PERPANJANGAN BATAS MASA STUDI MAHASISWA DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG DALAM MASA PENCEGAHAN PENYEBARLUASAN COVID 19
Bagikan:
Bagikan:
Yth. Para Mahasiswa
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, dengan ini kami informasikan mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan masa studi 1 (satu) semester pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021
Informasi lebih lanjut silahkan lihat dan unduh disini