image_pdf

Malang – Dengan mengusung tema pembangunan ekosistem anti korupsi dan pengendalian gratifikasi, sarasehan akademik berlangsung pada Selasa (18/2) di Gedung Kuliah Bersama A20 Lantai 9. Sebanyak 345 undangan, yang meliputi pimpinan universitas, fakultas, departemen, program studi, senat akademik, Majelis Wali Amanat (MWA), staf ahli rektor, dosen, dan tenaga kependidikan, turut hadir dalam acara ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universitas Negeri Malang (UM) sebagai wujud dedikasi dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T.; Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi, Masagung Dewanto; serta Spesialis Jejaring Pendidikan, Indira Zachriyan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang diinisiasi oleh Badan Pengawasan Internal (BPI) UM. Sebagai institusi pendidikan tinggi, UM menyadari peran strategisnya dalam menciptakan lingkungan bebas korupsi sekaligus membentuk karakter mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berintegritas. Oleh sebab itu, UM berkomitmen memberikan pemahaman mendalam terkait bahaya korupsi dan gratifikasi, yang tidak hanya merusak moral dan etika, tetapi juga menghambat kemajuan lembaga dan bangsa.

UM menggandeng KPK sebagai mitra dalam kegiatan ini mengingat pengalaman dan kapabilitas lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor pendidikan. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mengenai peran KPK serta implementasi nilai-nilai integritas di lingkungan kampus.

Sebagai langkah nyata dalam pengendalian gratifikasi, UM telah menerbitkan Peraturan Rektor No. 52 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Pengaduan Gratifikasi. Peraturan ini memberikan panduan mekanisme pelaporan, penyelidikan, serta tindak lanjut pengaduan gratifikasi, guna memastikan seluruh civitas akademika menjalankan kegiatan akademik dan administratif secara adil dan transparan.

Sarasehan ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari korupsi. Dengan penguatan sistem pengendalian gratifikasi, UM bertekad menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem akademik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjadi teladan bagi universitas lain di Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Tujuan Kegiatan Sarasehan

  1. Meningkatkan pemahaman civitas UM tentang budaya dan ekosistem anti korupsi
  2. Membangun kesadaran tentang pengendalian gratifikasi di UM
  3. Meningkatkan partisipasi KPK dalam pendidikan anti korupsi di UM
  4. Membangun komitmen bersama untuk menciptakan kampus berintegritas
  5. Mendorong implementasi sistem pengawasan internal yang efektif.

Target Kegiatan Sarasehan

  1. Terbangunngnya ekosistem penyelenggaraan perguruan tinggi berbasis anti korupsi
  2. Terbangunnya ekosistem penyelenggaraan pendidikan mahasiswa berbasis anti korupsi
  3. Terwujudnya kampus UM sebagai zona integritas untuk anugerah wilayah bebas korupsi (WBK)
  4. Terwujudnya lingkungan kampus UM yang sadar bahaya korupsi dan gratifikasi
  5. Tersusunnya kurikulum pendidikan anti korupsi yang disematkan pada mata kuliah universitas (MKU).

Tindak lanjut pasca kegiatan

  1. UM dapat membangun satuan tugas pengendalian gratifikasi pada akhir 2025
  2. Seluruh unit kerja di UM memiliki tim pengendalian gratifikasi di akhir 2025
  3. Seluruh civitas baik dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa memiliki wawasan yang benar tentang ekosistem anti korupsi
  4. Seluruh civitas baik dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa memiliki wawasan yang benar tentang gratifikasi
  5. Seluruh civitas baik dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa memiliki pemahaman tentang mekanisme pengendalian gratifikasi di UM.

Pewarta: Humas UM