image_pdf
Dr. H. Yaswardi, M.Si.

Malang. Masa pandemi memberikan tantangan tersendiri bagi masyarakat Indonesia, salah satunya dalam bidang pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak seluruh warga Indonesia termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. Pada Kamis (26/08/2021) Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Universitas Negeri Malang (UM) sukses menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Professional Guru Pendidikan Khusus di Sekolah/Madrasah Inklusif.”

Seminar dihadiri oleh Rekor dan segenap Pimpinan UM, Wakil Dekan dan Staf PLB UM, Bapak/Ibu Dosen dan Guru Pendidikan Khusus (GPK) seluruh Indonesia, dan mahasiswa/calon guru yang nantinya akan melaksanakan tugasnya di sekolah inklusi/luar biasa. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting dan live streaming YouTube FIP UM ini memberikan gambaran bagaimana menjalankan pendidikan inklusi dengan lebih baik dan selaras dengan kebijakan pemerintah sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.

Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, pembacaan doa, dan pemaparan materi dari tiga narasumber ternama. Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Yaswardi, M.Si. yang merupakan Direktur GTK Dikmen Diksus Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengenai kebijakan Kementerian dalam pengelolaan GPK di sekolah/madrasah inklusif. Beliau juga mengatakan bahwa belum semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki infrastruktur yang cukup memadai untuk anak-anak berkebutuhan khusus, oleh karena itu pemerintahan wajib mendorong dan memfasilitasi akomodasi pendidikan inklusi yang layak.

Materi kedua disampaikan oleh Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Pd. yang merupakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama, mengenai kebijakan dalam pemenuhan GPK di sekolah/madrasah penyelenggara pendidikan inklusif.  Beliau berkata bahwa terdapat dua macam guru dalam pendidikan inklusif, yaitu guru alami (profesional pada bidang tersebut) dan guru otodidak yang dibentuk dengan pengalaman mengajar. “Di madrasah seringkali ditemui guru otodidak yang mengajar siswa difabel berdasarkan kepedulian dan pengalaman ilmu kehidupan,” terangnya.

Sementara itu materi terakhir disampaikan oleh Dr. Subagya, M.Si.  yang merupakan Sekjen Asosiasi Profesi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPkhI), mengenai peran profesional GPK di sekolah/madrasah inklusif. Beliau mengatakan bahwa GPK perlu dihadirkan dalam sekolah/madrasah inklusif agar menunjang pendidikan dengan lebih baik. “Inklusi tidak harus dimulai dengan menunggu sempurna, tidak harus menunggu sarana prasarana yang baik, dan tidak harus menunggu kompetensi yang mencukupi. Harus segera dimulai dan dilaksanakan, ke depannya pasti akan ada kemajuan,” tuturnya.

Pewarta : Risa Ramadania – Internship Humas UM