KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG NOMOR 3.2.250/UN32/KM/2025 TENTANG KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2025/2026 REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Menimbang : bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan administrasi dan akademik, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang tentang Kalender Akademik Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2025/2026;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6738);
Keputusan Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Malang Nomor 26.10.1/UN32.40/KP/2022 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Malang Periode 2018-2022 dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang periode 2022-2027;