image_pdf

Mahasiswa program D-3 dan S-1 yang orang tuanya terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) dapatmengajukan bantuan pembayaran UKT Program KIP-Kuliah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor Universitas Negeri Malang dengan ketentuan berikut.

A. Persyaratan

1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karenaterdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT Semester Gasal TahunAkademik 2020/2021.

2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yangmembiayai UKT baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi ongoing’,

b. tidak sedang menerima beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yangtelah membiayai UKT secara penuh/sebagian.

3. Mahasiswa aktif pada Semester 3 dan 5 untuk program D-3 serta Semester 3, 5, dan 7 untukprogram S-1 pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2020.

B. Mekanisme Pengajuan

1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui SIAKAD dengan format yang disiapkan padaSIAKAD.

2. Mahasiswa melampirkan dokumen pendukung berikut:

a. Surat keterangan pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah;

b. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biayabekerja, bila ada;

c. Surat Pemyataan (bermaterai) – format terlampir;

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

e. Fotokopi Kartu Penduduk (KTP);

f. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bila ada;

g. Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), bila ada.

C. Jadwal Pengajuan Permohonan

1. Pengajuan permohonan

2. Verifikasi data

3. Pengajuan daftar nama mahasiswa pemohon ke Kemendikbud (dilakukan oleh UM)

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi telepon 0341-551312:

a. Subbag PNBP : psw 1163 atau WA 0812 1736 6655

b. Subbag HUMAS : psw 1152 atau WA 0812 1736 6692

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.