Skip to content

Universitas Negeri Malang

Excellence In Learning Innovation

Pendaftaran SarjanaPendaftaran Pascasarjana
image_pdf
Dr. Rina Rifqie Mariana, M.P. selaku ketua LSP-P1 UM menyampaikan laporan kegiatan

Malang. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Universitas Negeri Malang (UM) menyelenggarakan pembukaan Pendidikan, Pelatihan dan Ujian Calon Asesor Kompetensi Angkatan II LSP-P1 UM Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan selama sepekan ini bertujuan untuk menambah Asesor Kompetensi (ASKOM) UM.

Ketua Unit Pelaksana Tugas (UPT) Satuan Penjamin Mutu (SPM) UM, Dr. Imam Agus Basuki menjelaskan bahwa program dari LSP-P1 ini harus dilaksanakan selama sepekan akibat Covid-19. “Program ini dilaksanakan dari pagi sampai sore tanpa penginap sebagai bentuk mengurangi resiko pemaparan Covid-19”, jelasnya pada Senin (9/11) di Hotel Santika Premiere Malang.

Peserta Pendidikan, Pelatihan dan Ujian Calon Asesor Kompetensi
Angkatan II LSP-P1 UM Tahun 2020

Imam juga menjelaskan bahwa pada kontrak kinerja Rektor dan Menteri dijelaskan bahwa sertifikat kompetensi bagi dosen menjadi salah satu indikator penjamin kualitas sehingga hal ini sangat esensial untuk dipenuhi. UM menargetkan pada tahun 2020 sebesar 40% dosen berkualifikasi  Strata-3 (S3) serta memiliki sertifikat kompetensi. “Harapannya upaya ini akan menjadi pendukung utama dalam tercapainya kontrak kerja Rektor dengan Mentri,” tambahnya.

Di sisi lain, sertifikasi kompetensi juga berpengaruh besar dan menjadi nilai tambah dengan pemeringkatan perguruan tinggi (PT). Dunia kerja tentu akan tertarik dengan mahasiswa yang memiliki sertifikat kompetensi. “Dengan pola seperti itu, harapannya aktivitas dan upaya ini dapat melahirkan mahasiswa dengan satu sertifikat kompetensi”, jelas Ketua UPT SPM. Imam juga tidak lupa menjelaskan bahwa UM telah melahirkan Asesor dengan 11 skema. Melalui program Pendidikan, Pelatihan dan Ujian Calon Asesor Kompetensi ini diharapkan akan dilahirkan kembali 15 skema sertifkasi sehingga UM memiliki 26 skema sertifikasi.

Foto bersama dengan para Master Asesor

Pada kesempatan yang sama, Dr. Rina Rifqie Mariana, M.P. selaku ketua LSP-P1 UM menjelaskan bahwa LSP merupakan lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. “Lisensi dari BNSP akan didapatkan setelah melakukan proses akreditasi dan LSP siap melaksanakan asesmen,” jelasnya. Lisensi di UM turun pada 24 April 2019 dengan 9 skema dari  fakultas teknik (FT) dan 2 skema dari fakultas sastra (FS).

Pewarta : Siti Nuradilla – Internship Humas UM

Pewarta Foto : Humas UM

Share it