image_pdf

Dear.    

  1. Para Wakil Rektor
  2.  Para Dekan Fakultas
  3.  Postgraduate Director
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Kepala UPT
  6. Para Kabag TU

 Malang State University

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kampus Universitas Negeri Malang (UM), khususnya sarana publikasi kegiatan akademik, maka wajib memenuhi tata tertib sebagai berikut:

  1. Bagi Fakultas/Lembaga/UPT di lingkungan UM untuk tidak memasang spanduk/baliho/banner di sepanjang jalan Cakrawala UM
  2. Sebagai gantinya, pemasangan media publikasi akademik Fakultas/Lembaga/UPT difasilitasi melalui videotron.
  3. Tata cara pengajuan publikasi melaui videotron, diatur sebagimana standar operasional publikasi kegiatan akademik di videotron Universitas Negeri Malang (UM), (SOP terlampir).
  4. Untuk pemasangan sarana publikasi di pintu masuk jalan Semarang, dan jalan Surabaya masih berlaku sebagaimana  sesuai dengan Peraturan Rektor UM No. 13 Tahun 2017.

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

17 April 2018

a.n Rektor,

Vice Rector IV

Drs. I Wayan Dasna, M.Si., M.Ed., Ph.D.

NIP 196312311988121002

Lampiran SOP

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Rektor UM No. 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Penertiban Pemasangan Sarana Publikasi di Universitas Negeri Malang
  2. Surat Edaran Nomor 2.11.142/UN32.II/TU/2015