
Dalam rangka perencanaan pendirian program studi baru, yakni pendidikan profesi bidan, Universitas Negeri Malang (UM) selenggarakan workshop dan kerja sama dalam rangka finalisasi dokumen pendirian program studi pendidikan profesi bidan UM. Acara ini berlangsung pada Selasa (28/02/23) di Ruang Sidang Senat Graha Rektorat lantai 9. Acara ini dihadiri oleh Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd beserta jajarannya, serta dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK).
Dalam sambutannya, Dr. Sapto Adi, M.Kes., menyampaikan bahwa dalam pembukaan program studi pendidikan profesi bidan ini, akan dibuka dengan jalur mandiri yang menerima kuota sebanyak 50 mahasiswa. Dengan pembukaan program studi baru yakni pendidikan profesi bidan, UM telah menyiapkan 12 dosen dan staf yang digunakan untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran. 12 dosen tersebut dibagi menjadi 6 dosen di program studi sarjana kebidanan dan 6 dosen dalam profesi bidan,” ujar Dr. Sapto Adi.
Tidak hanya dosen yang disiapkan dalam pembentukan program baru tersebut, UM juga telah menyiapkan laboran beserta staf yang akan membantu serta. “Dalam menjalankan program studi pendidikan profesi bidan ini, UM telah bekerjasama dengan banyak pihak, diantaranya; bekerjasama dengan 6 rumah sakit yang ada di malang raya dan blitar, bekerjasama dengan 5 dinas terkait di Malang Raya yakni Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Malang dan Kabupaten Malang, bekerjasama dengan puskesmas dan praktek mandiri bidan, serta bekerjasama dengan 2 Klinik Ibu dan Anak (KIA),” lanjut Dekan FIK.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes., pemateri pengembangan profesi bidan di Indonesia, menjelaskan bahwa tenaga kesehatan bidan adalah tenaga kesehatan tertua. “Tenaga kesehatan bidan di Indonesia sudah ada sejak 1918, sehingga dengan adanya pembukaan program studi profesi bidan di UM ini adalah salah satu literatur terbaik untuk melahirkan profesi bidan yang profesional ujarnya. Dalam pengembangannya profesi bidan ini telah hadir sejak UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, kemudian pada tahun 2019 terbentuklah UU No. 4 tentang pendidikan bidan yang meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi serta pendidikan profesi,” jelas Dr. Emi.
“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan peraturan PMK No. 28 tahun 2017 tentang penyelenggaraan praktik bidan. Regulasi ini menggantikan sepenuhnya permenkes No. 1464 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan bidan. Oleh sebab itu, hingga saat ini PMK 28 masih dilaksanakan karena tidak terpaku dengan undang-undang kebidanan, jadi tetap menjadi rujukan bagi Dinas Kesehatan dalam melakukan perizinan guna melaksanakan atau menjalankan program studi kebidanan,” pungkas pemater.
Pawarta: Soni Subhan Muttaqin – Internship Humas UM
Editor: Luthfi Maulida Rochmah
