image_pdf

SURAT EDARAN

Nomor 8.4.24/UN32.II/TU/2020

TENTANG BANTUAN PAKET DATA KEPADA MAHASISWA

Yth. Para Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Menindaklanjuti Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Bantuan Sarana Pembelajaran Daring kepada Mahasiswa, Universitas Negeri Malang memberikan bantuan paket data kepada mahasiswa sebagai berikut:

1. Bantuan kepada mahasiswa diwujudkan dengan paket data internet dengan sistem kerjasama antara UM dan provider Telkomsel dan Indosat;

2. Data nomor HP dikirimkan ke provider, lalu provider mengisi paket data ke setiap nomor HP mahasiswa;

3. Bantuan paket data diberikan selama pelaksanaan program pembelajaran dari rumah;

4. Untuk mekanisme pendataan nomor HP mahasiswa, dimohon setiap mahasiswa memperbarui no HP yang digunakan pada profil.um.ac.id (1 mahasiswa 1 kartu). Pendataan nomor HP ini paling lambat tanggal 15 April 2020.

Demikian untuk diketahui dan harap maklum.

8 April 2020

Wakil Rektor II,

Prof. Dr. Heri Suwignyo, M.Pd

NIP 195905211988021001

Informasi lebih lanjut dapat diunduh disini