PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Share:
Share:
Berdasarkan surat edaran Universitas Negeri Malang (UM) nomor: 29.5.46/UN32/TU/2020, tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, maka Universitas Negeri Malang menetapkan perpanjangan masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 sampai 4 Juni 2020, dan terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 4 Juni 2020 dilakukan pengaturan kegiatan secara khusus di lingkungan kampus Universitas Negeri Malang.
Info lengkapnya dapat diunduh disini