image_pdf

Yth. Para Mahasiswa

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, dengan ini kami informasikan mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan masa studi 1 (satu) semester pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021

Informasi lebih lanjut silahkan lihat dan unduh disini