image_pdf
Wakil Rektor IV UM, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd menerima anugerah keterbukaan informasi publik secara vitual dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin

Jakarta-Universitas Negeri Malang (UM) kembali mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Informatif, Selasa, 26 Oktober 2021. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui platform zoom dan streaming youtube oleh Komisi Informasi Pusat RI ini memberikan apresiasi terhadap 7 kategori badan publik, meliputi; Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan partai politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menyampaikan bahwa pada penganugerahan KIP tahun 2021 diikuti 337 badan publik. Hasil monitoring dan evaluasi 2021 menunjukkan bahwa 83 badan publik masuk dalam kategori informatif, 63 badan publik masuk kategori menuju informatif, 54 masuk kategori cukup informatif, selebihnya masuk dalam kategori kurang informatif dan tidak informatif. UM dalam hal ini masuk kategori informatif bersama 21 PTN dengan nilai 94,09.

Wakil Rektor IV UM, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd mensyukuri hasil penganugerahan ini. Tahun sebelumnya UM juga meraih predikat informatif bersama sembilan PTN.

Alhamdulillah, pada hari ini UM bisa mempertahankan predikat informatif dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa layanan informasi yang dikembangkan UM semakin terbuka dan dekat dengan masyarakat. Mudah-mudahan kedepan akan semakin baik,” jelasnya.

Senada dengan Wakil Rektor IV UM, Ketua PPID UM, Dr. Juharyanto, M.Pd., M.M. menyampaikan bahwa layanan informasi di UM semakin mudah dengan dikembangkannya aplikasi PPID berbasis elektronik (e-PPID). Selain itu daftar informasi yang dikelola oleh UM juga sudah tersaji melalui daftar informasi publik berbasis elektronik (e-DIP).

“Tahun 2021 PPID telah menyelesaikan daftar informasi publik berbasis elektronik (e-DIP). Layanan ini mangakomodasi dari unit-unit yang ada di UM untuk menyajikan informasi secara mandiri. Kemudian kita yang ada di admin pusat tinggal meverifikasi, sehingga setelah proses verifikasi ini, masyarakat dapat melihat bahkan mengunduh pada laman PPID UM,” tambahnya.

Dengan dinobatkannya predikat informatif ini, maka UM secara berturut-turut mampu mempertahankan prestasi yang diperoleh tahun 2020.  Selain itu, anugerah keterbukaan informasi publik ini menandakan bahwa pelaksanaan layanan informasi UM semakin cepat, tepat dan akurat.

Penulis : Humas UM