image_pdf

Yth.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Plt Kepala Biro
  6. Para Kepala UPT
  7. Para Ketua Jurusan
    Universitas Negeri Malang

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi (Covid-19), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah:
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul : 08.00 – 15.00
  2. Waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30
    b. Hari Jum’at pukul : 08.00 – 15.30
    Waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30
  3. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan
  4. Unit kerja yang melakukan tugas pengamanan kampus agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan hari libur Nasional Idul Fitri tidak mengganggu pengamanan
    di Universitas Negeri Malang
  5. Seluruh Pegawai Universitas Negeri Malang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, dan tidak mengajukan cuti selama periode 6 s.d. 17 Mei 2021
  6. Usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 2021, Pegawai Universitas Negeri Malang masuk kembali bekerja pada hari Senin, 17 Mei 2021 dengan memberlakukan jam kerja seperti semula.

Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.

12 April 2021
a.n. Rektor
Wakil Rektor II,

Prof. Dr. Heri Suwignyo, M.Pd
NIP 195905211988021001