SK BLU dan PTN-BH

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 279/KMK.05/2008, tanggal 24 September 2008, Universitas Negeri Malang (UM) ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Informasi selengkapnya dapat akses di SK Penetapan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021, tanggal 25 November 2021, Universitas Negeri Malang (UM) ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Informasi selengkapnya dapat akses di SK Penetapan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).