image_pdf

Dear.

1. Vice Chancellors

2. Deans

3. Direktur Pascasarjana

4. Para Ketua Lembaga

5. Para Kepala Biro

6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI

7. Lecturers

8. Education Personnel

Malang State University

Menindaklanjuti Surat Wakil Rektor II UM Nomor 4.6.12/UN32.II/KP/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai pada masa New Normal dan memperhatikan: (1) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, (2) Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dengan hormat kami sampaikan enam ketentuan berikut ini.

1. Mulai tanggal 5 Juni 2020 pelaksanaan tugas kedinasan pegawai UM disesuaikan dengan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

2. Dosen dapat melaksanakan tugas kedinasan di kampus (Work at Office – WAO) atau di rumah (Work from Home – WFH).

3. Dosen dengan Tugas Tambahan dan Pejabat Struktural wajib melaksanakan tugas kedinasan di kampus minimal 75%, sedangkan Tenaga Kependidikan minimal 50%.

4. Presensi kehadiran dosen dengan tugas tambahan, pejabat struktural, dosen, dan tenaga kependidikan dilakukan melalui website https://kinerja.um.ac.id dengan menggunakan HP/PC/laptop.

5. Selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dosen dengan tugas tambahan, pejabat struktural, dosen, dan tenaga kependidikan harap tetap mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19.

6. Terkait Poin 2 dan 3, Pimpinan Unit Kerja dimohon mengatur teknis pelaksanaannya dan menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang memenuhi Protokol Kesehatan COVID-19.

Complete information can be downloaded here