Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) akan Dibentuk di Perguruan Tinggi
Bagikan:
Bagikan:
Jakarta – Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Hal ini merupakan upaya Kemenristekdikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus.
“Permenristekdikti ini diterbitkan
sebagai upaya Kemenristekdikti untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa
akan Ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme dan
intoleransi berkembang di kampus,” jelas Menristekdikti pada jumpa pers
Sosialisasi Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 di Auditorium Gedung D
Kemenristekdikti, Senayan (29/10).
Salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa.
“Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan
tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang
mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler,
kokurikuler dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Menristekdikti mengungkapkan,
Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan
dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB)
yang akan dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini
berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi
kemahasiswaan ekstra kampus.
Menristekdikti mendorong UKM PIB
yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan
tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di
perguruan tinggi. Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat
memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu
pemikiran saja.
Dengan diterbitkannya
Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan
lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus
di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi. ” Organisasi
kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan
melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke
kampus, ” tutur Menristekdikti.
Menristekdikti menegaskan bahwa
kehadiran Permenristekdikti ini sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda.
Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa
dalam berpendapat, namun sebaliknya Permenristekdikti ini bertujuan
untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun
dan berkontribusi bagi Indonesia.
Sosialisasi Permenristekdikti No. 55
Tahun 2018 ini dihadiri juga perwakilan dari organisasi kemahasiswaan
ekstra kampus yaitu HMI, GMNI, GMKI, IMM, PMII, dan KAMMI. Perwakilan
organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tersebut mengapresiasi terbitnya
Permenristekdikti ini dan siap bersinergi dengan organisasi
kemahasiswaan internal untuk menuangkan ide mengenai kebangsaan melalui
UKM PIB.
Turut hadir dalam Sosialisasi
Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 ini Sekretaris Jenderal
Kemenristekdikti Ainun Na’im, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Intan Ahmad, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati,
Staf Ahli Bidang Infrastruktur Hari Purwanto, Staf Khusus Menristekdikti
Bidang Kerjasama Abdul Wahid Maktub, Kepala Biro Kerja Sama dan
Komunikasi Publik Nada Marsudi, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta se Jabodetabek, Sekretaris LLDIKTI III Jakarta, dan tamu undangan
lainnya.
Pewarta: Firman Hidayat dan Rizqa Dwi Ananda, Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti