image_pdf

Yth.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Kepala Biro
  6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
  7. Para Dosen
  8. Para Tenaga Kependidikan PNS
    Universitas Negeri Malang

Memperhatikan (a) Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor
26.3.8/UN32/KL/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona
(Covid–19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, (b) hasil Rapat Pimpinan UM tanggal
26 Maret 2020, dan (c) laporan Satuan Tugas Kewaspadaan Covid-19, maka Pimpinan
Universitas Negeri Malang memutuskan memberikan bantuan untuk masyarakat yang
terdampak Covid-19. Dana bantuan dikumpulkan dari pemotongan 15% Gaji PNBP
Remunerasi (remunerasi terdiri atas gaji PNBP dan insentif) dosen dengan tugas
tambahan, pejabat struktural, dosen, dan tenaga kependidikan bulan April 2020.
Penggunaan dana akan disampaikan kepada Saudara demi memenuhi prinsip transparansi dan
akuntabilitas.
Demikian untuk menjadi perhatian. Kami sampaikan terimakasih atas keikhlasan Saudara.

Selengkapnya unduh di sini [unduh]