Salah satu tujuan penting dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan keputusan atau kebijakan publik, juga untuk mendorong partisipasi masyarakat agar berperan aktif dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaanBadan Publik. Untuk itu Komisi Informasi sebagai lembaga Independen yang diberi tugasmengawal UU KIP mengambil peran ktif untuk mengakselerasi pencapaian tujuan UUKIP secara efektif dan kolaboratif, sehingga fungsi Komisi Informasi bisa dirasakankehadirannya oleh masyarakat. Upaya memperkenalkan berbagai program dan agenda haruslah dilakukan secara massif, untuk itu Komisi Informasi Pusat hadir menyapa disemua lapisan masyarakat melalui media radio nasional dalam serial diskusi yang terukur dengan menghadirkan berbagai narasumber dari stakeholder terkait untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan ekosistem yang baik bagi terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Dengan mengusung tema Keterbukaan Informasi Sebagai Aspek Penting Menumbuhkan Kepercayaan Dalam Mengatasi Krisis Pandemi Covid-19 dilatarbelakangi semakin maraknya hoaks pada pandemi Covid-19, terutama yang berkaitan dengan Covid-19. Maraknya hoaks tentunya menjadikan sumber ketidakpercayaan publik kepada pemeritah dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19.
Berkenaan dengan hal tersebut, menjadikan keterbukaan informasi berperan penting bagi pemerintah untuk mengatasi segala macam hoaks, dan dengan keterbukaan informasi pulalah gerbang untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Hari/Tanggal : Rabu/18 Agustus 2021
Waktu : Pkl. 14.00 – 15.00 WIB
Tempat : Studio RRI Pro 3 Jakarta Lantai 7/Daring
Jl. Medan Merdeka Barat No. 4-5, Jakarta Pusat
Narasumber :
1. Prof. Dr. H. AH. Rofi’uddin, M.Pd., Rektor Universitas Negeri
Malang; dan
2.Bapak Hendra ST., MH, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat