image_pdf

(REVISI) PENGUMUMAN

Nomor: 5.6. 10 /UN32.1/KM/2020

tentang

REGISTRASIMAHASISWA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2020/2021 REVISI

A. Kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Biaya Pendidikan Semester Gasal 2020/2021

1. Mahasiswa program D3, S1, 82, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan.

2. Mahasiswa program D3, 81, 82, dan 83 yang pada Semester Gasal 2020/2021 hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan. Apabila mahasiswa tersebut gagal menyelesaikan pada semester gasal tersebut dan melanjutkan pada semester berikutnya (jika masa studinya belum habis), maka mahasiswa tersebut harus membayar UKT/Biaya Pendidikan.

3. Mahasiswa yang orang tuanya/walinya terdampak COVID -19 atau lainnya dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD.

B. Pelaksanaan Registrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 diatur sebagai berikut.

1. Jadwal

a) Mahasiswa program D3, SI, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada Semester Genap 2019/2020

b) Mahasiswa program D3, SI, S2, dan S3 pada Semester Gasal 2020/2021 yang hanya menempuh Tugas Akhir/Skripsi/ Tesis/Disertasi

Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh disini