image_pdf

Yth.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
  6. Para Dosen
  7. Para Tenaga Kependidikan
  8. Para Mahasiswa
    Universitas Negeri Malang

Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

  1. Terhitung mulai tanggal 24 sampai dengan 30 Agustus 2021 berlaku Pemberlakuan Pengaturan
    Terbatas Aktivitas Kampus (PTAK) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
    Universitas Negeri Malang.
  2. Tanggal 24 sampai dengan 30 Agustus 2021 dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan
    dapat bekerja di kantor setiap hari dibatasi hanya 25% dari total, kecuali satuan pengaman dan
    tenaga kebersihan. Dosen tetap bekerja dari rumah kecuali yang mendapatkan tugas dari pimpinan
    atau sedang melaksanakan penelitian/pengabdian kepada masyarakat dapat bekerja dengan
    memperhatikan situasi dan tetap mengikuti protokol COVID-19. Mahasiswa dilarang ke kampus
    kecuali menunjukkan izin dari pimpinan/dosen terkait, pengurus/aktivis ormawa dan mahasiswa
    tidak diperkenankan berada dalam kampus.
  3. Mulai tanggal 31 Agustus 2021 dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan yang
    bekerja di kantor setiap hari tetap dibatasi hanya 25% dari total, kecuali satuan pengaman dan
    tenaga kebersihan. Dosen tetap bekerja dari rumah kecuali yang mendapatkan tugas dari pimpinan
    atau sedang melaksanakan penelitian/pengabdian kepada masyarakat dapat bekerja dengan
    memperhatikan situasi dan tetap mengikuti protokol COVID-19.
  4. Mulai tanggal 31 Agustus 2021 kegiatan kemahasiswaaan dilakukan secara daring. Mahasiswa
    dapat melaksanakan kegiatan kemahasiswaan hanya jika memeproleh izin/ tugas dari Wakil Rektor
    III/Koordinator Bidang Kemahasiswaan dan dibatasi 25% dari kapasitas setiap unit, pada hari Senin
    s.d. Jumat dan tidak melebihi pukul 17.00 WIB.
  5. Dalam kurun waktu sampai dengan 30 Agustus 2021,
    a. skrining untuk semua yang memasuki kampus wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan
    mengisi survey COVID-19 UM,
    b. pintu gerbang ditutup, bagi sivitas/masyarakat yang diizinkan masuk kampus dilakukan
    pengetatan pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker di pintu gerbang jalan Semarang
    c. kegiatan perkuliahan, pembimbingan, ujian, kegiatan akademik lainnya (KKN, KPL), kegiatan
    dan layanan akademik/non-akademik bagi mahasiswa (Ormawa) dilakukan secara daring atau
    ditunda,
    d. kegiatan pertemuan/rapat dilakukan secara daring,
    e. kegiatan di hotel ditiadakan atau ditunda,
    f. perjalanan keluar kota/keluar daerah wajib mendapatkan ijin dari atasan (setara eselon II), telah
    mendapatkan vaksinasi covid minimal dosis 1 dan mengikuti aturan perjalanan dengan alat
    transportasi darat/udara/laut sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yang berlaku, dan
    dalam keadaan sehat,
    g. tidak menerima tamu secara luring,
    h. kegiatan konstruksi dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
    i. kegiatan olahraga, sosial, dan budaya di fasilitas umum ditiadakan.
    j. tempat ibadah dapat dibuka maksimal 50 % kapasitas normal,
    k. Universitas Negeri Malang melaksanakan disinfeksi sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol
    Covid-19 yang telah ditetapkan,
    l. jika ada kegiatan di kampus harus selesai pukul 17.00 WIB, dan
    m. Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan monitoring dan
    evaluasi.
  6. Terkait butir 2, Pimpinan Unit dimohon mengatur teknis pelaksanaannya dengan memperhatikan (a)
    tugas-tugas khusus yang tidak bisa dikerjakan di rumah, dan (b) situasi dan kondisi terbaru terkait
    penyebaran virus Corona (Covid-19).
  7. Hal lain yang belum termasuk dalam edaran ini akan ditetapkan kemudian.
  8. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus 2021 atau disesuaikan dengan hasil evaluasi Satgas
    Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang dan perkembangan peraturan pemerintah yang
    terkait.
    Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih

Selengkapnya unduh di sini