image_pdf

Yth. Para Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Wakil Rektor II Nomor 5.6.22/UN32.II/KP/2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai tanggal 5 Juni 2020, bersama ini diberitahukan bahwa layanan keuangan kepada mahasiswa di Bagian Keuangan Biro Umum dan Keuangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dalam rangka turut mendukung upaya pemerintah guna mencegah penyebaran virus COVID-19, Bagian Keuangan akan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi informasi dalam layanan keuangan mahasiswa;

2. Kegiatan interaksi tatap muka secara fisik terkait layanan keuangan kepada mahasiswa dialihkan melalui:

1. telepon (0341-551-312 ext 1158) atau;

2. surel (keuangan@um.ac.id) atau;

3. Whatsapp (0812-1736-6655) bukan telepon/videocall.

3. Layanan keuangan mahasiswa dilayani pada hari dan jam kerja sebagai berikut:

1. hari Senin s.d. Kamis pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB;

2. hari Jumat pukul 07.00 s.d 14.30 WIB.

4. Untuk layanan keuangan mahasiswa yang membutuhkan berkas fisik dilayani dengan jadwal yang telah disepakati;

5. Mekanisme layanan keuangan kepada mahasiswa ini berlaku mulai 5 Juni 2020. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Informasi selengkapnya dapat diunduh disini