image_pdf

Dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan menumbuhkan jaringan kolaborasi advokasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang (Lapasila UM) menggelar Workshop Pancasila bertajuk “Advokasi Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kampus”. Workshop Pancasila ini dilaksanakan pada sebanyak 2 kali, yakni pada  Selasa dan Senin (7/11 dan 20/11), bertempat di Ruang Seminar Lapasila UM. 

Seminar ini mendatangkan Al Khanif M.A., LL.M. Ph.D., dari The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Negeri Jember (UNJ) sebagai pemateri yang memaparkan bahwa peran advokasi dalam mengawal isu-isu pelanggaran HAM sangatlah krusial. 

“Advokasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan melalui ucapan, respon ekspresif maupun tulisan persuasif yang berguna untuk merespon kebijakan. Advokasi juga bisa diartikan sebagai suatu proses yang melibatkan seperangkat tindakan politis yang terorganisir, yang dilakukan untuk mentransformasikan hubungan-hubungan kekuasaan,”  terangnya.

“Belakangan ini kita sering menyaksikan advokasi yang begitu masif pada kawan-kawan kita yang menjadi korban pelecehan seksual, tetapi sebenarnya di negara-negara lain sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu,” imbuhnya.

Advokasi pada segala bentuk pelanggaran HAM sangat perlu untuk disosialisasikan dan disebarluaskan. Mulai dari presiden hingga dosen adalah representasi dari masyarakat. Jika dahulu kita melihat ruangan dosen selalu tertutup karena alasan privasi, saat ini kebijakan tersebut beralih. Ruangan dosen harus terbuka untuk alasan keamanan.

Manusia memiliki pandangannya masing-masing dalam melihat suatu fenomena. Hal ini tentu yang mengakibatkan adanya advokasi.

“Advokasi bergerak dari seperangkat nilai kolektif yang kemudian itu dianggap sebagai representasi massal. Korban tidak akan bisa speak up sendirian terkait pelanggaran HAM yang diterimanya, ia membutuhkan advokasi dan dukungan bersama,” jelas Al Khanif.

Pengadilan HAM  memiliki peran penting dalam mewujudkan advokasi pada segala bentuk pelanggaran HAM. Lembaga ini tidak hanya menjadi penegak hukum untuk memberikan sanksi pada pelaku pelanggaran HAM, melainkan juga turut mendukung hak-hak fundamental yang harus diperoleh korban. 

“Sebagai seorang akademisi, kita dianjurkan untuk bisa melakukan sebuah eksplorasi dan menyebarluaskan pemikiran tentang penguatan HAM terutama pada lingkungan kampus. Kesadaran dan pengetahuan tentang keterampilan kita untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan HAM menjadi sebuah kunci untuk mewujudkan struktur sosial yang bersifat inklusi di berbagai elemen kehidupan,” pungkas pemateri.

Pewarta: Muhammad Daffa Pradana – Internship Humas UM

Editor: Luthfi Maulida Rochmah – Internship Humas UM