Gandeng KPK, UM Bangun Ekosistem Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Bagikan:
Bagikan:
Malang – Dengan mengusung tema pembangunan ekosistem anti korupsi dan pengendalian gratifikasi, sarasehan akademik berlangsung pada Selasa (18/2) di Gedung Kuliah Bersama A20 Lantai 9. Sebanyak 345 undangan, yang meliputi pimpinan universitas, fakultas, departemen, program studi, senat akademik, Majelis Wali Amanat (MWA), staf ahli rektor, dosen, dan tenaga kependidikan, turut hadir dalam acara ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universitas Negeri Malang (UM) sebagai wujud dedikasi dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T.; Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi, Masagung Dewanto; serta Spesialis Jejaring Pendidikan, Indira Zachriyan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang diinisiasi oleh Badan Pengawasan Internal (BPI) UM. Sebagai institusi pendidikan tinggi, UM menyadari peran strategisnya dalam menciptakan lingkungan bebas korupsi sekaligus membentuk karakter mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berintegritas. Oleh sebab itu, UM berkomitmen memberikan pemahaman mendalam terkait bahaya korupsi dan gratifikasi, yang tidak hanya merusak moral dan etika, tetapi juga menghambat kemajuan lembaga dan bangsa.
UM menggandeng KPK sebagai mitra dalam kegiatan ini mengingat pengalaman dan kapabilitas lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor pendidikan. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mengenai peran KPK serta implementasi nilai-nilai integritas di lingkungan kampus.
Sebagai langkah nyata dalam pengendalian gratifikasi, UM telah menerbitkan Peraturan Rektor No. 52 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Pengaduan Gratifikasi. Peraturan ini memberikan panduan mekanisme pelaporan, penyelidikan, serta tindak lanjut pengaduan gratifikasi, guna memastikan seluruh civitas akademika menjalankan kegiatan akademik dan administratif secara adil dan transparan.
Sarasehan ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari korupsi. Dengan penguatan sistem pengendalian gratifikasi, UM bertekad menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem akademik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjadi teladan bagi universitas lain di Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Tujuan Kegiatan Sarasehan
Target Kegiatan Sarasehan
Tindak lanjut pasca kegiatan
Pewarta: Humas UM