image_pdf

a. Bahwa terdapat surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1207/J5/BP/2020 tentang KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat;
b. Bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi, verifikasi, dan validasi, terdapat mahasiswa yang memenuhi syarat menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) berdasarkan usulan masyarakat untuk mahasiswa baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020/2021;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang tentang Penetapan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Usulan Masyarakat Tahun Akademik 2020/2021. Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh dibawah ini: