Pelaksanaan
Registrasi Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 diatur sebagai berikut.
- Jadwal pembayaran biaya pendidikan (UKT/UKS):
- Bagi mahasiswa Reguler atau non-Bidikmisi tanggal 2 – 20 Desember 2019.
- Bagi mahasiswa penerima beasiswa
Bidikmisi maupun beasiswa kerjasama diharap melihat di SIAKAD (http://siakad.um.ac.id/).
- Pelaksanaan pembayaran biaya pendidikan (UKT/UKS) melalui Bank : BRI/BNI/BTN/Bank Mandiri/CIMB
Niaga secara online di seluruh
Indonesia. Tata cara pembayaran dapat dilihat di https://support.um.ac.id/topic/epayment/.
- Surat Keterangan
Cuti Kuliah bagi mahasiswa yang cuti kuliah pada semester sebelumnya diserahkan
ke Subag Registrasi dan Statistik BAKPIK,
Gedung Graha Rektorat Lantai 2 pada tanggal 27 November – 20
Desember 2019.
- Mahasiswa yang telah memenuhi butir 1 dan 2 diatas wajib memprogram KRS online
pada tanggal 9 – 16 Januari 2020
melalui http://siakad.um.ac.id/.
- Mahasiwa yang tidak melakukan KRS online
statusnya dinyatakan tidak aktif.
- Mahasiswa yang terlambat/tidak
registrasi (tidak membayar UKT/UKS) diwajibkan memproses cuti
kuliah. Permohonan
cuti kuliah diajukan kepada Wakil Rektor 1 melalui Kepala Biro AKPIK sampai
dengan tanggal 31 Januari 2020.
- Mahasiswa yang tidak aktif dan tidak
memproses cuti kuliah selama dua semester berturut-turut akan kehilangan hak
studinya (sesuai dengan Pedoman Pendidikan UM tahun akademik 2018/2019
pasal 109 tentang sanksi bagi mahasiswa poin 4.b).
- Sesuai dengan SK Rektor No. 3.1.24/UN32/DT/2017 yang ditetapkan tanggal 3
Januari 2017, tidak ada perpanjangan
masa studi.
- Perkuliahan dilaksanakan tanggal 20 Januari – 8 Mei 2020.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Subag PNBP psw. 1119 dan 1163: urusan keuangan.
- Subag Registrasi dan Statistik psw. 1416 dan 1418: urusan registrasi.
- Pusat TIK psw. 1441: urusan KRS online.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
22 November 2019
a.n. Rektor,
Wakil Rektor I,
ttd.
Prof.
Dr. H. BUDI EKO SOETJIPTO, M.Ed., M.Si
NIP. 196410241988121002
Download Pengumuman