image_pdf

A. Berdasarkan pengumuman LTMPT tentang Peserta Lulus Seleksi Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2020;
B. Berdasarkan hasil seleksi akademik dan administrasi terhadap calon mahasiswa baru jalur SBMPTN tahun 2020 terdapat peserta yang berhak menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah;
C. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang tentang Penetapan Mahasiswa Baru Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Jalur SBMPTN Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020/2021. Informasi selengkapnya dapat diunduh dibawah ini: