image_pdf

a. Berdasarkan Keputusan Ketua TIM Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Nomor 5/Kep.LTMPT/2020 tentang Peserta Lulus Seleksi Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2020; b. Berdasarkan hasil seleksi akademik dan administrasi terhadap calon mahasiswa baru jalur SNMPTN Tahun 2020; c. Berdasarkan hasil registrasi administrasi terhadap calon mahasiswa baru jalur SNMPTN Tahun 2020 terdapat peserta yang berhak menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang tentang Penetapan Mahasiswa Baru Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Jalur SNMPTN Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020/2021. Informasi selanjutnya dapat dilihat dan diunduh dibawah ini: