image_pdf

Dalam rangka peringatan hari disabilitas internasional yang jatuh pada 12 Desember 2022 lalu, Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) mengadakan sarahsehan dan penandatanganan MoU bersama Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan Univeristas Merdeka Malang (Unmer). Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah Perguruan Tinggi di Kota Malang dan sekitarnya. Tujuan dari kegiatan ini sebagai pemenuhan dan mewujudkan indonesia yang inklusi dalam menaungi penyandang disabilitas.

KND RI merupakan lembaga negara nonstruktural yang bersifat independen, yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pada tanggal 1 Desember 2021 secara resmi 7 orang komisioner telah dilantik melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021.

KND diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yaitu pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas. Atas dasar itulah makna KND perlu melihat secara langsung pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai daerah di Indonesia.

Setiap penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas yang berfungsi untuk:

1. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam mengangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
2. Mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang layak;
4. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;
5. Melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
6. Merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
7. Memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Oleh karena itu, melalui kegiatan sarahsehan tersebut, KND ingin berdiskusi bersama pimpinan lembaga pendidikan tingggi untuk membicarakan hak-hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi yang berada di Malang Raya. KND juga bermaksud untuk melihat praktik-praktik baik yang sudah dan sedang dilakukan masing-masing perguruan tinggi dalam upaya memenuhi hak-hak pendidikan penyandang disabilitas.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Dr. Dante Rigmalia, M.Pd selaku Ketua/Komisioner dari KND. Beliau menjelaskan tentang kampus merdeka serta bagaimana membangun pendidikan di perguruan tinggi yang inklusif. Tak hanya terkait pendidikan, beliau juga penyandang disabilitas yakni diseleksia, namun semangat beliau dalam menempuh pendidikan yang sempat terhambat akibat “drop-out” hingga dirinya yang mampu menyelesaikan hingga program doktoral. Beliau memaparkan terdapat sebanyak 2,8% penyandang disabilitas yang mampu melanjutkan ke perguruan tinggi karena sulitnya pendidikan untuk penyandang disabilitas yang kebanyakan mereka adalah lulusan SD. Hal tersebut dapat memperlemah daya saing daya penyandang disabilitas di dunia kerja akibat dominasi penyandang disabilitas yang dominasi lulusan SD.

Mengapa penyandang disabilitas sangat susah dalam mendapatkan hak pendidikan? hal tersebut dikarenakan status sosial ekonomi, stigma penyandang disabilitas, aksesibilitas dan akomodasi yang layak yang belum tersedia dalam aspek kehidupan. Mereka pun juga berhak dalam mendapatkan hak pendidikan. Beliau berharap kepada seluruh PT untuk mempunyai program yang yang mendekatkan antara seluruh Sivitas kampus dan penyandang disabilitas. Menurut penelitian, ketika seseorang dekat dengan penyandang disabilitas, hal tersebut dapat memunculkan awareness. Kampus juga diminta untuk melakukan afirmasi kepada penyandang disabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru. Kampus yang inklusi adalah kampus yang memastikan bahwa setiap mahasiswanya yang dapat menempuh hak yang sama.

Selanjutnya, Amithya Ratnanggani Siraduhita, S.S selaku Ketua Komisi D, DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa di Malang masih membutuhkan evaluasi terkait fasilitas dalam pendidikan. Di samping masalah pendidikan, terdapat masalah kesehatan. Terdapat 1 (satu) Puskesmas disabilitas yang berada di Polehan dari 5 Kecamatan dan 57 Kelurahan. Berharap setelah adanya perda, ke depannya DPRD dapat memfasilitasi seluruh hak warga di Kota Malang terhadap disabilitas dari DPRD. Beliau berharap pihaknya mendapatkan sudut pandang oleh KND yang menurutnya kegiatan ini “pintu” yang baik untuk teman dalam meraih kesuksesan.

Sambutan yang terakhir diberikan Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., yang memaparkan bahwa disabilitas adalah termasuk makhluk Tuhan. Kita sadar bahwa langit, bumi, alam semesta dan manusia adalah ciptaan Tuhan, sehingga seyogyanya sebagai sesama makhluk Tuhan tidak boleh mendiskriminasi. Beliau berharap kepada KND dan kepada PT yang hadir dalam agenda tersebut dapat melanjutkan kegiatan tersebut (tindak lanjut) setelah MoU berlangsung. Beliau juga memaparkan terdapat WR3 (bidang inovasi) yang menaungi hal tersebut yang menurut mereka adalah program ‘GILA’ (Gali Inovasi Langsung Aksi). Dalam akhir sambutan, beliau berpesan kepada pejabat-pejabat yang hadir untuk setelah penandatanganan tersebut dapat segera merealisasikan yang bukan komitmen, namun sebagai hamba Tuhan yang berada di Bumi dengan tanggung jawab dalam menjaga tatanan kehidupan yang baik, yang salah satunya memiliki hak disabilitas yang tidak mempunyai diskriminasi.

Kegiatan selanjutnya disambung dengan penandatanganan MoU dan penyampaian materi “Membangun Ekosistem Perguruan Tinggi yang Inklusif dan Pengantar Unit Layanan Disabilitas bidang Pendidikan”.

Dokumentasi

HUMAS UM