image_pdf

Malang. Terkait gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) perihal Statuta perguruan tinggi, ketua Standar Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Negeri Malang (UM) sekaligus ketua tim Statuta UM, Dr. H. Imam Agus Basuki, M.Pd memberikan klarifikasi pada Jumat (8/3) di Hotel Ijen Suite, Malang.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Statuta harus dibuat dua tahun setelah peraturan tersebut dibuat. Menanggapi hal tersebut, Imam menyampaikan bahwa UM telah membuat Statuta dan telah diundangkan oleh Kemristekdikti dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Menurut aturan, perguruan tinggi harus membuat statuta dua tahun setelah peraturan dibuat. UM sudah mengajukan statuta dan sudah diundangkan pada tahun 2018,” ujarnya.

Terdapat tiga kategori Permenristekdikti terkait statuta, yakni kategori pertama adalah Permenristekdikti yang sudah diundangkan pada tahun 2018, kategori kedua adalah Permenristekdikti yang permohonan pengundangan tahun 2018 namun belum diundangkan, dan kategori ketiga adalah Permenristekdikti yang belum diundangkan pada tahun 2019.

“Terdapat 14 perguruan tinggi yang masuk kategori pertama, yaitu yang statuta-nya diundangkan pada tahun 2018, padahal seharusnya dilakukan pada tahun 2016. Dan UM termasuk masuk di dalam ke-14 perguruan tinggi tersebut,” ungkap Imam.

Imam menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MA ditujukan kepada Peraturan Menteri (Permen), dan tidak melibatkan UM secara langsung. Imam juga berharap agar dapat dilakukan koordinasi dan proses sinkronisasi dengan pihak Menteri agar dapat memutuskan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“UM tidak terlibat langsung dengan persoalan ini. Gugatan tersebut ditujukan untuk Permen, dan bukan untuk UM. Hanya saja, salah satu Permen tersebut berkaitan dengan beberapa perguruan tinggi termasuk UM. Saya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan melakukan koordinasi dan proses sinkronisasi dengan pihak Menteri,” tegasnya.

Pewarta : Diana Rahmawati Sutrisno – Internship Humas UM

Pewarta foto : Tatagraha Rahmanda – Internship Humas UM