Sarana Akademik

Sarana Akademik

Untuk meningkatkan integritas dan kualitas lulusannya, proses belajar-mengajar di UM didukung secara penuh oleh fasilitas dan sarana akademik yang sangat memadai. Dengan adanya ber­bagai sarana akademik ini, lulusan UM memperoleh bekal yang proporsional antara pengetahuan dari ruang kuliah dengan keterampilan; antara aspek teoritis dengan pengalaman praktis; antara konsep-konsep abstrak dengan kegiatan nyata; antara tugas yang telah ditentu­kan oleh dosen saja (terstruktur) dengan kegiatan mandiri.

Beberapa sarana akademik penting yang diperlukan dan terdapat di UM antara lain la­boratorium, bengkel, studio, hotspot, kebun percobaan, kebun bibit, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), terdiri atas yaitu: (1) Pusat Pendidikan (2) Pusat Kesehatan dan Pangan (3) Pusat Sains dan Rekayasa (4) Pusat Ekonomi, Humaniora, dan Pariwisata (5) Pusat Gender dan Kependudukan (6) Pusat Lingkungan, Mitigasi dan Kebencanaan (7) Pusat Sumber Daya Wilayah (8) Pusat Publikasi Akademik (9) Pusat Etik Ilmiah.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP), terdiri atas (1) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (2) Pusat Praktik Kerja dan Pengalaman Lapangan (3) Pusat Media dan Sumber Belajar (4) Pusat Bimbingan Konseling, Karier dan Kewirausahaan (5) Pusat Evaluasi Pendidikan (6) Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (7) Pusat Mata Kuliah Universiter (8) Pusat Layanan Penyandang Berkebutuhan Khusus. Disamping itu dilengkapi juga dengan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT), antara lain: (1) Perpustakaan (2) Laboratorium Pancasila (3) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (4) Layanan Pengadaan (5) Kantor Urusan Internasional (6) Lembaga Sertifikasi Profesi (7) Balai Bahasa (8) Pusat Studi Bahasa dan Budaya Indonesia (9) Laboratorium Terpadu (10) Museum Edukasi.

Adapula perangkat pendukung lainnya yaitu: Satuan Penjaminan Mutu (SPM), Satuan Pengawas Internal, Poliklinik, Pusat Arsip, Badan Pengelola Usaha dan Dana Abadi (BPUDA).

Laboratorium, Bengkel, dan Studio

Untuk memadukan aspek konsep dengan empirik (realita), aspek teoritis dengan praktis, dan aspek pengetahuan dengan keterampilan, maka kegiatan proses belajar-mengajar di UM ditunjang oleh beberapa laboratorium, bengkel, studio, atau pun kebun percobaan.

Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) mempunyai laboratorium yaitu Laboratorium Virtual, Laboratorium Site, Bengkel Facillitated Learning and Human Performance, Laboratorium Audio Radio, Laboratorium Fotografi, Laboratorium Vidiografi, Laboratorium Microteaching, Laboratorium VR dan 3D, Laboratorium Komputer, Laboratorium Tari, Laboratorium Gangguan Penglihatan, Laboratorium Gangguan Intelegensi, Laboratorium Autis, Laboratorium Motorik, Laboratorium Gangguan Pendengaran, Laboratorium Layanan Administrasi.

Fakultas Sastra (FS) mempunyai laboratorium yaitu: Laboratorium Pembelajaran Bahasa, Laboratorium Drama, Laboratorium Seni, Laboratorium Komputer, Laboratorium Microteaching, Laboratorium Inovasi Perpustakaan, Studio Fotografi, Studio Media Rekam, Studio Desain dan Animasi, Studio Tari, Studio Musik, Studio Lukis, Studio Seni Grafis, Studio Keramik, Studio Kriya, Studio Patung, Studio Kaligrafi, Studio Podcast.

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) mempunyai laboratorium yaitu mempunyai laboratorium yang terdiri atas Laboratorium Komputer, Laboratorium Astronomi, Laboratorium Fisika Bumi, Laboratorium Elektronika Dasar, Laboratorium Elektronika Lanjut, Laboratorium Fisika Dasar,

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) mempunyai laboratorium yaitu mempunyai laboratorium yang terdiri atas Laboratorium Komputer, Laboratorium Astronomi, Laboratorium Fisika Bumi, Laboratorium Elektronika Dasar, Laboratorium Elektronika Lanjut, Laboratorium Fisika Dasar,

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) mempunyai laboratorium yaitu mempunyai laboratorium yang terdiri atas Laboratorium Komputer, Laboratorium Astronomi, Laboratorium Fisika Bumi, Laboratorium Elektronika Dasar, Laboratorium Elektronika Lanjut, Laboratorium Fisika Dasar, Laboratorium Fisika Material, Laboratorium Fisika Modern dan Elektromagnet, Laboratorium Teknologi Informatika dan Komputer, Laboratorium Pembelajaran, Laboratorium Kimia Dasar, Laboratorium Kimia Anorganik, Laboratorium Kimia Fisika, Laboratorium Bio Kimia, Laboratorium Kimia Terpadu, Laboratorium Instrumentasi, Laboratorium Pembelajaran dan Kimia, Laboratorium Bidang BPM, Laboratorium Bidang Ekologi dan Lingkungan, Laboratorium Bidang Fisiologi Tumbuhan, Laboratorium Bidang Fisiologi Hewan dan Manusia, Laboratorium Bidang Zoologi, Laboratorium Bidang Botani, Laboratorium Bidang Microbiologi, Laboratorium Bidang Genetika, Laboratorium Bidang Biomolekuler, Laboratorium Bidang Kultur Jaringan Tumbuhan, Laboratorium Bidang Mikroteknik, Laboratorium Terpadu Biologi, Laboratorium IPA Terpadu, Laboratorium Pembelajaran IPA, Laboratorium Kimia, Laboratorium Fisika, Laboratorium Biologi.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) memiliki labora­torium yaitu Creative Center, Tax Center, Galeri Bursa Efek Indonesia, Perpustakaan Digital, Pusat Data Bisnis, Laboratorium Perbankan Syariah, Laboratorium Akuntansi, Laboratorium Bahasa, Laboratorium Pemasaran, Laboratorium Microteaching, Laboratorium Administrasi Bisnis, Laboratorium Kewirausahaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium Mini Office, Ruang Teleconference, Ruang Podcast.

Fakultas Teknik (FT) mempunyai laboratorium: Laboratorium Manufaktur, Laboratorium Riset Nano dan Material Maju, Laboratorium Mesin Otomotif, Laboratorium Struktur, Laboratorium Perkerasan Jalan, Laboratorium Survey Pemetaan, Laboratorium Mekanika Tanah, Laboratorium Robotika, Laboratorium Multi Media, Laboratorium Desain, Laboratorium Produksi, Laboratorium Industri.

Fakultas Ilmu Keolah­ragaan (FIK) memiliki 2 jenis Laboratorium, yaitu Laboratorium ter­tutup dan Laboratorium terbuka. Laboratorium tertutup terdiri atas: Labora­torium Erobik, Lab­oratorium Fitness, dan Laboratorium Massage, Senam, Bulutangkis, Pencak silat, Judo, Tenis Meja, dan Latihan Beban, Laboratorium Multimedia, Laboratorium Fisiologi dan Anatomi, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Microteaching. Laboratorium terbuka terdiri dari Lapangan dan Stadion. Lapangan untuk: Tenis Lapangan, Bolavoli Pantai, Bolabasket, Bolavoli, sedangkan Stadion untuk: Atletik, Sepakbola, Bolatangan, Sofball, Permainan Tradisional, dan Kolam Renang.

Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mempunyai Laboratorium Komputer, Laboratorium Hukum, Laboratorium Filsafat dan Moral, Laboratorium Politik dan Pemerintahan, Laboratorium Geografi Manusia, Laboratorium Bantuan, Laboratorium Kartografi, Laboratorium Tanah, Hidrologi dan Metklim, Laboratorium Fisik, Laboratorium Pendidikan dan Media Geografi, Laboratorium Histoliografi, Laboratorium Sejarah Kawasan, Laboratorium Museologi, Laboratorium IPS, Laboratorium Sosiologi, Laboratorium Microteching, Laboratorium Alam.

Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPsi) memiliki Labora­torium Komputer, Labora­torium Assesmen Psikologi Individual Dewasa, Labora­torium Assesmen Psikologi Individual Anak, Labora­torium Assesmen Psikologi Klasikal, Labora­torium Bermain Anak.

Fakultas Vokasi (FV) mempunyai Labora­torium CNC, Labora­torium Pengelasan, Labora­torium Pengujian Logam, Labora­torium Motor Bakar, Labora­torium Kelistrikan Otomotif, Labora­torium Chasis dan Penggerak, Labora­torium Konversi Energi, Labora­torium Distribusi dan Instalasi Listrik, Labora­torium Sistem Kendali, Studio CAD, Studio AVA, Labora­torium Robotika, Labora­torium Internet of Things, Labora­torium Digital dan Microprocessor, Labora­torium Instrumen Industri, Labora­torium Produksi, Labora­torium Garmen, Labora­torium Bordir, Labora­torium Desain dan Draping, Labora­torium Tekstil, Labora­torium Manajemen Usaha Modiste, Labora­torium Produksi Makanan, Labora­torium Makanan Industri, Labora­torium Bakery, Labora­torium Pastry, Labora­torium F and B Service, Labora­torium MUB Caffe, Labora­torium Oraganoleptik, Labora­torium Akuntansi dengan Aplikasi ACTL, Labora­torium Audit Berbasis IT, Labora­torium Layanan Perbankan, Labora­torium Layanan Retail, Labora­torium Media Pemasaran, Labora­torium Gambar, Labora­torium Fotografi, Labora­torium Media Rekam Vidio, Labora­torium Inovasi Perpustakaan, Labora­torium Layanan Perpustakaan.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Sesuai Peraturan Rektor UM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Organnisasi dan Tata Kelola Universitas Negeri Malang, Pasal 22 ayat 1, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara, pengelola, dan mengkoordinasi penelitan dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun tugas LPPM sesuai Pasal 23 adalah melaksanakan, mengkoordinasikan, me­mantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan fungsi LPPM dinyatakan sebagai berikut; (1)

penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan lembaga; (2) mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (3) pengkoordinasian dan penyelenggaraan kuliah kerja nyata, publikasi ilmiah nasional, internasional, dan internasional bereputasi (4) menyelenggarakan dan mengelola kerjasama di bidang penelitian kepada masyarakat, dan peningkatan kompetensi penelitian (5) mengelola data, informasi dan pangkalan data pendidikan tinggi bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (6) mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan pemeringkatan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (7) menyelenggarakan dan mengelola monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas kelembagaan yang menyangkut koordinasi meliputi koordinasi pelaksanaan, pe­man­tauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masya­rakat (P2M), baik yang dilaksanakan di fakultas, jurusan, laboratorium, atau pun oleh pusat-pusat penelitian dan pengabdian yang ada di LPPM. Fungsi administrasi bertujuan memberikan layanan administrasi yang terkait dengan pelaksanaan serta menjamin tertibnya pengelolaan P2M, sehingga kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara formal kelembagaan. Fungsi pelaksanaan publikasi hasil P2M bertujuan untuk menghimpun informasi serta pe­nyebarluasan hasil-hasil penelitian sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi kemungkinan terjadinya duplikasi yang tidak perlu. Agar hasil penelitian melakukan analisis dan kajian terhadap hasil-hasil P2M sehingga keduanya memiliki nilai relevansi yang tinggi dan pengabdian memiliki sinergi yang baik.

Kegiatan P2M di UM dapat diselenggarakan oleh perorangan dan/atau kelompok di ling­kung­an fakultas, jurusan, laboratorium, UPT, dan tim-tim peneliti yang dibentuk khusus serta oleh pusat-pusat penelitian. Fakultas, jurusan, laboratorium, dan UPT menyelenggarakan P2M monodisiplin yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu/teknologi ter­tentu atau yang secara khusus berkaitan dengan UPT terkait. Pusat-pusat penelitian dan tim khusus menyelenggarakan kegiatan P2M multidisiplin (Lintas Bidang) yang berorientasi pada peme­cahan masalah dan pengembangan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan. LP2M melakukan pendataan KBK dan Kepakaran dosen untuk memaksimalkan kinerja P2M. Semua data kinerja tersebut selanjutnya akan terekam pada Litabmas. Selain itu, LP2M juga memiliki sentra HKI dan INBISTEK untuk mengelola luaran dari hasil P2M. LPPM mempunyai UPM sendiri untuk menjamin mutu P2M.

Berdasarkan Peraturan Rektor UM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Negeri Malang pusat penelitian yang ada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi 9 (sembilan) pusat penelitian dan pengabdian, sebagai berikut:

  1. Pusat Pendidikan;
  2. Pusat Kesehatan dan Pangan;
  3. Pusat Sains dan Rekayasa;
  4. Pusat Ekonomi, Humaniora, dan Pariwisata;
  5. Pusat Gender dan Kependudukan;
  6. Pusat Lingkungan, Mitigasi, dan Kebencanaan;
  7. Pusat Sumberdaya Wilayah;
  8. Pusat Publikasi Akademik;
  9. Pusat Publikasi Etik Ilmiah

Visi

Menjadi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat unggul dan rujukan dalam pengembangan dan penerapan IPTEKS dan bidang kependidikan.

Misi

Rumusan misi rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM UM adalah sebagai berikut,

  1. Menyelenggarakan penelitian dalam rangka mengembangkan IPTEKS dan bidang kepen­didikan yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pelayanan, penerapan IPTEKS dan bidang kependidikan, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan tata pamong yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.

Tujuan

Rumusan tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM UM adalah se­bagai berikut.

  1. Meningkatkan hasil karya akademik dalam IPTEKS serta bidang kependidikan yang ber­mutu dan unggul.
  2. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat berbasis pada hasil kajian dan pe­nelitian untuk mendukung pengembangan pendidikan, memajukan kesejahteraan masya­rakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Menghasilkan kinerja institusi yang otonom, akuntabel, dan transparan untuk menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.

Kesepuluh Pusat sebagai kelengkapan LPPM melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan (PM2ET)
    Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan (PM2ET) melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang material maju, baik dari bahan alam maupun sintetik untuk pengembangan produk energi terbarukan. Fokus utamanya adalah pengembangan Unggulan Iptek bidang Solar Cell, smart grid, penyimpan energi, dan biomassa. Fokus kegiat­an pada pusat ini ditujukan untuk mendukung kinerja perguruan tinggi antara lain: 1) menjadi Pusat Unggulan IPTEK Perguruan Tinggi (PUI-PT) yang mendapat pengakuan secara nasional dan internasional; 2) peningkatan jumlah publikasi nasional dan internasional yang bereputasi; 3) peningkatan perolehan HKI; 4) peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat; 5) peningkatan kerjasama penelitian dengan institusi dalam dan luar negeri; dan 7) menghasil­kan karya unggul penelitian material maju dan penerapannya pada Industri.
  2. Pusat Halal (PH)
    Pusat Halal melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk me­majukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat bidang jaminan produk halal yang mendapatkan pengakuan regional, nasional dan inter­nasional. Mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui ber­bagai media publikasi tingkat regional, nasional dan internasional. Malakukan kerjasama berkelanjutan dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dunia usaha dan industri untuk bersinergi mewujudkan jaminan produk halal. Mengelola Lembaga Pemeriksa Halal. Mengelola jurnal internasional halal berbahasa Inggris. Bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dikelola oleh Pusat Halal antara lain: bidang manajemen bisnis syari’ah, penyelidikan tingkat halal secara ilmiah produk (makanan, non-makanan, jasa), yang masuk, diperdagangkan dan beredar di wilayah Indonesia, edukasi dan pendampingan UMKM tentang produk halal, pelayanan proses sertifikasi produk halal, dan pengembangan destinasi wisata halal, serta penyiapan sumberdaya manusia pendukung jaminan produk halal.
  3. Pusat Pendidikan (PP)
    Pusat Pendidikan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang pendidikan dan pembelajaran, melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan desiminasi model pelatihan bidang pendidikan dan pembelajaran, memublikasikan hasil riset bidang pendidikan dan pembelajaran, melaksanakan pengkajian dan pengembangan sekolah model/ unggulan, membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga pengambil kebijakan dan pe­laksana di bidang pendidikan dan pembelajaran, serta melakukan kerjasama berkelanjutan dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi dalam dan luar negeri, serta dunia usaha dan industri untuk bersinergi dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas di bidang pendidikan.
  4. Pusat Sosial, Humaniora, dan Pariwisata (PSP)
    Pusat Sosial, Humaniora, dan Pariwisata (PSP) melaksanakan penelitian dan pengabdian, publikasi dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian serta menginisiasi kerjasama dengan lembaga-lembaga riset baik nasional maupun internasional di bidang sosial, humaniora, dan pariwisata. Selain itu PSP juga melakukan kerjasama berkelanjutan dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi dalam dan luar negeri, serta dunia usaha dan industri untuk bersinergi me­majukan bidang Pariwisata.
  5. Pusat Gender dan Kesehatan (PGK)
    Pusat Gender dan Kesehatan (PGK) melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang gender dan kesehatan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang berperspektif keadilan gender dan inklusi sosial. PGK melaksanakan pe­ngembangan pembelajaran responsif gender, pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal, penguatan ketahanan keluarga, pendidikan pranikah, dan pendampingan perencana­an anggaran responsif gender.
  6. Pusat Kebencanaan, Mitigasi dan Lingkungan (KML)
    Pusat Bidang Kebencanaan, Mitigasi dan Lingkungan (KML) melaksanakan penelitian dan pengabdian bidang pendidikan kebencanaan dan lingkungan melalui pelatihan pendidikan kebencanaan dan lingkungan di sekolah, pendidikan dan pelatihan penulisan karya ilmiah di bidang kebencanaan dan lingkungan, pendampingan Program Adiwiyata, penguatan kapasitas masyarakat serta manajemen bencana serta kerjasama penelitian dibidang kebencanaan dan lingkungan.
  7. Pusat Sumberdaya Wilayah dan Kuliah Kerja Nyata (PSWKKN)
    PSWKKN merupakan salah satu pusat dalam lingkup LP2M yang menangani kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang kewilayahan dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pusat ini menjadi wadah pengelolaan dan fasilitator pelaksanaan penelitian dan peng­abdian baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa. Strategi Pengabdian kepada masya­rakat dilakukan dengan model pemberdayaan, penguatan kapasistas, pendampingan dan pemberikan layanan. Pengabdian kepada masyarakat yang dilakuakan oleh dosen terintegrasis dengan pengelolaan KKN. KKN ditujukan untuk memberikan pengalaman bermakna kepada mahasiswa sesuai bidang ilmu masing-masing serta penguatan kompetensinya melalui ke­terlibatan pada pemecahan masalah di masyarakat secara langsung. KKN menjadi matakuliah wajib bagi mahasiswa yang pengelolaanya dapat dilakukan oleh prodi/jurusan melalui KKN tematik. Ragam KKN meliputi 1) KKN Reguler, 2) KKN Tematik, 3) KKN Mandiri, 4) KKN Pulang Kampung, dan 5) KKN Integrasi. Waktu pelaksanaannya dapat dalam betuk Blok yakni di­laksanakan selama 45 hari terus menerus di lokasi, dan dalam bentuk Sinambung yakni di­laksanakan tiap akhir pekan (jumat, sabtu dan minggu) selama +15 minggu di lokasi.

    Tema-tema yang telah dikembangkan melalui KKN tematik diantaranya adalah pe­ngembangan Desa Sejahtera Mandiri kerjasama dengan Kementrian Sosial RI, Desa Sejahtera Astra kerjasama dengan PT Astra Internasional Tbk, Pengembangan kampung KB, Pen­dampingan kampung wisata, penguatan kewirausahaan dan UKM, modernisasi administrasi desa, pemberdayaan dan penguatan manajemen pesantren, kampung budaya dan bahasa, serta pemulihan dampak bencana.

    PSW-KKN juga menerbitkan jurnal pengabdian dengan nama Graha Pengabdian dan Karinov, yang selain memuat artikel-artikel karya pengabdian kepada masyarakat berbasis KKN juga memuat karya pengabdian para dosen dan mahasiwa yang berasal dari luar UM.
  8. Pusat HaKI, Inkubasi Bisnis, Komersialisai dan Afiliasi Industri (PHIKA).
    PHIKA melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berpotensi Hak kekayaan intelektual, Inkubator bisnis, komersialisasi, dan afiliasi industri (HIKA). Me­ningkatkan kuantitas, kualitas, dan kemampuan Civitas akademika dalam memperoleh HKI. Pemanfaatan potensi internal dalam meningkatkan perolehan HKI dan mengembangkan penguatan inkubator bisnis, komersialisasi, dan afiliasi industri (IKA). Menumbuhkan dan melaksanakan inkubator bisnis terdiri dari proses pembinaan, pelayanan, pendampingan, pembimbingan, dan pengembangan Unit bisnis pemula yang menguntungkan (profitable) dan berkelanjutan (sustainable). Menumbuh kembangkan dan mewujudkan komersialisasi inovasi hasil karya Civitas akademika UM. Melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah, masya­rakat, dan Industri dalam menerapkan Ipteks secara terpadu dan berkesinambungan untuk kesejahteraan masyarakat.
  9. Pusat Publikasi Akademik (Publika)
    Pusat Publikasi Akademik (Publika) menangani (1) peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi internasional bereputasi, (2) Proof reading manuscript, (3) pendampingan publikasi inter­­nasional, (4) pengecekan plagiasi, (5) mengkoordinasikan jurnal dan konferensi inter­nasional.

    Pusat Pengabdian yang mengarah pada publikasi Akademik (Publika) menangani (1) pe­ningkatan kuantitas dan kualitas publikasi internasional bereputasi, (2) Proof reading manu­script, (3) pendampingan publikasi internasional, (4) pengecekan plagiasi, (5) mengkoordinasi­kan jurnal dan konferensi internasional.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP)

Pada tahun 1999, IKIP Malang mendapatkan perluasan mandat melalui keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 dan berubah menjadi Universitas Negeri Malang (UM). Sejalan dengan perluasan mandat ini, sistem tatakelola dan organisasi UM mengalami penataulangan di semua unitnya, dari unit terkecil sampai unit besar, dari unit administrasi sampai unit pelaksana akademik. Salah satu wujud dari perubahan dan komitmen terhadap pendidikan, UM mendirikan sebuah lembaga yang mengurusi bidang pendidikan dan pembe­lajaran. Lembaga yang di maksud adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) yang sejak tahun 1973 bernama Learning Resources Centre(LRC), Lem-baga ini melengkapi dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yaitu Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM).

Keberadaan LP3 UM dikukuhkan melalui: (a) SK Rektor IKIP MALANG Nomor: 0103/KEP/ PT.28.H/O/99, tanggal 22 Maret 1999 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pendidik­an dan Pembelajaran, (b) SK Rektor IKIP MALANG No. 0102/KEP/PT.28.H/O/99, tanggal 19 Maret 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran. Kemudian kedudukan itu makin diperkuat dengan di cantumkannya LP3 di dalam Statuta dan OTK Universitas Negeri Malang (Kepmendiknas Nomor: 270/O/1999, 14 Oktober 1999). Menurut Pasal 38 Statuta dan OTK UM, LP3 merupakan unsur pelaksana akademik dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berfungsi mengembangkan kemam­puan profesi dosen dalam proses belajar mengajar, mengembangkan kurikulum program studi, mengevaluasi hasil pengembangan profesi dosen dan kurikulum, dan mengembangkan media pembelajaran. Ketetapan fungsi institusional LP3 ini berlangsung hingga tahun 2023.

LPPP UM memiliki kelengkapan Lembaga sebanyak 8 (delapan) Pusat meliputi:

  1. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (PKP);
  2. Pusat Media dan Sumber Belajar (PMSB);
  3. Pusat Praktik Kerja Pengalaman Lapangan (PPKPL);
  4. Pusat Evaluasi Pendidikan (PEP);
  5. Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier Dan Kompetensi Akademik (PBK3);
  6. Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (PKBK);
  7. PMKU
  8. PLPBK

Visi

Visi LPPP adalah menjadi lembaga pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran yang unggul dan rujukan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Visi tersebut diwujudkan dengan pengembangan inovasi-inovasi belajar berbasis hasil[1]hasil penelitian di UM dan respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk melalui pengembangan kurikulum, sumber belajar, pengelolaan kuliah universiter dan pelayanan kehidupan beragama, pengelolaan KPL, dan layanan Bimbingan Konseling Mahasiswa, serta evaluasi berbagai implementasi hasil-hasil inovasi di UM. Visi Kerja LPPP dikembangkan ke arah perluasan sasaran hasil-hasil inovasi tersebut harus dikenal di Indonesia dan bahkan dunia melalui pengembangan ekosistem pendidikan dan pembelajaran yang sehat dan mencerdaskan

Adapun visi sukses LPPP UM adalah menjadi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran yang unggul dan rujukan di Indonesia serta dikenal dunia melalui pengembangan ekosistem pendidikan dan pembelajaran yang sehat dan mencerdaskan.

Visi Sukses LPPP ini mengacu pada perkembangan UM dan arah pengembangan UM menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan di Indonesia sesuai dengan klasterisasi perguruan tinggi dan juga mengarah pada internasionalisasi yang responsif terhadap berbagai tren perkembangan informasi dan teknologi global.

Misi

  • Melakukan kajian dan pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran yang relevan dengan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas
  • Melakukan kajian dan pengembangan media dan sumber belajar yang sesuai dengan perkembangan trends IPTEKS, baik secara kuratif maupun preventif.
  • Mengembangkan instrumen-instrumen pengukuran dan kajian hasil pengukuran pendidikan, pembelajaran , dan kepribadian;
  • Menyelenggarakan kajian dan mengembangkan implementasi praktik kerja dan pengalaman lapangan mahasiswa dalam rangka memperkuat kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidang kajiannya masing-masing;
  • Melakukan kajian dan pengembangan implementasi praktik kehidupan beragama dan karakter.
  • Menyelenggarakan kajian dan pengembangan mata kuliah universiter bagi efektivitas dan efisiensi internalisasi nilai-nilai karakter sesuai dengan kebutuhan kompetensi abad 21 dan era industri 5.0;
  • Mengembangkan berbagai kajian dan platform dalam rangka optimalisasi layanan pendidikan dan pembelajaran inklusif;
  • Mengkaji, mengembangkan, dan melaksanakan bimbingan konseling karier dan peningkatan kompetensi akademik mahasiswa sesuai dengan kebutuhan kompetensi di era industri 5.0;
  • Menyelenggarakan tata pamong lembaga yang memberi layanan prima untuk meningkatkan layangan kepada dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, dan masyarakat.

Tujuan

  • Menghasilkan standar pendidikan, standar pengembangan kurikulum dan implementasinya, serta panduan-panduan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran yang adaptif, efektif dan efisien serta relevan dengan perkembangan IPTEKS;
  • Menghasilkan produk-produk media, sumber belajar, dan sistem berbasis platform termasuk platform digital sesuai dengan tren perkembangan IPTEKS;
  • Menghasilkan kajian evaluasi pembelajaran dan layangan test standar, model seleksi, evaluasi pembelajaran, dan kepribadian;
  • Menghasilkan model dan layanan praktik kerja lapangan yang memfasilitasi kapabilitas mahasiswa melalui pengalaman praktik kerja pada lembaga yang relevan dan mendinamisi;
  • Menghasilkan model praktik kehidupan beragama dalam membentuk lulusan yang berkarakter baik, berwawasan multikultur, berjiwa nasionalis, dan berkepribadian Indonesia;
  • Menghasilkan model perkuliahan universiter dalam membentuk lulusan yang berkarakter nasional dan global;
  • Menghasilkan model dan layanan bimbingan konseling karier serta kompetensi akademik mahasiswa yang memfasilitasi kebutuhan kerja industri masa depan;
  • Menghasilkan model dan platform layanan dalam rangka optimalisasi layanan pendidikan dan pembelajaran inklusif;
  • Menghasilkan tata pamong lembaga yang memberikan layanan prima untuk meningkatkan layangan kepada dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, dan masyarakat.

Delapan Pusat sebagai kelengkapan LPPP UM melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (PKP)
    PKP merupakan pusat layanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran pada Program Sarjana, Magister, Doktor, dan Vokasi, baik untuk program kependidikan maupun non-kependidikan di UM. Secara rinci, P2KP bertujuan untuk: (1) mengkaji dan mengembangkan pedoman pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum pada seluruh program studi, (2) mengevaluasi implementasi kurikulum pada seluruh program studi, (3) mengembangkan pedoman dan standar perangkat pembelajaran di UM, (4) mengkaji dan mengembangkan sistem dan model perangkat pembelajaran untuk perkuliahan, dan (5) mengkaji dan mengembangkan model pembelajaran untuk perkuliahan teori dan praktik. Selain itu, PKP UM juga memberikan layanan pelatihan pembelajaran program Peningkatan Keterampilan Teknik Instruksional (PEKERTI) dan program Applied Approach (AA) untuk dosen-dosen UM dan lembaga mitra, serta melaksanakan kerjasama dengan mitra/stakeholders untuk pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
  2. Pusat Media dan Sumber Belajar (PMSB)
    PMSB bertanggungjawab atas layanan kepada mahasiswa tentang temuan dan implementasi program-program pengembangan pembelajaran yang inovatif untuk peningkatan efektivitas implementasi Kurikulum 2018. Pembelajaran inovatif dengan jaringan teknologi, informasi dan komunikasi terkini, telah dimulai implementasinya secara menyeluruh di seluruh UM di tahun 2019 dan akan terus berkembang dengan menggunakan online tools yang setiap saat diperbarui. Berbagai program dibuat untuk menampung dan mengembangkan kreativitas dosen dalam membelajarkan mahasiswa sekaligus memperkuat karakter dan membentuk sikap yang unggul bagi calon lulusan yang akan memasuki dunia kerja.Layanan PMSB juga diperkuat dengan komunikasi dalam jaringan, dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar terbaru berbasis digital dan big data. Pembuatan sumber belajar berbasis digital, terutama yang merupakan hasil dari penelitian, merupakan program andalan PMSB. Berbagai pelatihan juga diselenggarakan bagi para dosen agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa, berupa pembelajaran inovatif sesuai dengan karakteristik kebutuhan dan tuntutan lapangan kerja di era IT. Perluasan akses ke basis data sumber belajar maupun penelitian dan pengembangan ilmu juga merupakan program utama beberapa tahun ke depan.
  3. Pusat Praktik Kerja Pengalaman Lapangan (PPKPL)
    PPKPL merupakan pusat layanan praktik lapangan mahasiswa tentang penguasaan kemampuan keilmuannya dalam bentuk implementasi keahlian akademik di institusi lapangan di luar kampus yang terkait dengan program studinya masing-masing, baik program studi kependidikan maupun  non-kependidikan. Dukungan layanan praktik kerja dan pengalaman lapangan mahasiswa diberikan dalam bentuk pembekalan dan pelatihan di kampus, antara lain: (1) Pelatihan Pembimbingan bagi Dosen Pembimbing Praktik Kerja, KPL, dan PPL, (2) Pelatihan Guru Pamong Praktik Kerja, KPL dan PPL, (3) Pelatihan Lesson Study bagi Mahasiswa, Dosen Pembimbing Lapangan, dan Guru Pamong, (4) Koordinasi pelaksanaan Praktik Kerja, KPL dan PPL dengan pihak lapangan. PPKPL telah banyak bekerjasama dengan pihak luar untuk mendukung program yang dijalankan, yaitu sekolah, perusahaan swasta dan BUMN, balai latihan kerja, balai bahasa, pusat pendidikan dan latihan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
  4. Pusat Evaluasi Pendidikan (PEP)
    PEP merupakan pusat layanan di LP3 UM yang bertujuan membantu lembaga dalam  mengembangkan beragam instrumen inovatif dan analisis tentang berbagai data hasil evaluasi pendidikan dan kependidikan, personalia (dosen dan tendik) dan manajemen kelembagaan untuk mencapai prestasi kerja yang unggul.  Dalam Bidang  Pengembangan Instrumen, PEP bertugas mengembangkan beragam instrumen untuk mahasiswa, dosen, tendik, dan instrumen model dan penilaian kinerja. Instrumen untuk mahasiswa antara lain berupa:  Tes Kemampuan Awal, Tes Kepribadian, Tes Seleksi Mandiri, Instrumen Terstandar Untuk Mata Kuliah Universiter, dan Pengembangan Model Penilaian Berbasis Kehidupan pada Semua Matakuliah.  Instrumen untuk dosen dan tendik antara lain berupa: Tes Seleksi Dosen/Tendik Non-PNS, Tes Kompetensi Tendik, dan Tes Promosi Tendik. Selain itu melayani instrumen untuk Lembaga antara lain berupa:  Pengembangan Instrumen Model Berupa Instrumen Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Uji Kemahiran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (UKBIPA), Tes Literasi Kritis, Model Tes Kepribadian, Model Tes Seleksi Afirmasi untuk Mahasiswa Daerah Terpencil, Tes Literasi Media, dan Model Inovatif Tes  Terstandar  untuk Penilaian di SD, SMP, dan SMA.
  5. Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier Dan Kompetensi Akademik (PBK3)
    PBK3 adalah salah satu pusat di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) yang  berperan sebagai institutional supporting system, yang berfungsi  memberi layanan bimbingan dan konseling bagi civitas akademika Universitas Negeri Malang. Tujuan utama PBK3 memberikan pelayanan bimbingan dan konseling (BK), sebagai upaya  memfasilitasi perkembangan individu secara optimal, baik pada aspek perkembangan karier, akademik maupun kehidupan pribadi. Di samping itu,  PBK3 juga mengembangkan model, media maupun instrumen yang dapat mendukung proses layanan bimbingan  konseling  di bidang karir, akademik maupun pribadi sosial yang prima dan unggul. Sasaran PBK3 adalah mahasiswa maupun civitas akademik yang memiliki problema terkait dengan perkuliahan, pengembangan potensi diri, pengembangan karier dan persiapan menyongsong dunia kerja. Layanan bimbingan konseling karier dan kompetensi akademik dilakukan oleh dosen konselor dan psikolog yang tergabung dalam PBK3 dan Dosen Penasehat Akademik yang disiapkan oleh masing-masing prodi untuk masing-masing mahasiswa. Selain itu, P2BK3A  juga menyediakan layanan bimbingan konseling melalui perbantuan teman sebaya (peer counseling) yang tergabung dalam wadah Peer Counseling Corner (PCC), yang merupakan salah satu organ layanan konseling dari PBK3.
  6. Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (PKBK)
    PKBK adalah salah satu pusat LP3 UM yang bertujuan mengembangkan keyakinan dan karakter mahasiswa serta civitas akademika lainnya untuk menjadi insan beragama yang memiliki komitmen, konsistensi dan toleransi terhadap pengamalan keyakinannya dalam kehidupan. Program pengembangan kehidupan beragama yang diselenggarakan oleh PKBK antara lain: (1) seminar dan kajian keagamaan untuk meningkatkan keyakinan dan harmonisasi kehidupan beragama, mencintai agama, negara, dan bangsanya dengan tetap menghargai dan menghormati pemeluk agama lain, (2) pendalaman wawasan keagamaan, (3) mengembangkan kajian-kajian kehidupan beragama dengan prinsip multy cultural harmony. Kegiatan pengembangan karakter dilakukan dengan menyelenggarakan: (1) pembelajaran matakuliah universiter berbasis kehidupan yang memadukan antara teori-teori pendidikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terkini, (2) berbagai seminar dan kajian pendidikan karakter, dan (3) pengembangan inovasi pembelajaran dalam konteks peningkatan karakter keberagamaan dan kebernegaraan.
  7. PMKU
  8. PLPBK

Fasilitas

LPPP UM berlokasi di Jalan Semarang No. 5 Malang, Gedung Graha Rektorat Lantai 5, Gedung H-7 dan H-8, Telp/Fax (0341) 587944 (sambungan langsung), atau (0341) 551312, Psw. 1407, 1408; yang terdiri atas ruang: (1) Kantor Tata Usaha; (2) Ruang Ketua; (3) Ruang Sekretaris; (4) Ruang Para Kepala Pusat; (5) Ruang Rapat; (6) Microteaching (7) Produksi Media; (8). Aula (Seminar); (9) Proyeksi (Playback); (10) Studio Shooting-Recording dan Audio Visual (11) Ruang PUI; (12) Laboratorium Digital Classroom, dll.

UPT Perpustakaan

Perpustakaan UM merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang mendasari dan menunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Dalam hal ini tridharma yang di­laksanakan oleh UM. Perpustakaan UM meliputi Perpustakaan Pusat yang berada di tingkat universitas dan perpustakaan fakultas dan lembaga yang berada di semua fakultas dan lembaga di lingkungan UM yang terintegrasi dalam jaringan Sistem Informasi Perpustakaan Terpadu (SIPADU) UM.

Di samping itu, ia juga berupa perpustakaan digital yang me­nyediakan koleksi digital yang bisa diakses oleh pemustaka dari manapun dan perpustakaan konvensional (fisikal) yang menyediakan koleksi cetak dan audiovisual yang bisa dimanfaatkan oleh pemustaka.

Secara utuh Perpustakaan UM meliputi gedung dan ruang terbuka yang menjadi satu keutuhan sebagai perpustakaan terpadu (blended library)  dan sebagai perpustakaan hijau terbuka (open ecolibrary). .  Secara fisikal Perpustakaan Pusat berlokasi di tengah kampus UM dengan menempati gedung tiga lantai dengan luas bangunan 5.325 m2 . Di luar gedung, dalam hal ini ruang terbuka hijau, terdapat bentang taman luas dan rindang yang diteduhi pepohonan langka dan rerumput hijau. Di sini tersedia plaza, gazebo, dan selasar terkoneksi jaringan internet yang dapat digunakan dengan nyaman untuk mengakses koleksi-koleksi digital, bahkan dapat digunakan untuk belajar. Baik di dalam gedung maupun ruang terbuka para pemustaka dapat leluasa dan bebas melakukan berbagai aktivitas akademik, edukatif, dan intelektual di samping rekreatif.

Visi  UPT Perpustakaan UM

Visi UPT Perpustakaan UM adalah sebagai pusat rujukan informasi ilmiah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, kebudayaan, dan kemanusiaan dengan memperhatikan wawasan lokal, nasional, regional, dan global. Berbagai program kerja yang telah diimplementasikan oleh UPT Perpustakaan UM dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UPT Perpustakaan UM sebagai infrastruktur tridharma perguruan tinggi untuk mendukung pencapaian visi UM “menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan”.

Misi  UPT Perpustakaan UM

Misi UPT Perpustakaan UM dijabarkan sebagai berikut.

  1. Memberikan layanan perpustakaan dengan bantuan teknologi informasi kepada semua sivitas akademika di UM untuk menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan koleksi perpustakaan dan sistemnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan di lingkungan perpustakaan (pustakawan dan tenaga administrasi).
  4. Menjalin kerjasama dengan perpustakaan dan berbagai lembaga baik dalam dan luar negeri untuk peningkatan dan kemudahan akses ke berbagai sumber informasi.

Tujuan UPT Perpustakaan UM

  1. Tersedianya infrastruktur fisikal perpustakaan, yang layak, memadai, aman dan nyaman.
  2. Terlaksananya infrastruktur institusional perpustakaan melalui tata kelola manajemen perpustakaan yang akuntabel,
  3. Terwujudnya  infrastruktur kultural UPT Perpustakaan

Secara umum Perpustakaan UM memberikan berbagai layanan kepada pemustaka antara lain :

  1. Layanan Peminjaman Buku
  2. Layanan Serial
  3. Layanan Jurnal On-Line dan E-Book 24 jam
  4. Layanan Referensi dan Koleksi Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang
  5. Layanan Buku Tandon (Reserved Book)
  6. Layanan BI Corner
  7. Layanan Penelusuran Informasi (Literasi Informasi)
  8. Layanan Foto Copy
  9. Layanan Ruang Baca
  10. Layanan Ruang Diskusi dan Ruang Seminar yang terdiri atas (a)Ruang bekerja kolaboratif (co-working space), (b)Ruang Aula Utama lantai 2, (c) Queite Zone,  (d) Ruang Auido Visual, dan (e)Multiplatform digital library Perpustakaan UM
  11. Layanan Digital Library
  12. Layanan Café Pustaka
  13. Ringin Baca

Penelusuran bahan pustaka dapat dilakukan secara online melalui laman http://sipadu.um.ac.id/ dan http://opac.lib.um.ac.id

UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat TIK)

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat TIK) dibentuk berdasarkan Surat Ke­pu­tusan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 0117/KEP/H32/KL/2008 tanggal 18 Februari 2008 merupakan perluasan peningkatan status dan pengembangan fungsi UPT Pusat Komputer.

Berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, UPT Pusat Tekno­logi Informasi dan Komunikasi (UPT PTIK) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengem­bangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.

UPT PTIK mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan: (1) penyusunan rencana, pro­gram, dan anggaran UPT PTIK, (2) pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, (3) pe­ngelolaan teknologi informasi dan komunikasi, (4) pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.

Sejalan dengan perkembangan sistem akademik dan pengembangan institusi UM, UPT PTIK akan terus mengembangkan, menyempurnakan dan mengevaluasi program-program yang telah dikembangkan oleh Pengembang TIK. Program pengembangan yang akan dilaksanakan meliputi: pengembangan sistem informasi, sistem pembelajaran elektronik, sistem perpustaka­an digital, sistem tatakelola TIK dan sistem pendukung TIK yang terdiri dari pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana TIK sesuai dengan kebutuhan sivitas akademika UM.

UPT Laboratorium Pancasila

Laboratorium Pancasila adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Pengembangan, Pembudayaan dan Pelestarian bidang nilai dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Laboratorium Pancasila dibentuk pada tanggal 5 Juli 1967 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor IKIP Malang Nomor: BUM 725/1967, tanggal 12 Oktober 1967.  Tujuan dan fungsi Laboratorium Pancasila sinergis dengan tujuan yang menjadi visi dan misi perguruan tinggi yang dikenal dengan Tridharma Perguruan Tinggi seutuhnya meskipun demikian Laboratorium Pancasila lebih mengkhususkan fungsinya dalam pengembangan, pembudayaan dan pelestarian bidang nilai dasar negara Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Laboratorium Pancasila telah mengadakan serangkaian kegiatan diantaranya sebagai berikut :

  • Pengembangan sumber dan media Pendidikan. Artinya Laboratorium Pancasila melaksanakan penulisan buku-buku kepustakaan bidang filsafat Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan bagi masyarakat akademik dan masyarakat umum
  • Pemberian Pelayanan dan Konsultasi serta memberikan berbagai pertimbangan dan masukan (Clearing House) tentang Pancasila dan UUD 1945 bagi guru dan dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, serta pihak-pihak lain, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat umum.
  • Melaksanakan visi-misi pengembangan riset strategis, pengkajian dan Pengembangan (research and development) bekerja sama dengan lembaga-lembaga Negara dan lembaga pemerintahan.
  • Menyebarluaskan pemikiran dan gagasan yang terkait dengan wawasan, nilai-nilai dan sikap kebangsaan  yang berbasis kenegaraan, nasionalisme, dan moralitas melalui berbagai forum ilmiah maupun konsultasi. 

Seiring dengan perluasan mandat IKIP Malang, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 93 Tahun 1999, tanggal 4 Agustus 1999, tentang Perluasan Mandat IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, maka Laboratorium Pancasila IKIP Malang menjadi Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang.

Visi

Menjadi lembaga unggul dan terpercaya dalam pengembangan, pengkajian; serta pem­budayaan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.

Misi

  • Mengkaji, mengembangkan, dan membudayakan filsafat Pancasila sebagai sistem ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengkaji, mengembangkan, dan membudayakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara benar dan sungguh-sungguh;
  • Mengkaji dan mengembangkan kepribadian warga negara Indonesia yang setia dan bangga terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia;
  • Mengembangkan pendidikan karakter dan budaya bangsa melalui pengkajian dan kegiat­an pengabdian kepada masyarakat;
  • Membangun organisasi yang sehat dalam rangka penguatan tata kelola transparansi dan pencitraan publik menuju Pusat Pengkajian Pancasila yang produktif, inovatif, dan otonom.

Struktur Organisasi

Secara organisatoris UPT Laboratorium Pancasila berada di bawah tanggung jawab Rektor. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Laboratorium Pancasila sehari-hari dipimpin oleh Kepala UPT Laboratorium Pancasila sebagai Ketua Tim Pengembang dan dibantu oleh segenap dosen di lingkungan Universitas Negeri Malang yang tergabung dalam 7 (tujuh) bidang kajian dan pengembangan, yaitu Kajian dan Pengembangan Bidang: (1) Hukum dan ketatanegaraan; (2) Filsafat dan Keagamaan; (3) Sejarah dan Budaya; (4) Pendidikan dan Pembelajaran; (5) Politik, Pemerintahan, dan Kebijakan Publik; (6) Sosial Eko­nomi dan Lingkungan Hidup; serta (7) Sumberdaya Manusia dan Perempuan.

UPT Satuan Penjaminan Mutu (SPM)

Satuan Penjaminan Mutu (SPM) semula bernama Badan Penjaminan Mutu (BPM) dibentuk dengan SK Rektor Nomor 003a/KEP/J36/HK/2006. SPM dibentuk seiring dengan paradigma baru pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) Tahun 2006-2010.

Seiring dengan perkembangan UM, yang saat ini telah berstatus PTN Berbadan Hukum, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang, keberadaan Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor No. 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik, yang mencakup mutu pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Organ Kelembagaan

Sesuai dengan peraturan tersebut, kelengkapan organ kelembagaan SPM terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretaris;

c. Bidang; dan

d. Tata Usaha.

Masing-masing bidang, dikoordinasi oleh seorang Ketua Bidang, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 28.12.65/UN32/KP/2022, tanggal 28 Desember 2022, dengan bidang-bidang:

a. Standar Mutu, Monev, dan Audit Mutu Internal

b. Akreditasi Nasional

c. Akreditasi Internasional

Sebagai pendukung pelaksanaan fungsi SPM pada tingkat unit kerja, dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berkedudukan di tingkat fakultas, Lembaga dan Sekolah Pascasarjana, serta Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang berkedudukan di tingkat departemen. Sebagaimana SPM, UPM/GPM merupakan unit fungsional akademik di fakultas dan departemen yang merupakan partner pimpinan fakultas dan pimpinan departemen dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik.

Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme:

  1. merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi,
  2. melaksanakan standar yang ditetapkan,
  3. melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program,
  4. melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri,
  5. melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar, dan
  6. merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Manajemen Kelembagaan

  • Menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan
  • Meningkatkan kapasitas dan kualitas personal SPM, UPM dan GPM
  • Meningkatkan kapasitas dan kualitas auditor mutu akademik
  • Melakukan benchmarking pelaksanaan penjaminan mutu akademik
  • Menyusun laporan kinerja tahunan;

Program Kerja SPM

A. Bidang Akreditasi Internasional

  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Saintek
  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Education
  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Sosial Humaniora
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Saintek
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Education
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Sosial humaniora

B. Bidang Akreditasi Nasional

  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi BAN-PT
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMEMBA
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMDIK
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMSAMA
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM Infokom
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM-Teknik
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM-PTKes
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi BAN-PT
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMEMBA
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMDIK
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMSAMA
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM Infokom
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM-Teknik
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM-PTKes
  • Akreditasi/reakreditasi Perguruan Tinggi

C. Bidang Standar Mutu, Monev, dan Audit Mutu Internal

  1. Pengembangan Standar dan Sistem Mutu
    • Pembaharuan Standar Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Pembaharuan Standar Tambahan yang melampaui Standar Nasional
    • Pembaharuan/peningkaatan SOP layanan akademik dan kemahasiswaan, yang selaras dengan Peta Proses Bisnis UM
    • Evaluasi dan pembaharuan instrumen survey kepuasan stakeholder
    • Evaluasi dan pembaharuan instrumen aplikasi audit mutu internal (AMI)
    • Evaluasi dan pembaharuan instrumen evaluasi proses belajar mengajar (EPBM)
    • Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pembelajaran (Monevjar)
    • Peningkatan kapasitas aplikasi monitoring dan evaluasi pembelajaran (Monevjar)
    • Peningkatan kapasitas aplikasi audit mutu internal (AMI)
    • Peningkatan kapasitas aplikasi survei kepuasan stakeholder
    • Peningkatan kapasitas aplikasi tracer study
    • Peningkatan kapasitas aplikasi sistem evaluasi PBM, Workload Mahasiswa, Bimbingan TA/Skripsi, KPL, KKN
    • Evaluasi dan peningkatan kapasitas aplikasi pangkalan data akreditasi
  2. Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal
    • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Awal, Tengah, dan Akhir Semester
    • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    • Melaksanakan Audit Mutu Internal
    • Melaksanakan Survei Kepuasan Stakeholder
    • Mengkooordinasikan pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen Melaksanakan Monitoring
  3. Peningkatan SDM Pelaksana Penjaminan Mutu
    • Pengenalan instrumen dan matriks penilaian borang akreditasi BAN-PT dan LAM bagi UPM Fakultas
    • Pelatihan SPMI bagi tim UPM dan GPM Pelatihan

UPT Pengelola Sekolah Laboratorium (PSL)

Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengelola Sekolah Laboratorium (PSL) Universitas Negeri Malang (UM) merupakan salah satu unit kerja di UM yang secara formal dibentuk pada Maret 2023. UPT-PSL UM adalah satuan pendidikan yang berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat, juga berfungsi sebagai laboratorium pendidikan untuk mengkaji dan mengembangkan keilmuan dan praktik kependidikan bagi unit pelaksana akademik di lingkungan UM.

Jumlah Sekolah Laboratorium UM saat ini terdiri dari Sekolah Autis, PAUD & TK, SD, SMP, SMA Laboratorium UM yang ada di Kota Malang dan PAUD & TK, SD, SMP di Kota Blitar. Sebagaimana Statuta UM peningkatan fungsi laboratoris dari sekolah-sekolah lab UM, sebagai pusat kajian keilmuan terkait dengan kelembagaan pendidikan dan proses pembelajaran perlu terus ditingkatkan. Sekolah Lab sebagai aset milik UM perlu ditingkatkan secara terprogram sehingga menjadi sekolah unggulan, yang dikembangkan secara kreatif dan inovatif, melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dengan pola yang demikian pada akhirnya sekolah lab di samping menjadi sekolah unggulan juga menjadi sekolah yang favorit, serta mampu menjadi rujukan dalam pengembangan pendidikan dan pembelajaran.

Saat ini UPT-PSL UM mengelola 8 (delapan) sekolah laboratorium UM yang dibagi menjadi dua wilayah, yakni Kota Malang dan Kota Blitar. Delapan sekolah tersebut terdiri dari (1) SMA Laboratorium Malang, (2) SMP Laboratorium Malang, (3) SD Laboratorium Malang, (4) KB & TK Laboratorium Malang, (5) SLB Autis Malang, (6) SMP Laboratorium Blitar, (7) SD Laboratorium Blitar, (8) PAUD & TK Laboratorium Blitar. Penjaminan mutu pada delapan sekolah di bawah naungan UPT-PSL UM telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada sekolah laboratorium UM. Selain itu, beberapa sekolah telah mengikuti program sekolah penggerak yang bertujuan untuk pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta non kognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru) dan mendapatkan gelar sebagai sekolah adiwiyata tingkat nasional. Berikut data akreditasi dan prestasi sekolah laboratorium UM.

Balai Bahasa UM

Balai Bahasa UM adalah unit layanan khusus dalam bidang kajian, pelatihan, dan pembelajaran bahasa dan penulisan karya ilmiah. Unit layanan ini dikelola oleh seorang direktur yang dibantu oleh dua orang pelaksana administrasi dibawah arahan dan koordinasi Wakil Rektor 4 UM. Tenaga Akademik merupakan praktisi Bahasa Inggris, dosen Jurusan Sastra Inggris dan beberapa alumni. Waktu layanan administrasi hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 08.00-15.00, hari Jumat pukul 08.00-14.30. Kelas kursus reguler diadakan mulai pukul 16.00 – 19.30 setiap hari Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk pelaksanaan tes diselenggarakan pada hari Jumat, Sabtu, dan atau Minggu.

Program yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa antara lain:

  1. Test
    • ITP TOEFL (bersertifikat resmi dari ETS, merupkan kerjasama Balai Bahasa UM dengan IIEF Jakarta)
    • IELTS on Computer (satu-satunya IELTS on Computer di kota Malang dengan hasil ujian 5 hari kerja. Merupakan kerjasama antara Balai Bahasa UM dengan IALF Bali)
    • TOEP dan TPDA (diadakan secara rutin untuk menunjang kebutuhan sertifikasi dosen seluruh Indonesia. Test ini merupakan bentuk kerjasama UPT Balai Bahasa UM dengan PLTI)
    • English Proficiency Test (merupakan trade mark UPT Balai Bahasa UM. Hasil test dapat digunakan untuk mendaftar studi ke perguruan tinggi dalam negeri atau melamar pekerjaan di BUMN)
    • UKBIng atau Uji Kemampuan Berbahasa Inggris (merupakan test internal yang diadakan oleh Universitas Negeri Malang di bawah koordinasi Balai Bahasa sebagai salah satu persyaratan kelulusan mahasiswa UM)
    • TOAFL Bahasa Arab (Merupakan ujian untuk mengukur kompetensi berbahasa Arab. Test ini secara khusus dikembangkan oleh pakar Bahasa Arab yang terdiri dari dosen Jurusan Bahasa Arab dan praktisi)
  2. Kursus
    • TOEFL Preparation (kursus intensif reguler yang diadakan secara luring sebanyak 42 pertemuan. Materi yang diberikan meliputi listening, structure dan reading. Peserta juga akan mendapatkan pre test dan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • IELTS Preparation (kursus intensif reguler yang diadakan secara luring sebanyak 80 pertemuan. Materi yang diberikan meliputi listening, writing, speaking dan reading. Peserta juga akan mendapatkan pre test dan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • Duolingo Preparation (kursus intensif reguler yang diadakan secara luring sebanyak 40 pertemuan. Materi yang diberikan meliputi integrated skills yaitu literacy, production, conversation dan comprehension. Peserta juga akan mendapatkan pre test dan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • MOOC UKBIng course melalui platform SIPEJAR UM (kursus yang diadakan secara asychronous sebanyak 16 pertemuan untuk mahasiswa UM. Materi yang diberikan meliputi listening, structure dan reading. Peserta juga akan mendapatkan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • Customized Program (Private class dengan materi yang menyesuaikan kebutuhan peserta kursus terdiri dari 10 pertemuan. Jadwal dan moda pembelajaran juga dapat menyesuaikan kebutuhan peserta kursus. Materi yang ditawarkan terdiri dari iBT TOEFL Preparation, TOEIC Preparation, English for Specific Purpose, General English, Conversation, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, dan lain-lain)
  3. Terjemahan
    • Bahasa Inggris – Bahasa Indonesia dan sebaliknya
    • Bahasa Jerman – Bahasa Indonesia dan sebaliknya
    • Bahasa Arab – Bahasa Indonesia dan sebaliknya
  4. Academic Writing Center (dalam bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris)
    • 1 on 1 Consultation research article
    • Research article writing clinic
    • Research article writing workshop
    • Proofreading
  5. Balai Bahasa Speaking Club (klub English Speaking untuk peserta umum dengan tema populer dan beragam. Klub ini didampingi oleh fasilitator dari Balai Bahasa)
  6. Pelatihan untuk trainer bahasa Inggris
    • Balai Bahasa UM menyediakan layanan training of trainers bagi lembaga yang ingin melatih trainer/guru Bahasa Inggrisnya untuk meningkatkan kualitas SDM. Balai Bahasa juga menyedikan petihan Bahasa Inggris untuk staff atau tenaga administrasi perkantoran.

Balai Bahasa UM bekerjasama dengan beberapa lembaga tidak hanya dalam penyelenggaraan tes, misalnya PLTI untuk TOEP dan TPDA, IALF Bali untuk IELTS dan IIEF Jakarta untuk ITP TOEFL, tetapi juga dalam pelaksanaan program Academic Writing Center. Balai Bahasa UM bekerjasama dengan RELO US Embassy untuk pengembangan program Academic Writing Center, dan RELO juga mengirim fellow dari Amerika Serikat untuk menjalankan program Academic Writing Center di UPT Balai Bahasa UM. Kerjasama ini merupakan bukti bahwa Balai Bahasa UM merupakan salah satu lembaga bahasa yang menwarkan berbagai macam program mulai dari kursus, terjemahan, writing center dan test yang bertaraf Internasional.

Pusat Arsip

Latar belakang didirikannya Unit Arsip adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/KEP/M.PAN/2002, pada Tanggal 6 Juni 2006 dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 0398/KEP/J36/OT/2006 ditetapkan Pembentukan Unit Arsip Universitas sebagai Unit Pengelola Arsip Inaktif dan Arsip Statis. Pada tahun 2009 Unit Arsip UM mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendidikan Nasional seba­gai Perguruan Tinggi terbaik di lingkungan Depdiknas dalam bidang kearsipan (SK Mendiknas No. 069/P/2009 Tanggal 12 Agustus 2009). Pada Tanggal 2 Januari 2014 dengan Surat Keputu­san Rektor Nomor 17 Tahun 2014 ditetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Arsip Universitas Negeri Malang.

Perjalanan Unit Arsip telah melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan penyediaan pe­doman teknis pengelolaan kearsipan, pembinaan, pembenahan (penyusutan arsip) dan akuisisi arsip unit kerja, serta memberikan layanan kearsipan kepada sivitas akademika dan masyarakat umum yang meliputi: Bimtek, Magang, Penelitian, Observasi, Konsultasi, PPL/PKL/Prakerin ma­h­asiswa dan siswa, peminjaman arsip/dokumen; dengan harapan dapat menyiapkan kompo­nen dasar untuk memenuhi kriteria atau standar minimal University Archives atau Pusat Arsip Universitas sebagai respon/ pemenuhan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Pasal 145 dan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009 bahwa setiap PTN/PTS agar mem­bentuk Pusat Arsip Universitas (University Archives).

Dalam upaya menyiapkan komponen dasar dan kriteria pemenuhan berdirinya UPT Pusat Arsip, pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan Universitas Negeri Malang sebagai berikut:

Visi

Menjadikan arsip sebagai salah satu sumber informasi di bidang pendidikan, penelitian dan penerapan IPTEKS.

Misi

  • Menyelenggarakan pengelolaan arsip yang unggul untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dan berdaya guna dibidang kependidikan dan non kependidikan.
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu untuk menghasilkan karya akademik yang unggul dan dapat menjadi rujukan dalam bidang pengelolaan arsip kependidikan dan arsip non kependidikan.
  • Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan arsip untuk kemaslahatan bangsa.
  • Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas kinerja arsiparis dan pengelola arsip unit kerja.
  • Memberdayakan arsiparis dan pengelola arsip unit kerja untuk meningkatkan peran dan citra UM.
  • Membangun sistem transparansi, otonomi dan akuntabilitas unit kerja.

Tujuan

  • Pemberian layanan akademik dan administrasi untuk ketersediaan data/informasi yang terkandung dalam dokumen/arsip yang dibutuhkan baik oleh mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas.
  • Mewujudkan tata kelola universitas yang berprinsip good govermance melalui pengelolaan arsip terpusat.

Motto

Peningkatan Citra, dan “Berkarya untuk Bangsa”.

Kelembagaan

Kelembagaan Pusat Arsip Universitas Negeri Malang secara administratif telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pe­laksana Teknis Pusat Arsip, namun secara operasional hingga saat ini lembaga kearsipan belum terwujud.

Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Arsip

Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Arsip UM adalah (1) Menyusun program kerja pengem­bang­an bidang kearsipan; (2) Menyusun program kerja pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan; (3) Menyusun pedoman tata kearsipan; (4) Menyempurnakan sistem informasi kearsipan; (5) Melaksanakan pengelolaan arsip aktif, inaktif, statis, dan atau permanen; (6) Me­laksanakan penilaian penyususutan dan pemusnahan arsip; (7) Melaksanakan pembenahan arsip dan akusisi arsip unit kerja secara berkelanjutan; (8) Melaksanakan kegiatan preservasi, alih media, dan pemeliharaan arsip (inaktif/statis/permanen); (9) Melaksanakan kegiatan layanan peminjaman arsip aktif, inaktif, dan arsip statis; (10) Melaksanakan pembinaan dan pengawas­an secara berkala atas pengelolaan arsip unit kerja dan kinerja arsiparis; (11) Pengembangan Sumber Daya Manusia Arsip-aris/Pengelola Arsip Unit Kerja; (12) Meningkatkan kompetensi dan menciptakan daya saing yang tinggi para fungsional arsiparis dan pengelola arsip unit kerja; (13) Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis, magang, workshop, seminar, pendidikan dan pelatihan kearsipan Perguruan Tinggi; (14) Melakukan koordinasi di bidang kearsipan dengan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, Arsip Nasional Republik Indone­sia (ANRI), dan Badan Arsip Provinsi Jawa Timur.

Layanan Kearsipan

Layanan di bidang kearsipan yang telah dilakukan oleh Pusat Arsip kepada sivitas akade­mika Universitas Negeri Malang dan masyarakat umum, meliputi: Konsultasi, Magang, Bimtek, Penelitian Mahasiswa, Observasi Mahasiswa, PPL/PKL/Prakerin mahasiswa dan siswa, dan pe­minjaman arsip/dokumen. Adapun lembaga dan atau instansi pemerintah/swasta yang telah melakukan kerjasama di bidang kearsipan, antara lain: UB, UNS, UNAIR, UIN, POLTEK, VEDC, UNITRU, IPB, UNNES, UNJ, UNY, UNLAM, Badan Arsip Jatim, Badan Arsip Jateng, Perguruan Tinggi Swasta Wilayah Jawa Timur, Sivitas Akademika UM, dan masyarakat umum.

Untuk mendukung tercapainya pengelolaan dan penyimpanan dokumen/arsip di Uni­versitas Negeri Malang: (1) Gedung/ruang arsip untuk: layanan tamu, ruang baca, layanan peminjaman arsip, dan pengolahan arsip. (2) Sarana dan Prasarana.

Pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan UM telah dibentuk tim, meliputi: 1) Tim Akuisisi Arsip, Pembinaan dan Pengawasan Tata Persuratan dan Tata Kearsipan. 2) Pem­binaan Kearsipan dan Tenaga Arsiparis. 3) Tim Teknis Penilai Angka Kredit Jabatan Arsiparis

Pengelolaan Kearsipan

Pengelolaan kearsipan terdiri atas (1) Pedoman Kearsipan, yaitu: Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Akusisi Arsip; Penggunaan Kertas untuk Arsip Bernilai guna Tinggi; Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif dan Fasilitatif; Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuang­an dan Kepegawaian; Penilaian Arsip; Pemusnahan Arsip; Kode Etik Arsiparis; Tata Persuratan. (2) Sistem Informasi Kearsipan dapat di akses melalui http://unitarsip.um.ac.id. (3) Pembenah­an arsip dan atau akuisisi arsip unit kerja untuk periode 2008 s.d. 2016 sebanyak 48 kegiatan (23 unit kerja). (4) Khasanah Arsip yang ada di Pusat Arsip Universitas berasal dari hasil akuisisi arsip unit kerja dengan klasifikasi sebagai berikut: a) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/ Keputusan/Surat Edaran Pemerintah Pusat. b) Peraturan Rektor, Surat Keputusan Rektor, Ke­bijakan Rektor. c) Pedoman/Juklak/Juknis. d) Laporan Penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi. e) Laporan Rutin dan Pembangunan. f) Rencana, Program dan Pengembangan. g) Pem­bentukan Lembaga/Unit Kerja: Universitas, Fakultas, Lembaga, UPT, Non Struktural, Sub-Sub Unit Kerja, Yayasan, Persekolahan. h) File Tenaga Pendidik: Berkas Pendidik/Dosen, Berkas Guru Besar, Berkas Dosen Tidak Tetap, Berkas Pensiun Dosen. i) File Tenaga Administrasi dan Tenaga Fungsional. j) Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi, Pemerintah daerah Tingkat I dan II, Lembaga/ Instansi Pemerintah dan Swasta. k) Pembentukan Program Studi: Program Ekstensi, Program Diploma 2 (DII), Program Diploma 3 (DIII), Program Sarjana (S1), Program Magister (S2), Program Doktor (S3) l) Akreditasi Lembaga dan Fakultas. m) File berkas mahasiswa IKIP Malang/UM. n) Dokumen Gedung dan Bangunan. o) Film Slide. p) Laporan Penelitian. q) Do­kumen/arsip Barang Milik Negara. r) Dokumentasi Gedung, Kegiatan Universitas dan Tamu. s) Dokumen Ke­pemilikan Aset (gedung, bangunan dan tanah). t) Surat Keputusan Dekan Fakultas dan Pasca­sarjana. u) Pidato Rektor. v) Arsip Inaktif, dll. (5) Digitalisasi arsip dilakukan terhadap jenis-jenis arsip yang mempunyai nilai guna informasi tinggi, antara lain: Pembentukan Lembaga/Unit Kerja, Pembentukan Program Studi, Guru Besar, Peraturan/Keputusan/Kebijakan Pemerintah Pusat, Peraturan/Keputusan/ Kebijakan Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kerjasama, Berkas tenaga pendidik, berkas tenaga kependidikan, dan historis lainnya.

UPT Kantor Urusan Internasional (KUI)

UPT Kantor Urusan Internasional memiliki tugas dan fungsi untuk membantu proses-proses internasionalisasi universitas melalui berbagai program, baik program kerjasama yang dianjurkan pemerintah, seperti program gelar bersama dan program gelar ganda, maupun melalui berbagai alternatif kegiatan terobosan yang dapat diupayakan. Kantor Urusan Internasional menjalankan tugas dan fungsinya dengan merancang, menyusun strategi, dan mencari pendanaan dan sumber daya dari dalam dan luar negeri untuk melaksanakan kerjasama luar negeri universitas secara bilateral dan multilateral. Kerjasama luar negeri melingkupi kerjasama akademik dan nonakademik (PP No. 17/2010), yaitu pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat (Permendiknas 26/2007).

Mahasiswa Internasional

Mahasiswa internasional adalah mahasiswa bukan warga negara Indonesia yang mengikuti program studi di UM. Sebagaimana mahasiswa internasional yang akan melanjutkan studi di perguruan tinggi di Indonesia, mahasiswa internasional yang akan melanjutkan studi di UM untuk program akademik (S1, S2, S3), program profesional, program kemahiran bahasa, dan praktik kerja/pelatihan, student exchange dan transfer kredit. Pendaftaran mahasiswa internasional melalui website https://seleksi.um.ac.id/intl/ dengan melampirkan:

  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi/salinan ijazah termasuk transkrip akademik atau dokumen lain yang sesuai;
  • Surat keterangan jaminan pembiayaan selama mengikuti pendidikan di Indonesia berupa Financial Statement;
  • Surat pernyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia;
  • Surat pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  • Scan berwarna paspor yang masih berlaku;
  • Pas foto terbaru;
  • Surat keterangan kesehatan dari instansi yang berwenang;
  • Rekomendasi dari perguruan tinggi asal (khusus untuk calon peserta pelatihan/praktik kerja).

Prosedur bagi mahasiswa internasional yang akan mengikuti pendidikan di UM, yaitu:

  • Calon mahasiswa WNA mendaftarkan diri melalui website https://seleksi.um.ac.id/intl/;
  • Direktur Kantor Urusan Internasional menjawab atau memberitahukan kepada yang bersangkutan apakah permohonannya diterima atau ditolak berdasakan rekomendasi dari unit yang relevan (Fakultas/Pascasarjana);
  • Jika diterima, yang bersangkutan akan mendapatkan Letter of Acceptance dari UM;
  • Untuk program dengan durasi kurang dari 1 bulan, maka yang bersangkutan dapat langsung datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA);
  • Untuk calon mahasiswa dengan durasi program di atas 1 bulan perlu menunggu Izin Belajar Terbit untuk bisa memproses Telex Visa untuk Pendidikan dengan Visa Tipe 316 untuk dapat masuk ke Indonesia;
  • Setelah Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Izin Belajar yang bersangkutan;
  • Yang bersangkutan membayar Telex Visa, EVisa dan KITAS sesuai durasi program kepada KUI
  • KUI memproses Telex Visa, Evisa dan KITAS dengan maksimal durasi 30 hari;
  • Setelah mendapatkan Evisa, yang bersangkutan bisa memesan tiket dan datang ke Indonesia;

Syarat dan prosedur perpanjangan izin belajar dan izin tinggal dilakukan:

  • Tiga bulan belum habis masa berlakunya Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
  • Mahasiswa internasional melapor ke Kantor Urusan Internasional UM untuk perpanjangan izin belajarnya
  • Membayar KITAS ke Kantor Imigrasi

Dosen Asing

Dosen asing merupakan pengajar berwarganegara selain Indonesia yang melaksanakan program tridharma perguruan tinggi di UM selama periode waktu tertentu. Dosen tersebut diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Setelah memperoleh izin dari Kemendikbud, maka yang bersangkutan memproses IMTA dengan bantuan Kantor Hubungan Internasional UM sebelum mengajar di UM. Setelah itu baru mengurus KITAS di Kantor Imigrasi.

Adjunct Professor

Adjunct Professor adalah jabatan kehormatan yang diberikan kepada seseorang dosen dari institusi lain, khususnya dari luar negeri, yang memiliki peran penting dan kerja nyata dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selama jangka waktu tertentu.

Peneliti Asing

Peneliti asing adalah peneliti berwarganegara selain Indonesia yang bekerjasama dengan akademisi di UM untuk melaksanakan penelitiannya di UM. Sebelum melaksanakan kegiatan penelitian, peneliti asing ini harus memproses permohonan izin penelitian ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dengan rekomendasi dari UM.

Penerbit-Percetakan UM

Penerbit Universitas Negeri Malang (Penerbit UM) adalah satu unit kerja yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Negeri Malang. Tugas utama menerbitkan buku-buku teks/buku ajar, jurnal, maupun prosiding. Untuk menjalin komunikasi antar penerbit, kami telah bergabung dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan nomor 059/JTI/89 sejak 27 Juni 1989. Selain itu juga dengan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) dengan nomor 002.103.1.09.2019 sejak 1 September 2019.

Penerbit UM berdiri sejak 16 Desember 1988. Turut mencerdaskan bangsa dengan menerbitkan buku Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Perguruan Tinggi, dan Umum. Sebagai University Press berusaha menyebarkan ilmu pengetahuan dalam bentuk penerbitan buku cetak & e-book bersama penulis baik dari UM & luar UM. Selain penerbitan, pada 1992 mengembangkan percetakan sebagai unit produksi guna melayani pencetakan brosur, bahan kuliah, kalender, undangan, leaflet dan kebutuhan cetak universitas lainnya. Sejak 2014 berdasarkan Peraturan Rektor No. 5 tahun 2015 melebur ke dalam Pusat Bisnis Universitas Negeri Malang, yang sekarang bernama Badan Pengembangan Usaha dan Dana Abadi (BPUDA).

Dalam pengembangan seluruh kegiatan tersebut Penerbit UM memiliki mesin cetak oliver sakurai 82, mesin digital printing hitam putih (comcolor), mesin digital printing warna (comcolor), mesin laminasi, mesin porporasi, mesin potong, mesin lem, dan mesin shrink buku.