image_pdf

Yth. Para Mahasiswa
Universitas Negeri Malang


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) pasal 6 ayat (2), menyatakan bahwa
perguruan tinggi wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui pembelajaran
dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.
Melalui surat ini, kami sampaikan bahwa telah dikembangkan modul Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual oleh Kementerian yang dikemas dalam bentuk e-learning.
Sehubungan dengan hal dimaksud diwajibkan pada seluruh mahasiswa baru angkatan tahun
2022 program Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor agar melakukan self enroll
modul
pembelajaran PPKS pada laman Sipejar UM (https://sipejar.um.ac.id) untuk dapat
mengakses dan mempelajari modul tersebut pada tanggal 8 – 17 Desember 2022.
Demikian surat ini dibuat untuk segera ditindaklanjuti. Untuk informasi dan komunikasi lebih
lanjut dapat menghubungi alamat email satgasppks@um.ac.id.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


a.n. Rektor
Wakil Rektor I,
Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal, M.Pd

NIP 196412281987011001

Lampiran
1. Surat Edaran Implementasi/Pelaksanaan Modul PPKS Pada Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023

2. Langkah-Langkah Mengakses Modul PPKS pada aplikasi SIPEJAR