Resmi Jadi PTN BH, UM Adakan Sosialisasi bagi Para Pimpinan
Bagikan:
Bagikan:
Malang. Universitas Negeri Malang (UM) telah dikukuhkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTN-BH) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 115 tahun 2021 sejak disahkan pada 25 November lalu. Dengan demikian, Civitas Akademika UM perlu memahami segala hal terkait PTN-BH. Senin (27/12) UM menyelenggarakan sosialisasi PTN BH UM bagi para pimpinan jurusan, unit dan fakultas. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Kuliah Bersama A20 lantai 9 dan dihadiri oleh Rektor, para Wakil Rektor, para Ketua Koordinator dan Sub Koordinator, para Ketua Jurusan, serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Sosialisasi ini merupakan salah satu tahap sosialisasi kepada Sivitas Akademika UM pasca ditetapkannya sebagai PTN-BH. “Yang kami undang untuk sosialisasi hari ini adalah para pimpinan, diharapkan bisa mensosialisasikan ke unitnya masing-masing. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa jika BEM 2022 sudah terbentuk,” ujar Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd., Ketua Tim Percepatan Transisi PTN-BH UM
Dalam sambutannya, Rektor UM Prof. Dr. AH Rofi’uddin, M.Pd. menyampaikan bahwa ditetapkannya UM sebagai PTN BH merupakan permulaan perkembangan UM. Sesuatu yang membedakan antara PTN-BH dengan lainnya, Jelas Prof. Rofi’uddin, adalah otonominya baik dalam hal akademik maupun non akademik. “Mengapa PTN BH? Karena dengan kewenangan otonomi tersebut, kita bisa menggapai tujuan UM sebagai GURU (Unggul dan Rujukan) di Asia bahkan Dunia” jelasnya. “Jadi UM The Only One bukan hanya sekadar jargon semata, tetapi kita harus merealisasikannya dengan kinerja, produktifitas, hingga kesejahteraannya” lanjutnya.
Ada 3 hal penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini, yaitu: 1) PP RI tentang PTN-BH UM, 2) Rencana 2022 UM sebagai PTN-BH, dan 3) Pengelolaan manajemen keuangan PTN-BH. Ketua Tim Percepatan Transisi PTN-BH UM (Wakil Rektor IV UM), Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd membedah dan menjelaskan isi PP No. 115 tahun 2021 tentang PTN-BH UM. “Jadi PP No.115 tahun 2021 tentang penetapan PTN-BH UM ini terdiri dari 6 bagian, mulai dari Ketentuan umum, Penetapan sebagai PTN-BH, Statuta UM, Penyelenggaraan Tridarma PT, Kebebasan akademik, hingga Sistem pengelolaan. Jadi kami sudah membentuk tim percepatan transisi agar UM segera menyesuaikan diri sesuai PP yang telah ditetapkan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Tim Percepatan Transisi PTN-BH (Dekan FMIPA), Prof. Dr. Hadi Suwono, M.Si menyampaikan tentang rencana UM sebagai PTN-BH di tahun 2022 mendatang. “Jadi kedepannya selain membuat peraturan Rektor yang merupakan turunan dari PP, kita juga akan membentuk Badan Pengelola Usaha dan Dana Abadi (BPUDA) sebagai bentuk income generating bagi UM,” jelasnya.
Pewarta : Luthfi Maulida Rochmah -Internship Humas UM
Pewarta Foto : Muhammad Alwan Nursuhaida -Internship Humas UM