image_pdf

a. Bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi, verifikasi, dan validasi, terdapat mahasiswa yang memenuhi syarat menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kuota Tambahan untuk mahasiswa baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020/2021;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang tentang Penetapan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Kuota Tambahan Tahun Akademik 2020/2021. Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh dibawah ini: