Sarana Akademik

Sarana Akademik

Untuk meningkatkan integritas dan kualitas lulusannya, proses belajar-mengajar di UM didukung secara penuh oleh seperangkat fasilitas dan sarana akademik. Dengan adanya ber­bagai sarana akademik ini, lulusan UM memperoleh bekal yang proporsional antara pengetahuan dari ruang kuliah dengan keterampilan penting; antara aspek teoritis dengan pengalaman praktis; antara konsep-konsep abstrak dengan kegiatan nyata; antara tugas yang telah ditentu­kan oleh dosen saja (terstruktur) dengan kegiatan mandiri.

Beberapa sarana akademik penting yang diperlukan dan terdapat di UM antara lain la­boratorium, bengkel, studio, hotspot, kebun percobaan, kebun bibit, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), terdiri atas yaitu: (1) Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan (PM2ET); (2) Pusat Halal (PH); (3) Pusat Pendidikan (PP); (4) Pusat Sosial Humaniora dan Pariwisata (PSP); (5) Pusat Gender dan Kesehatan (PGK); (6) Pusat Kebencanaan, Mitigasi, dan Lingkungan (KML); (7) Pusat Sumber Daya Wilayah dan Kuliah Kerja Nyata (PSWKKN); (8) Pusat HaKI, Inkubasi Bisnis, Komersialisasi, dan Afiliasi Industri (PHIKA); (9) Pusat Publikasi Akademik (Publika); (10) Pusat Pemeringkatan.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3), terdiri atas (1) Pusat Pe­ngembangan Kurikulum dan Pendidikan; (2) Pusat Inovasi dan Sumber Belajar; (3) Pusat Pe­ngembangan Kehidupan Beragama dan Kuliah Universiter; (4) Pusat Pengembang­an Praktek Kerja dan Pengalaman Lapangan, (5) Pusat Pengembangan Instrumentasi, Seleksi, dan Evaluasi Pendidikan; (6) Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling, Karir, dan Kompeten­si Akademik. Disamping itu dilengkapi juga dengan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT), antara lain: UPT Perpustakaan, UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komuni­kasi, UPT Pusat Peng­kajian Pancasila, dan UPT Satuan Penjaminan Mutu. Adapula perangkat pendukung lainnya yaitu: Unit Hubung­an Internasional, Pusat Bahasa Mandarin, Poliklinik, Pusat Arsip, Balai Bahasa dan Budaya dan Penerbitan-percetakan.

Laboratorium, Bengkel, dan Studio

Untuk memadukan aspek konsep dengan empirik (realita), aspek teoritis dengan praktis, dan aspek pengetahuan dengan keterampilan, maka kegiatan proses belajar-mengajar di UM ditunjang oleh beberapa laboratorium, bengkel, studio, atau pun kebun percobaan.

Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) mempunyai laboratorium yaitu Bimbingan dan Konseling, Teknologi Pendidikan, Administrasi Pendidikan, Pendidikan Luar Sekolah, Kepen­di­dikan Sekolah Dasar dan Prasekolah, dan Pendidikan Luar Biasa.

Fakultas Sastra (FS) mempunyai laboratorium yaitu: Seni dan Desain, Laboratorium Drama, Laboratorium Bahasa, Laboratorium Komputer, English Self Accesss Center, Pusat Bahasa Man­darin, Mediothek, Microteaching, Studio Keramik, Studio Grafis, Studio Gambar, Studio Foto­grafi, Studio Videografi, Studio Rendering, Studio Tari, Studio Musik, Studio Gamelan, Studio Patung.

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) mempunyai laboratorium yaitu mempunyai laboratorium yang terdiri atas Laboratorium Matematika, Laboratorium Fisika, Laboratorium Kimia, Laboratorium Biologi, Laboratorium IPA, dan Laboratorium Bersama (Sentral). Laboratorium Matematika terdiri atas sub laboratorium komputasi dan sub laborat­orium PBM Matematika. Laboratorium Fisika terdiri atas sub-sub laboratorium, yakni sub lab fisika dasar, sub lab fisika komputasi, sub lab elektronika dan instrumentasi, sub lab PBM fisika, sub lab elektro magnetis, dan sub lab fisika modern, dan memiliki peralatan Xray Fluoresence (untuk analisis kandungan unsur mulai dari Natrium-Uranium di dalam bahan cair, padat, dan serbuk), Programmable Controller Furnace (untuk penum­buhan kristal padat), dan Vacum Eva­­porator (untuk pe­numbuhan lapisan tipis). Laboratorium Kimia terdiri atas sub-sub laboratorium yakni sub lab Kimia Dasar, sub Lab Kimia Organik, sub Lab Kimia Fisik, sub Lab Kimia Analitik, sub Lab Biokimia, sub Lab PBM Kimia, dan sub Lab Kimia Anorganik, dan memiliki set alat Kromatografi Gas (untuk analisis kandungan bahan organik, khususnya atsiri), SpekrofotometerUV-Vis (untuk analisis struktur senyawa organik dan senyawa kompleks), dan SpektrofotometerSerapan Atom (untuk analisis kandung­an unsur logam). Laboratorium Biologi terdiri atas sub-sub laboratorium yakni sub Lab PBM Biologi, sub Lab Ekologi, sub Lab Fisiologi Tumbuhan, sub Lab Botani, sub Lab Fisiologi Hewan, sub Lab Zoologi, sub Lab Mikrobiologi, sub Lab Kultur Jaringan Tumbuhan, sub Lab Genetika, sub Lab Mikroteknik, dan sub Lab Kultur Jaringan Hewan, dan memiliki 1 set alat PCR (untuk amplifikasi DNA), Flourescen Microscope (untuk analisis struktur seluler), ElektroforesisDNA dan Protein (untuk identifikasi DNA dan protein), Laminar Air Flow dan Inkubator CO2 (untuk kultur sel hewan). Laboratorium Bersama (Sentral) terdiri atas sub lab Nanopartikel, sub lab mikro-analis, sub lab geofisik, dan memiliki peralatan penting antara lain Scanning Electron Microscopy (SEM), EDAX, X-Ray Diffraction (XRD), Forrie Trans­form Infra Red (FTIR), Total Organic Carbon Analyser, Gas Cromatography and Mass Spectro­scopy (GCMS), X-Ray Fluorosence (XRF), PCR dan RFPCR, Nanovoltmeter, AC/DC Current Source and LCZ Meter, Ground Penetrating Radar (GPS). Semua peralatan Lab Sentral tersebut sangat mendukung kegiatan riset terutama riset di dalam bidang teknologi Nano. Di samping itu juga FMIPA memiliki Workshop, dan Kebun Percobaan.

Fakultas Ekonomi (FE) memiliki labora­torium yaitu Laboratorium Komputer Jurusan Mana­jemen, Laboratorium Komputer Jurusan Akuntansi, dan Labora­torium Komputer Jurusan Eko­nomi Pembangunan, Laboratorium Micro Teaching, Laboratorium Tax Center, Laboratorium Creative Center, Laboratorium Bursa Efek Indonesiaa (BEI), Laboratorium Pusat Data Bisnis (PDB), Laboratorium Perbankan Syariah, Laboratorium Pasar Modal, Laboratorium Pengembangan Ekonomi Wilayah, Laboratorium Pengembangan Media Pembelajaran, Laboratorium Bahasa, Laboratorium Mini Office, Labora­torium Mini Market, Laboratorium Akuntansi Manual, Labor­atorium Teknologi Perkantoran dan Perpustakaan.

Fakultas Teknik (FT) mempunyai laboratorium: Laboratorium Teknik Mesin, Laboratorium Teknik Sipil, Laboratorium Teknik Elektro, dan Labora­torium Teknologi Industri.

Fakultas Ilmu Keolah­ragaan (FIK) memiliki 2 jenis Laboratorium, yaitu Laboratorium ter­tutup dan Laboratorium terbuka. Laboratorium tertutup terdiri atas: Labora­torium Erobik, Lab­oratorium Fitness, dan Laboratorium Massage, Senam, Bulutangkis, Pencak silat, Judo, Tenis Meja, dan Latihan Beban. Laboratorium terbuka terdiri dari Lapangan dan Stadion. Lapangan untuk: Tenis Lapangan, Bolavoli Pantai, Bolabasket, Bolavoli, sedangkan Stadion untuk: Atletik, Sepakbola, Bolatangan, Sofball, Permainan Tradisional, dan Kolam Renang.

Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mempunyai Laboratorium Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) yang terdiri dari laboratorium: hukum, politik, sosial, budaya, Laboratorium Sejarah yang terdiri dari laboratorium: historio­grafi, museologi, multimedia, Laboratorium Geografi yang terdiri dari laboratorium: kartografi, penginderaan jauh dan sistem informasi geografis, geografi fisik, geografi manusia, pendidikan dan laboratorium pendidikan IPS.

Fakultas Pendidikan Psikologi memiliki Labora­torium Psikologi, Labora­torium Psycho Center untuk layanan konsultasi psikologi, psikotes, terapi, dan pelatihan atau training.

Mengingat banyaknya peralatan, sarana, dan kegiatan yang terdapat di masing-masing laboratorium, workshop, bengkel, studio, dan kebun percobaan (hingga saat ini terdapat ± 271 unit), maka uraian mengenai hal ini tidak disajikan di katalog universitas, tetapi bisa dilihat secara rinci di katalog fakultas masing-masing dan Pascasarjana.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M)

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, Pasal 70 ayat 1, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun tugas LP2M sesuai Pasal 71 adalah melaksanakan, mengkoordi-nasikan, me­mantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan fungsi LP2M sesuai Pasal 72 dinyatakan sebagai berikut; (1) penyu-sunan rencana, program, dan anggaran lembaga; (2) pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; (3) pelak­sana pengabdian kepada masyarakat; (3) pelaksanaan publikasi hasil peneli-tian dan pengabdian kepada masyarakat; (4) peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat; dan (5) pelaksanaan urusan admin­istrasi lembaga.

Tugas kelembagaan yang menyangkut koordinasi meliputi koordinasi pelaksanaan, pe­man­tauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masya­rakat (P2M), baik yang dilaksanakan di fakultas, jurusan, laboratorium, atau pun oleh pusat-pusat penelitian dan pengabdian yang ada di LP2M. Fungsi administrasi bertujuan memberikan layanan administrasi yang terkait dengan pelaksanaan serta menjamin tertibnya pengelolaan P2M, sehingga kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara formal kelembagaan. Fungsi pelaksanaan publikasi hasil P2M bertujuan untuk menghimpun informasi serta pe­nyebarluasan hasil-hasil penelitian sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi kemungkinan terjadinya duplikasi yang tidak perlu. Agar hasil penelitian melakukan analisis dan kajian terhadap hasil-hasil P2M sehingga keduanya memiliki nilai relevansi yang tinggi dan pengabdian memiliki sinergi yang baik.

Kegiatan P2M di UM dapat diselenggarakan oleh perorangan dan/atau kelompok di ling­kung­an fakultas, jurusan, laboratorium, UPT, dan tim-tim peneliti yang dibentuk khusus serta oleh pusat-pusat penelitian. Fakultas, jurusan, laboratorium, dan UPT menyelenggarakan P2M monodisiplin yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu/teknologi ter­tentu atau yang secara khusus berkaitan dengan UPT terkait. Pusat-pusat penelitian dan tim khusus menyelenggarakan kegiatan P2M multidisiplin (Lintas Bidang) yang berorientasi pada peme­cahan masalah dan pengembangan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan. LP2M melakukan pendataan KBK dan Kepakaran dosen untuk memaksimalkan kinerja P2M. Semua data kinerja tersebut selanjutnya akan terekam pada Litabmas. Selain itu, LP2M juga memiliki sentra HKI dan INBISTEK untuk mengelola luaran dari hasil P2M. LP2M mempunyai UPM sendiri untuk menjamin mutu P2M.

Pada tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 22.1.25/UN32/OT/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Pembubaran dan Pembentuk­an Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, pusat penelitian yang ada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi 9 (sembilan) pusat penelitian dan pengabdian, sebagai berikut:

  1. Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan;
  2. Pusat Halal;
  3. Pusat Pendidikan;
  4. Pusat Sosial Humaniora dan Pariwisata;
  5. Pusat Gender dan Kesehatan;
  6. Pusat Kebencanaan, Mitigasi, dan Lingkungan;
  7. Pusat Sumberdaya Wilayah dan Kuliah Kerja Nyata;
  8. Pusat HaKI, Inkubasi Bisnis, Komesialisasi, dan Afiliasi Industri;
  9. Pusat Publikasi Akademik;

Pada akhir tahun 2019, ditambahkan satu pusat layanan baru dalam lingkup kerja LP2M yaitu Pusat Pemeringkatan. Dengan demikian, sampai dengan akhir 2020 terdapat sepuluh pusat penelitian yang ada pada LP2M UM.

Visi

Menjadi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat unggul dan rujukan dalam pengembangan dan penerapan IPTEKS dan bidang kependidikan.

Misi

Rumusan misi rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LP2M UM adalah sebagai berikut,

  1. Menyelenggarakan penelitian dalam rangka mengembangkan IPTEKS dan bidang kepen­didikan yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pelayanan, penerapan IPTEKS dan bidang kependidikan, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan tata pamong yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.

Tujuan

Rumusan tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LP2M UM adalah se­bagai berikut.

  1. Meningkatkan hasil karya akademik dalam IPTEKS serta bidang kependidikan yang ber­mutu dan unggul.
  2. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat berbasis pada hasil kajian dan pe­nelitian untuk mendukung pengembangan pendidikan, memajukan kesejahteraan masya­rakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Menghasilkan kinerja institusi yang otonom, akuntabel, dan transparan untuk menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.

Kesepuluh Pusat sebagai kelengkapan LP2M melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan (PM2ET)
    Pusat Material Maju untuk Energi Terbarukan (PM2ET) melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang material maju, baik dari bahan alam maupun sintetik untuk pengembangan produk energi terbarukan. Fokus utamanya adalah pengembangan Unggulan Iptek bidang Solar Cell, smart grid, penyimpan energi, dan biomassa. Fokus kegiat­an pada pusat ini ditujukan untuk mendukung kinerja perguruan tinggi antara lain: 1) menjadi Pusat Unggulan IPTEK Perguruan Tinggi (PUI-PT) yang mendapat pengakuan secara nasional dan internasional; 2) peningkatan jumlah publikasi nasional dan internasional yang bereputasi; 3) peningkatan perolehan HKI; 4) peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat; 5) peningkatan kerjasama penelitian dengan institusi dalam dan luar negeri; dan 7) menghasil­kan karya unggul penelitian material maju dan penerapannya pada Industri.
  2. Pusat Halal (PH)
    Pusat Halal melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk me­majukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat bidang jaminan produk halal yang mendapatkan pengakuan regional, nasional dan inter­nasional. Mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui ber­bagai media publikasi tingkat regional, nasional dan internasional. Malakukan kerjasama berkelanjutan dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dunia usaha dan industri untuk bersinergi mewujudkan jaminan produk halal. Mengelola Lembaga Pemeriksa Halal. Mengelola jurnal internasional halal berbahasa Inggris. Bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dikelola oleh Pusat Halal antara lain: bidang manajemen bisnis syari’ah, penyelidikan tingkat halal secara ilmiah produk (makanan, non-makanan, jasa), yang masuk, diperdagangkan dan beredar di wilayah Indonesia, edukasi dan pendampingan UMKM tentang produk halal, pelayanan proses sertifikasi produk halal, dan pengembangan destinasi wisata halal, serta penyiapan sumberdaya manusia pendukung jaminan produk halal.
  3. Pusat Pendidikan (PP)
    Pusat Pendidikan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang pendidikan dan pembelajaran, melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan desiminasi model pelatihan bidang pendidikan dan pembelajaran, memublikasikan hasil riset bidang pendidikan dan pembelajaran, melaksanakan pengkajian dan pengembangan sekolah model/ unggulan, membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga pengambil kebijakan dan pe­laksana di bidang pendidikan dan pembelajaran, serta melakukan kerjasama berkelanjutan dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi dalam dan luar negeri, serta dunia usaha dan industri untuk bersinergi dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas di bidang pendidikan.
  4. Pusat Sosial, Humaniora, dan Pariwisata (PSP)
    Pusat Sosial, Humaniora, dan Pariwisata (PSP) melaksanakan penelitian dan pengabdian, publikasi dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian serta menginisiasi kerjasama dengan lembaga-lembaga riset baik nasional maupun internasional di bidang sosial, humaniora, dan pariwisata. Selain itu PSP juga melakukan kerjasama berkelanjutan dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi dalam dan luar negeri, serta dunia usaha dan industri untuk bersinergi me­majukan bidang Pariwisata.
  5. Pusat Gender dan Kesehatan (PGK)
    Pusat Gender dan Kesehatan (PGK) melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang gender dan kesehatan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang berperspektif keadilan gender dan inklusi sosial. PGK melaksanakan pe­ngembangan pembelajaran responsif gender, pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal, penguatan ketahanan keluarga, pendidikan pranikah, dan pendampingan perencana­an anggaran responsif gender.
  6. Pusat Kebencanaan, Mitigasi dan Lingkungan (KML)
    Pusat Bidang Kebencanaan, Mitigasi dan Lingkungan (KML) melaksanakan penelitian dan pengabdian bidang pendidikan kebencanaan dan lingkungan melalui pelatihan pendidikan kebencanaan dan lingkungan di sekolah, pendidikan dan pelatihan penulisan karya ilmiah di bidang kebencanaan dan lingkungan, pendampingan Program Adiwiyata, penguatan kapasitas masyarakat serta manajemen bencana serta kerjasama penelitian dibidang kebencanaan dan lingkungan.
  7. Pusat Sumberdaya Wilayah dan Kuliah Kerja Nyata (PSWKKN)
    PSWKKN merupakan salah satu pusat dalam lingkup LP2M yang menangani kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang kewilayahan dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pusat ini menjadi wadah pengelolaan dan fasilitator pelaksanaan penelitian dan peng­abdian baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa. Strategi Pengabdian kepada masya­rakat dilakukan dengan model pemberdayaan, penguatan kapasistas, pendampingan dan pemberikan layanan. Pengabdian kepada masyarakat yang dilakuakan oleh dosen terintegrasis dengan pengelolaan KKN. KKN ditujukan untuk memberikan pengalaman bermakna kepada mahasiswa sesuai bidang ilmu masing-masing serta penguatan kompetensinya melalui ke­terlibatan pada pemecahan masalah di masyarakat secara langsung. KKN menjadi matakuliah wajib bagi mahasiswa yang pengelolaanya dapat dilakukan oleh prodi/jurusan melalui KKN tematik. Ragam KKN meliputi 1) KKN Reguler, 2) KKN Tematik, 3) KKN Mandiri, 4) KKN Pulang Kampung, dan 5) KKN Integrasi. Waktu pelaksanaannya dapat dalam betuk Blok yakni di­laksanakan selama 45 hari terus menerus di lokasi, dan dalam bentuk Sinambung yakni di­laksanakan tiap akhir pekan (jumat, sabtu dan minggu) selama +15 minggu di lokasi.

    Tema-tema yang telah dikembangkan melalui KKN tematik diantaranya adalah pe­ngembangan Desa Sejahtera Mandiri kerjasama dengan Kementrian Sosial RI, Desa Sejahtera Astra kerjasama dengan PT Astra Internasional Tbk, Pengembangan kampung KB, Pen­dampingan kampung wisata, penguatan kewirausahaan dan UKM, modernisasi administrasi desa, pemberdayaan dan penguatan manajemen pesantren, kampung budaya dan bahasa, serta pemulihan dampak bencana.

    PSW-KKN juga menerbitkan jurnal pengabdian dengan nama Graha Pengabdian dan Karinov, yang selain memuat artikel-artikel karya pengabdian kepada masyarakat berbasis KKN juga memuat karya pengabdian para dosen dan mahasiwa yang berasal dari luar UM.
  8. Pusat HaKI, Inkubasi Bisnis, Komersialisai dan Afiliasi Industri (PHIKA).
    PHIKA melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berpotensi Hak kekayaan intelektual, Inkubator bisnis, komersialisasi, dan afiliasi industri (HIKA). Me­ningkatkan kuantitas, kualitas, dan kemampuan Civitas akademika dalam memperoleh HKI. Pemanfaatan potensi internal dalam meningkatkan perolehan HKI dan mengembangkan penguatan inkubator bisnis, komersialisasi, dan afiliasi industri (IKA). Menumbuhkan dan melaksanakan inkubator bisnis terdiri dari proses pembinaan, pelayanan, pendampingan, pembimbingan, dan pengembangan Unit bisnis pemula yang menguntungkan (profitable) dan berkelanjutan (sustainable). Menumbuh kembangkan dan mewujudkan komersialisasi inovasi hasil karya Civitas akademika UM. Melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah, masya­rakat, dan Industri dalam menerapkan Ipteks secara terpadu dan berkesinambungan untuk kesejahteraan masyarakat.
  9. Pusat Publikasi Akademik (Publika)
    Pusat Publikasi Akademik (Publika) menangani (1) peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi internasional bereputasi, (2) Proof reading manuscript, (3) pendampingan publikasi inter­­nasional, (4) pengecekan plagiasi, (5) mengkoordinasikan jurnal dan konferensi inter­nasional.

    Pusat Pengabdian yang mengarah pada publikasi Akademik (Publika) menangani (1) pe­ningkatan kuantitas dan kualitas publikasi internasional bereputasi, (2) Proof reading manu­script, (3) pendampingan publikasi internasional, (4) pengecekan plagiasi, (5) mengkoordinasi­kan jurnal dan konferensi internasional.
  10. Pusat Pemeringkatan
    Pusat Pemeringkatan memiliki tugas sebagai berikut.
    • Mengembangkan desain interaksi pengguna pada aplikasi E-Monev versi 2020.
    • Menyusun kerangka sistem pemeringkatan internal UM
    • Menyusun usulan kebutuhan fitur tambahan pada aplikasi-aplikasi pendukung e-monev.
    • Menyusun panduan pengukuran kinerja berdasarkan e-monev
    • Mengelola proses entri kinerja inovasi.
    • Mengelola proses entri kinerja kemahasiswaan.
    • Mengelola proses entri kinerja pengabdian kepada masyarakat.
    • Mengelola proses entri kinerja penelitian
    • Memonitor data UM pada aplikasi-aplikasi lain pendukung pemeringkatan DIKTI, dan me­nyusun rekomendasi peningkatan kinerja.
    • Mengelola proses registrasi layanan Rankings Entry Evaluation pada QS WUR
    • Inisiasi usaha memasuki pemeringkatan berbasis Impact pada Times Higher Education University Ranking.
    • Sosialisasi eMonev dan fitur-fitur aplikasi pendukung
NoNama JurnalFakultasKategori Akreditasi
1TEFLIN JournalFSSinta 1
2Jurnal Kajian Bimbingan dan KonselingFIPSinta 2
3Jurnal Ilmu PendidikanLP2MSinta 2
4Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, dan PengembanganPascasarjanaSinta 2
5Bahasa dan Seni: Jurnal Bahasa, Sastra, Seni, dan PengajarannyaFSSinta 2
6Jurnal Ekonomi dan Studi PembangunanFISSinta 2
7Jurnal Sains PsikologiFPPsiSinta 3
8Journal of ICSARFIPSinta 3
9Jurnal Pendidikan SainsPascasarjanaSinta 3
10Sekolah Dasar:Kajian Teori dan Praktik PendidikanFIPSinta 3
11Jurnal Pendidikan GeografiFISSinta 3
12Jurnal Akuntansi Aktual (JAA)FISSinta 3
13JMSP (Jurnal Manajemen dan Supervisi Pendidikan)FIPSinta 3
14Jurnal Pendidikan HumanioraPascasarjanaSinta 3
15Edcomtech: Jurnal Kajian Teknologi PendidikanFIPSinta 3
16Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanFISSinta 3
17JPBM (Jurnal Pendidikan Bisnis dan Manajemen)FISSinta 3
18Jurnal Sosiologi Pendidikan HumanisFISSinta 3
19Jurnal Pendidikan BiologiFMIPASinta 3
20Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Luar BiasaFIPSinta 3
21Teknologi dan Kejuruan: Jurnal teknologi, Kejuruan dan PengajarannyaFTSinta 3
22JPSE (Journal of Physical Science and Engineering)FMIPASinta 3
23Ilmu Pendidikan: Jurnal Kajian Teori dan Praktik KependidikanFIPSinta 3
24ISLLAC: Journal of Intensive Studies on Language, Literature, Art, and CultureFSSinta 4
25Jurnal Kajian Pembelajaran MatematikaFMIPASinta 4
26Ekonomi BisnisFISSinta 4
27BASINDO: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra Indonesia, dan PembelajarannyaFSSinta 4
28Wahana Sekolah DasarFIPSinta 4
29Preventia: The Indonesian Journal of Public HealthFIKSinta 4
30JC-T (Journal Cis-Trans): Jurnal Kimia dan TerapannyaFMIPASinta 4
31Jurnal Pendidikan Ekonomi (JPE)FISSinta 4
32Journal of Accounting and Business Education (JABE)FISSinta 4
33Jurnal Teori dan Praksis Pembelajaran IPSFISSinta 4
34OrtopedagogiaFIPSinta 4
35Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran (JPP)LP3Sinta 4
36Al-Arabi: Journal of Teaching Arabic as a Foreign LanguageFSSinta 4
37JINOTEP (Jurnal Inovasi dan Teknologi Pembelajaran): Kajian dan Riset Dalam Teknologi PembelajaranFIPSinta 4
38LITEFTSinta 4
39TeknoFTSinta 4
40Gelanggang PJIFIKSinta 4
41Jurnal Kajian Teknologi PendidikanFIPSinta 4
42BangunanFTSinta 4
43BIBLIOTIKA: Jurnal Kajian Perpustakaan dan InformasiFSSinta 5
44Sejarah dan BudayaFISSinta 5
45J-PEK (Jurnal Pembelajaran Kimia)FMIPASinta 5
46JADECS (Journal of Arts, Desain, Art Education and Culture Studies)FSSinta 5
47Journal of Mechanical Engineering Science and Technology (JMEST)FTSinta 5
48Jurnal Pendidikan NonformalFIPSinta 5
49Indonesia Performance JournalFIKSinta 5
50Jurnal Pembelajaran SainsFMIPASinta 5
51Journal DaFIna – Journal Deutsch als Fremdsprache in IndonesienFSSinta 6
52Jurnal Sport ScienceFIKSinta 6
Tabel 6. Daftar Nama Jurnal dan Berkala Ilmiah

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3)

Pada tahun 1999, IKIP Malang mendapatkan perluasan mandat melalui keputusan Pre-siden Nomor 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 dan berubah menjadi Universitas Negeri Malang (UM). Sejalan dengan perluasan mandat ini, sistem tatakelola dan organisasi UM me-ngalami penataulangan di semua unitnya, dari unit terkecil sampai unit besar, dari unit admi-nistrasi sampai unit pelaksana akademik. Salah satu wujud dari perubahan dan komitmen ter-hadap pendidikan, UM mendirikan sebuah lembaga yang mengurusi bidang pendidikan dan pembe­lajaran. Lembaga yang di maksud adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) yang sejak tahun 1973 bernama Learning Resources Centre(LRC), Lem-baga ini melengkapi dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yaitu Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM).

Keberadaan LP3 UM dikukuhkan melalui: (a) SK Rektor IKIP MALANG Nomor: 0103/KEP/ PT.28.H/O/99, tanggal 22 Maret 1999 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pendidik­an dan Pembelajaran, (b) SK Rektor IKIP MALANG No. 0102/KEP/PT.28.H/O/99, tanggal 19 Maret 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran. Kemudian kedudukan itu makin diperkuat dengan di cantumkannya LP3 di dalam Statuta dan OTK Universitas Negeri Malang (Kepmendiknas Nomor: 270/O/1999, 14 Oktober 1999). Menurut Pasal 38 Statuta dan OTK UM, LP3 merupakan unsur pelaksana akademik dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berfungsi mengembangkan kemam­puan profesi dosen dalam proses belajar mengajar, mengembangkan kurikulum program studi, mengevaluasi hasil pengembangan profesi dosen dan kurikulum, dan mengembangkan media pembelajaran. Ketetapan fungsi institusional LP3 ini berlangsung hingga tahun 2012.

Pada tahun 2012, Struktur Organisasi LP3 UM berdasarkan Peraturan Menteri Pendidik­an dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, LP3 UM memiliki kelengkapan Lembaga sebanyak 7 (tujuh) Pusat, 1 (satu) Kepala Bagian dan 3 (tiga) Sub Bagian.

Pada tahun 2019, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor: 28.1.147-152/UN32/KP/2019, tanggal 28 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kepala Pusat, LP3 UM memiliki kelengkapan Lembaga sebanyak 6 (enam) Pusat meliputi:

  1. Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pendidikan (P2KP);
  2. Pusat Inovasi dan Sumber Belajar (P2ISB);
  3. Pusat Pengembangan Kehidupan Beragama dan Kuliah Universiter (P2KBKU);
  4. Pusat Pengembangan Praktik Kerja dan Pengalaman Lapangan (P2PKPL);
  5. Pusat Pengembangan Instrumentasi, Seleksi, dan Evaluasi Pendidikan (P2ISEP);
  6. Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karir dan Kompetensi Akademik (P2BK3A);

Visi

Menjadi lembaga pengkajian dan pengembangan unggul dan rujukan di Indonesia serta dikenal dunia.

Misi

  • Mengembangkan sistem pembelajaran inovatif yang relevandengan pembelajaran pada era Revolusi Industri 4.0.
  • Mengembangkan inovasi-inovasi pembelajaran dan sumber belajar yang sesuai dengan perkembangan IPTEKS.
  • Menyelenggarakan pendidikan profesi guru, praktik kerja, pembimbingan karier dan konseling, serta pendidikan karakter.
  • Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi tenaga akademik dalam me­laksanakan pembelajaran serta layanan akademik.

Tujuan

  • Terwujudnya kurikulum dan aktivitas pembelajaran terstandar berbasis penelitian
  • Dihasilkannya sumber dan media pembelajaran yang dikembangkan berbasis hasil penelitian.
  • Terwujudnya kehidupan beragama yang berbasis pada prinsip rohmatan lil alamien.
  • Dihasilkannya mahasiswa yang berkarakter dan memiliki landasan pengetahuan yang kuat yang diperlukan untuk belajar lebih lanjut pada bidang ilmu dan keterampilan yang ditekuni.
  • Terselenggarakannya praktik pengalaman lapangan kependidikan dan non kepen­didikan yang mampu memberikan pengalaman praktis dan pengalaman memecahkan masalah di masya­rakat bagi mahasiswa.
  • Terwujudnya layanan bimbingan dan konseling yang mampu membantu mahasiswa mencapai hasil belajar secara optimal dan memilih serta mengembangkan karir secara tepat.
  • Dihasilkannya lulusan PPG yang cerdas, kompetitif, mandiri dan mampu berkembang secara profesional.

Enam Pusat sebagai kelengkapan LP3 UM melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pendidikan (P2KP)
    P2KP merupakan pusat layanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran pada program sarjana, magister, doktor, dan vokasi, baik untuk program kependidikan maupun nonkependidikan di UM. Secara rinci, P2KP bertujuan untuk (1) meng­kaji dan mengembangkan pedoman pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum pada seluruh program studi, (2) mengevaluasi implementasi kurikulum pada seluruh program studi, (3) mengembangkan pedoman dan standar perangkat pembelajaran di UM, (4) mengkaji dan mengembangkan sistem dan model perangkat pembelajaran untuk perkuliahan, dan (5) mengkaji dan mengembangkan model pembelajaran untuk perkuliahan teori dan praktik. Selain itu, P2KP UM juga memberikan layanan pelatihan pembelajaran program Peningkatan Keterampilan Teknik Instruksional (PEKERTI) dan program Applied Approach (AA) untuk dosen-dosen UM dan lembaga mitra, serta melaksanakan kerjasama dengan mitra/stake­holders untuk pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
  2. Pusat Inovasi dan Sumber Belajar (P2ISB)
    P2ISB bertanggungjawab atas layanan kepada mahasiswa tentang temuan dan imple­mentasi program-program pengembangan pembelajaran yang inovatif untuk peningkatan efektivitas implementasi Kurikulum 2018. Pembelajaran inovatif dengan jaringan teknologi, informasi dan komunikasi terkini, telah dimulai implementasinya secara menyeluruh di seluruh UM di tahun 2019 dan akan terus berkembang dengan menggunakan “online tools” yang setiap saat diperbarui. Berbagai program dibuat untuk menampung dan mengembangkan kreativitas dosen dalam membelajarkan mahasiswa sekaligus memperkuat karakter dan mem­bentuk sikap yang unggul bagi calon lulusan yang akan memasuki dunia kerja.

    Layanan P2ISB juga diperkuat dengan komunikasi dalam jaringan, dengan memanfaat­kan sumber-sumber belajar terbaru berbasis digital dan big data. Pembuatan sumber belajar berbasis digital, terutama yang merupakan hasil dari penelitian, merupakan program andalan P2ISB. Berbagai pelatihan juga diselenggarakan bagi para dosen agar dapat memberikan pe­layanan terbaik kepada mahasiswa, berupa pembelajaran inovatif sesuai dengan karakteristik kebutuhan dan tuntutan lapangan kerja di era IT. Perluasan akses ke basis data sumber belajar maupun penelitian dan pengembangan ilmu juga merupakan program utama beberapa tahun ke depan.
  3. Pusat Pengembangan Kehidupan Beragama dan Kuliah Universiter (P2KBKU)
    P2KBKU adalah salah satu organ LP3 UM yang bertujuan mengembangkan keyakinan dan karakter mahasiswa serta civitas akademika lainnya untuk menjadi insan beragama yang memiliki komitmen, konsistensi dan toleransi terhadap pengamalan keyakinannya dalam kehidupan. Program pengembangan kehidupan beragama yang diselenggarakan oleh P2KBKU antara lain (1) seminar dan kajian keagamaan untuk meningkatkan keyakinan dan harmonisasi kehidupan beragama, mencintai agama, negara, dan bangsanya dengan tetap menghargai dan menghormati pemeluk agama lain, (2) pendalaman wawasan keagamaan, (3) mengembangkan kajian-kajian kehidupan beragama dengan prinsip multy cultural harmony. Kegiatan pengem­bang­an karakter dilakukan dengan menyelenggarakan (1) pembelajaran matakuliah universiter berbasis kehidupan yang memadukan antara teori-teori pendidikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terkini, (2) berbagai seminar dan kajian pendidikan karakter, dan (3) pengembangan inovasi pembelajaran dalam konteks peningkatan karakter keberagamaan dan kebernegaraan.
  4. Pusat Pengembangan Praktik Kerja dan Pengalaman Lapangan (P3PKPL)
    P3PKPL merupakan pusat layanan praktik lapangan nahasiswa tentang penguasaan ke­mampuan keilmuannya dalam bentuk implementasi keahlian akademik di institusi lapangan di luar kampus yang terkait dengan program studinya masing-masing, baik program studi ke­pendidikan maupun non-kependidikan termasuk mahasiswa PPG. Dukungan layanan praktik kerja dan pengalaman lapangan mahasiswa diberikan dalam bentuk pembekalan dan pe­latihan di kampus, antara lain; (1) Pelatihan Pembimbingan bagi Dosen Pembimbing Praktik Kerja, KPL, dan PPL, (2) Pelatihan Guru Pamong Praktik Kerja, KPL dan PPL, (3) Pelatihan Lesson Study bagi Mahasiswa, Dosen Pembimbing Lapangan, dan Guru Pamong, (4) Koordinasi pe­laksanaan Praktik Kerja, KPL dan PPL dengan pihak lapangan. P3PKPL telah banyak bekerja­sama dengan pihak luar untuk mendukung program yang dijalankan, yaitu sekolah, per­usahaan swasta dan BUMN, balai latihan kerja, balai bahasa, pusat pendidikan dan latihan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia. Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan sekolah Indonesia yang berada di luar negeri, yaitu Singapura, Malaysia dan Thailand.
  5. Pusat Pengembangan Instrumentasi, Seleksi, dan Evaluasi Pendidikan (P2ISEP)
    P2ISEP merupakan pusat layanan di LP3 UM yang bertujuan membantu lembaga dalam mengembangkan beragam instrumen inovatif dan analisis tentang berbagai data hasil evaluasi pendidikan dan kependidikan, personalia (dosen dan tendik) dan manajemen kelembagaan untuk mencapai prestasi kerja yang unggul. Dalam Bidang Pengembangan Instrumen, P2ISEP bertugas mengembangkan beragam instrumen untuk mahasiswa, dosen, tendik, dan instrumen model dan penilaian kinerja. Instrumen untuk mahasiswa antara lain berupa Tes Kemampuan Awal, Tes Kepribadian, Tes Seleksi Mandiri, Instrumen Terstandar Untuk Mata Kuliah Universiter, dan Pengembangan Model Penilaian Berbasis Kehidupan pada Semua Matakuliah. Instrumen Untuk Dosen dan Tendik antara lain Berupa Tes Seleksi Dosen/Tendik Non-PNS, Tes Kompetensi Tendik, dan Tes Promosi Tendik. Selain Melayani Instrumen untuk Lembaga. Pengembangan Instrumen Model Berupa Instrumen Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Uji Kemahiran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (UKBIPA), Tes Literasi Kritis, Model Tes Kepribadian, Model Tes Seleksi Afirmasi untuk Mahasiswa Daerah Terpencil, Tes LiterasiMedia, dan Model Inovatif Tes Terstandar Untuk Penilaian di SD, SMP, dan SMA.
  6. Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier dan Kompetensi Akademik (P2BK3A)
    P2BK3A adalah salah satu pusat di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pem­belajaran (LP3) yang berperan sebagai institutional supporting system, yang berfungsi mem­beri layanan bimbingan dan konseling bagi civitas akademika Universitas Negeri Malang. Tujuan utama P2BK3A memberikan pelayanan bimbingan dan konseling (BK), sebagai upaya memfasilitasi perkembangan individu secara optimal, baik pada aspek perkembangan karier, akademik maupun kehidupan pribadi. Di samping itu, P2BK3A juga mengembangkan model, media maupun instrumen yang dapat mendukung proses layanan bimbingan konseling di bidang karir, akademik maupun pribadi sosial yang prima dan unggul. Sasaran P2BK3A adalah mahasiswa maupun civitas akademik yang memiliki problema terkait dengan perkuliahan, pengembangan potensi diri, pengembangan karier dan persiapan menyongsong dunia kerja. Layanan bimbingan konseling karier dan kompetensi akademik dilakukan oleh dosen konselor dan psikolog yang tergabung dalam P2BK3A dan Dosen Penasehat Akademik yang disiapkan oleh masing-masing prodi untuk masing-masing mahasiswa. Selain itu, P2BK3A juga menyedia­kan layanan bimbingan konseling melalui perbantuan teman sebaya (peer counseling) yang tergabung dalam wadah Peer Counseling Corner (PCC), yang merupakan salah satu organ layanan konseling dari P2BK3A.

Fasilitas

LP3 UM berlokasi di Jalan Semarang No. 5 Malang, Gedung Graha Rektorat Lantai 5, Gedung H-7 dan H-8, Telp/Fax (0341) 587944 (sambungan langsung), atau (0341) 551312, Psw. 1407, 1408; yang terdiri atas ruang: (1) Kantor Tata Usaha; (2) Ruang Ketua; (3) Ruang Sekretaris; (4) Ruang Para Kepala Pusat; (5) Ruang Rapat; (6) Microteaching (7) Produksi Media; (8). Aula (Seminar); (9) Proyeksi (Playback); (10) Studio Shooting-Recording dan Audio Visual (11) Ruang PUI; (12) Laboratorium Digital Classroom, dll.

UPT Perpustakaan

Perpustakaan UM merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang mendasari dan menunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Dalam hal ini tridharma yang di­laksanakan oleh UM. Perpustakaan UM meliputi Perpustakaan Pusat yang berada di tingkat universitas dan perpustakaan fakultas dan lembaga yang berada di semua fakultas dan lembaga di lingkungan UM. Di samping itu, ia juga berupa perpustakaan digital yang me­nyediakan koleksi digital yang bisa diakses oleh pemustaka dari manapun dan perpustakaan konvensional (fisikal) yang menyediakan koleksi cetak dan audiovisual yang bisa dimanfaatkan oleh pemustaka. Dengan demikian, Perpustakaan UM merupakan perpustakaan terpadu (blended library) yang menjadi infrastruktur akademik pendidikan tinggi. Lebih lanjut, selaras dengan RIP (Rencana Induk Pengembangan) UM dan arah kebijakan pendidikan tinggi pada era Relovolusi Industri 4, Perpustakaan UM juga diarahkan sebagai perpustakaan hijau terbuka (open ecolibrary) yang memberikan keleluasaan dan kenyamanan para pemustaka melaksana­kan berbagai aktivitas akademik, edukatif, dan intelektual yang produktif dan berguna.

Untuk itu, secara berkelanjutan ditingkatkan kemudahan, keleluasaan, dan keluasan akses koleksi cetak dan koleksi digital yang dimiliki oleh Perpustakaan UM dengan mengem­bang­kan Jaringan Perpustakaan Terpadu (SIPADU) yang mengintegrasikan perpustakaan pusat, fakultas, dan lembaga atau unit kerja lain. Selain perpustakaan pusat, sampai sekarang perpustakaan fakultas dan lembaga secara berkelanjutan dikembangkan sebagai bagian ter­padu perpustakaan UM sehingga para pemustaka memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan memuaskan. Di samping itu, secara bertahap dikembangkan berbagai fasilitas yang me­mungkinkan terciptanya Perpustakaan UM sebagai rumah cipta (makerspace), ruang bekerja kolaboratif (co-working space), dan ruang belajar bersama (co-learning space) yang membuat para pemustaka dan pengunjung lain dapat melakukan kegiatan yang produktif dan konstruktif.

Secara utuh Perpustakaan UM meliputi gedung dan ruang terbuka yang menjadi satu keutuhan blended library dan open ecolibrary. Secara fisikal Perpustakaan Pusat berlokasi di tengah kampus UM dengan menempati gedung tiga lantai dengan luas bangunan 5.325 m2 . Di luar gedung, dalam hal ini ruang terbuka hijau, terdapat bentang taman luas dan rindang yang diteduhi pepohonan langka dan rerumput hijau. Di sini tersedia plaza, gazebo, dan selasar terkoneksi jaringan internet yang dapat digunakan dengan nyaman untuk mengakses koleksi-koleksi digital, bahkan dapat digunakan untuk belajar. Baik di dalam gedung maupun ruang terbuka para pemustaka dapat leluasa dan bebas melakukan berbagai aktivitas akademik, edukatif, dan intelektual di samping rekreatif.

Sampai sekarang Perpustakaan UM memiliki koleksi buku cetak berjumlah sebanyak 63.608 judul atau 154.266 eksemplar dan karya ilmiah muatan lokal (MULOK)/Online Public Access Catalog (OPAC) UM berjumlah 83.010 judul. MULOK UM ini berisi karya ilmiah skripsi, tugas akhir, tesis, disertasi, dan pidato guru besar baik dalam bentuk abstrak mau­pun full text. Akses karya tersebut dapat dilakukan melalui jaringan internet dengan alamat http://lib.um.ac.id/; http://mulok.library.um.ac.id. Selain itu, sejak Tahun 2015 Perpustakaan UM melanggan jurnal elektronis bertaraf internasional yang dapat diakses di lingkungan UM baik melalui LAN ataupun Wifi. Selain jurnal internasional, pada tahun yang sama Perpustaka­an UM juga mengadakan buku elektronis (e-book) dengan penerbit Wiley dan Oxford. Kemu­dian sejak tahun 2017 dan berlanjut sampai dengan tahun 2018, Perpustakaan UM melanggan lebih banyak dan lebih luas lagi jurnal elektronis bereputasi internasional (e-journal) dan buku elektronis (e-book) dari berbagai penerbit dan penyedia yang ternama dan bereputasi, antara lain Oxford, Cambridge, Springer, Emerald, Sage, Jstor, World Scientific Publishing, MIT Press Journal dan ebook dari ebrary-proquest. (E-Book Central – Proquest database). Pada tahun 2019, Perpustakaan UM juga memperpanjang masa akses untuk Oxford, Wiley dan Jstor. Se­cara keseluruhan tersedia ribuan jenis jurnal elektronis bereputasi internasional dengan ratus­an ribu eksemplar yang dapat diakses melalui LAN atau Wifi di lingkungan kampus UM dengan alamat http://lib.um.ac.id/ atau akun masing-masing pemustaka (sivitas akademika UM).

Untuk layanan secara fisik, perpustakaan UM memberikan layanan 64,5 jam / minggu yang didukung dengan staf sebanyak 35 orang terdiri dari pustakawan dan staf administrasi. Peminjaman bahan pustaka dilayani pada waktu layanan yang telah disediakan, yaitu hari Senin–Jumat layanan pada pukul 07.30–19.00, sedangkan hari sabtu dari pukul 08.00–15.00. Jumlah ini telah melampaui Standar Nasional Indonesia (SNI) Perpustakaan Perguruan Tinggi yang menentukan jumlah jam layanan minimal adalah 54 jam/minggu. Dalam keadaan libur semester layanan tetap dibuka dengan pengaturan tertentu yang tidak mengurangi kenyaman­an pemustaka. Sampai sekarang bermacam-macam jenis layanan diberikan Perpustakaan UM, yaitu layanan sirkulasi (peminjaman buku melalui peminjaman layanan mandiri); layanan refer­ensi murni, layanan karya ilmiah (MULOK UM berupa skripsi,tesis dan disertasi), dan layanan book of reserve; layanan serial berupa penelusuran dan pemanfaatan artikel jurnal dan majalah; layanan penelusuran informasi bagi permustaka; layanan pelatihan singkat pemanfaatan jurnal elektronis bagi pemustaka di tingkat jurusan atau program studi atau unit kerja lain; layanan fotokopi; layanan ruang kegiatan literasi akademis yang dipadu dengan kafe bernama Kafe Pustaka; layanan ruang baca dan ruang diskusi; akses layanan internet gratis dan hotspot di dalam gedung (dalam jam kerja) dan sekitar gedung perpustakaan (selama 24 jam); layanan perpustakaan digital yang bisa diakses melalui akun masing-masing perpustaka; layanan pemanfaatan antar-perpustakaan (MILL, FKP2TN, dan FPPTI); dan fasilitas ruang seminar dan pertemuan akademis secara terbatas.

Selain layanan tersebut diatas, terselenggaranya Layanan Perpustakaan UM berbasis web dengan layanan secara online 7 x 24 jam/minggu dan telah mengembangkan diri sebagai perpustakaan yang berbasis pada web dengan konsep digital-library yang sampai dengan akhir tahun 2019 dikunjungi 10.331.482 pengunjung. Perpustakaan UM telah mengembangkan layanan referensi berbasis virtual melalui pengembangan aplikasi Let’s Talk yang tersedia pada web Perpustakaan UM.Selain itu,Perpustakaan UM memiliki beberapa akun official pada be­berapa media sosial, diantaranya adalah Facebook (@perpustakaan.um), Instagram (@perpustakaan.um), dan Twitter (@perpustakaan_um). Perpustakaan UM memanfaatkan aplikasi sosial mediadalam rangka mempublikasikan berbagai kegiatan dan informasi tentang layanan perpustakaan serta menjembatani interaksi antara perpustakaan dan pemustaka secara virtual.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja layanan Perpustakaan ber­basis TIK, sampai dengan akhir tahun 2019, Perpustakaan UM telah mengembangkan 25 apli­kasi untuk melaksanakan berbagai keperluan. Aplikasi-aplikasi tersebut diantaranya adalah Sirkulasi Karya Ilmiah, Kebun E-book, Survey Kepuasan Layanan, Loker Mandiri, TV Informasi, Stock Opname Buku, Unggah Karya Ilmiah Mandiri dan lain sebagainya. Pengembangan ber­bagai aplikasi perpustakaan akan senantiasa ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuan­titas dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan UM secara berkelanjutan. Pada tahun 2019, Perpustakaan UM mulai menerapkan teknologi RFID (Radio Frequency Iden­tification) yang menggantikan peran barcode pada pelayanan sirkulasi bahan pustaka. Pe­nerapan teknologi RFID pada koleksi perpustakaan dapat meningkatkan efisiensi dan efek­tivitas layanan perpustakaan dan sebagai langkah preventif pencurian koleksi perpustakaan.

Dalam rangka pengembangan berkelanjutan Perpustakaan UM berpartisipasi sebagai kontributor portal Garuda (Garba Rujukan Digital) dengan alamat situs http://garuda.kemdiknas.go.id. Sampai dengan akhir 2012, UM melalui perpustakaan telah mengirimkan sebanyak 24.000 file indikatif (data skripsi, tesis, dan disertasi) yang sebagian besar dilengkapi abstrak ke portal Garuda. Di samping itu, Perpustakaan UM juga berpartisi­pasi dalam Indonesia OneSearch yang dikoordinasikan oleh Perpustakaan Nasional RI. Keter­libatan Perpustakaan UM dalam Indonesia One Search setiap tahun semakin meningkat, dengan kontribusi sampai dengan akhir 2019 total 205.563 konten telah terindex otomatis. Menempati urutan kedua top contributors perguruan tinggi di Indonesia, atau rangking per­tama untuk LPTK. (https://onesearch.id/Search/Partners). Peran serta ini bukti Perpustakaan UM ingin mewujudkan katalog induk nasional dengan terus menjaga kestabilan server untuk dapat sewaktu-waktu diakses oleh Indonesia Onesearch. Demikian juga pada Tahun 2015 Per­pustakaan UM bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI untuk saling memanfaatkan dan menunjang bahan-bahan pustaka sehingga layanan bahan pustaka bagi pemustaka di Perpustakaan UM menjadi makin lebih baik. Sampai dengan Tahun 2019 Perpustakaan UM menjalin kerjasama dengan beberapa perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan sekolah , di antaranya STAIN Pare-pare Sulawesi Selatan dan Perpustakaan Sekolah di Yayasan Pawyatan Daha – Kediri.

Tidak hanya berperan skala nasional, Perpustakaan UM juga menjadi admin untuk pe­ngelolaan data lembaga di worldcat; sebuah situs katalog induk dunia di bawah OCLC (Online Computer Library Center). Sampai tahun 2019 tesis dan disertasi mahasiswa UM telah ter­indeks via worldcat secara otomatis sebanyak 142,384 konten. Perpustakaan UM berfungsi sebagai admin dan menjaga kestabilan server agar proses updating data berjalan sesuai prosedur. Dengan bergabungnya Perpustakaan UM di Worldcat menandakan bahwa ke depan koleksi yang dimiliki Perpustakaan UM, keseluruhan di indeks oleh Worldcat (https://www.worldcat.org/libraries/215151?backfrom=libraryProfile&searchTerm=perpustakaan%20universitas%20negeri%20malang&start=1&count=10&libTypeNum=0&sortBy=rel). Di sisi lain, Perpustkaaan UM berperan untuk pengelolaan jurnal yang terindex via worldcat seperti yang telah dilakukan oleh Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Sastra UM, dengan jurnal ISLLAC: Journal of Intensive Studies on Language, Literature, Art, and Culture.

Perpustakaan UM terus mengembangkan diri sebagai perpustakaan yang menjadi soko­guru Tridharma Perguruan Tinggi. Untuk itu, seiring dengan digitalisasi dan pengembangan belajar digital, Perpustakaan UM juga memperkuat layanan secara digital selain layanan kon­vensional. Karena itu, semua data koleksi perpustakaan sudah diunggah pada web dengan situs http://library.um.ac.id/; http://lib.um.ac.id. Dengan demikian data koleksi perpustakaan dapat diakses melalui web selama 24 jam secara terus menerus. Selama tahun 2019, jumlah pengunjung yang datang langsung ke perpustakaan pusat sejumlah 143.501. Adapun pada perpustakaan digital selama tahun 2019 jumlah hit telah mencapai 45.840.000 pengunjung, dengan rincian 13.500.000 mengunjungi http://library.um.ac.id; 2.040.000 berkunjung ke http://lib.um.ac.id; 11.200.000 berkunjung ke library.um.ac.id/free-conten; yang berkunjung ke http://mulok.library.um.ac.id sebanyak 17.000.000; dan opac.library.um.ac.id dikunjungi se­banyak 2.100.000 pengunjung. (https://www.histats.com/viewstats/?act=2&sid=1747994; Google Webmaster Tool; dan Google Analytic)

UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat TIK)

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat TIK) dibentuk berdasarkan Surat Ke­pu­tusan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 0117/KEP/H32/KL/2008 tanggal 18 Februari 2008 merupakan perluasan peningkatan status dan pengembangan fungsi UPT Pusat Komputer.

Berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, UPT Pusat Tekno­logi Informasi dan Komunikasi (UPT PTIK) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengem­bangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.

UPT PTIK mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan: (1) penyusunan rencana, pro­gram, dan anggaran UPT PTIK, (2) pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, (3) pe­ngelolaan teknologi informasi dan komunikasi, (4) pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.

Sejalan dengan perkembangan sistem akademik dan pengembangan institusi UM, UPT PTIK akan terus mengembangkan, menyempurnakan dan mengevaluasi program-program yang telah dikembangkan oleh Pengembang TIK. Program pengembangan yang akan dilaksanakan meliputi: pengembangan sistem informasi, sistem pembelajaran elektronik, sistem perpustaka­an digital, sistem tatakelola TIK dan sistem pendukung TIK yang terdiri dari pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana TIK sesuai dengan kebutuhan sivitas akademika UM.

UPT Pusat Pengkajian Pancasila (P2P)

Pusat Pengkajian Pancasila adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengembang­an dan pengkajian Pancasila. Pusat Pengkajian Pancasila dahulu bernama Laboratorium Panca­sila yang didirikan pada tanggal 5 Juli 1967 atas prakarsa pejabat Rektor saat itu, yaitu Prof. Kolonel Dardji Darmodiharjo, S.H dan didukung oleh 15 Dosen Pancasila. Laboratorium Panca­sila kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor IKIP Malang Nomor: BUM.725/1967, tanggal 12 Oktober 1967.

Pada awalnya, Laboratorium Pancasila didirikan dengan maksud untuk mengembang­kan gagasan dan pemikiran yang mendukung pelaksanaan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Sebagaimana diketahui, bahwa pada pra dan pasca Pem­berontakan G30S/PKI telah berkembang faham marxisme-leninisme-komunisme-atheisme yang mengancam integritas dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pemerintah bersama masyarakat bertekad untuk mengembangkan pemikiran dan gerakan dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Labora­torium Pancasila IKIP Malang merupakan lembaga yang mempunyai tugas dan fungi melaku­kan pengkajian, pengembangan, pendidikan, pembudayaan, dan pelestarian nilai-nilai Panca­sila dan UUD 1945. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Laboratorium Pancasila telah banyak melakukan serang­kaian kegiatan, di antaranya meliputi: (1) Pengembangan Kurikulum Pendi­dikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan untuk semua jenjang pendidikan; (2) Penulis­an buku-buku pelajaran dan buku pendukung Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarga­negaraan untuk semua jenjang pendidikan; (3) Pemberian pelayanan dan konsultasi (clearing house) tentang ke-Pancasila-an bagi para guru dan dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan serta pihak-pihak lain baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat umum; (4) Melakukan pengkajian dan pengembangan (research and development) strategis bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan; (5) Penulisan buku-buku bidang Filsafat Pancasila dan UUD 1945 baik untuk masyarakat umum maupun lingkungan akademik; serta (6) Menyebarluaskan pemikiran dan gagasan yang terkait dengan wawasan dan sikap kebangsaan melalui berbagai forum ilmiah maupun konsultasi.

Seiring dengan perluasan mandat IKIP Malang, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 93 Tahun 1999, tanggal 4 Agustus 1999, tentang Perluasan Mandat IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, maka Laboratorium Pancasila IKIP Malang menjadi Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mendikbud RI No. 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, Laboratorium Panca­sila Universitas Negeri Malang diubah menjadi Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang.

Visi

Menjadi lembaga unggul dan terpercaya dalam pengembangan, pengkajian; serta pem­budayaan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.

Misi

  • Mengkaji, mengembangkan, dan membudayakan filsafat Pancasila sebagai sistem ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengkaji, mengembangkan, dan membudayakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara benar dan sungguh-sungguh;
  • Mengkaji dan mengembangkan kepribadian warga negara Indonesia yang setia dan bangga terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia;
  • Mengembangkan pendidikan karakter dan budaya bangsa melalui pengkajian dan kegiat­an pengabdian kepada masyarakat;
  • Membangun organisasi yang sehat dalam rangka penguatan tata kelola transparansi dan pencitraan publik menuju Pusat Pengkajian Pancasila yang produktif, inovatif, dan otonom.

Struktur Organisasi

Secara organisatoris UPT Pusat Pengkajian Pancasila berada di bawah tanggung jawab Rektor yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I dengan bimbingan dari Tim Pembina. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pusat Pengkajian Pancasila sehari-hari dipimpin oleh Kepala UPT Pusat Pengkajian Pancasila sebagai Ketua Tim Pengembang dan dibantu oleh segenap dosen di lingkungan Universitas Negeri Malang yang tergabung dalam 7 (tujuh) bidang kajian dan pengembangan, yaitu Kajian dan Pengembangan Bidang: (1) Hukum dan ketatanegaraan; (2) Filsafat dan Keagamaan; (3) Sejarah dan Budaya; (4) Pendidikan dan Pembelajaran; (5) Politik, Pemerintahan, dan Kebijakan Publik; (6) Sosial Eko­nomi dan Lingkungan Hidup; serta (7) Sumberdaya Manusia dan Perempuan.

UPT Satuan Penjaminan Mutu (SPM)

Satuan Penjaminan Mutu (SPM) semula bernama Badan Penjaminan Mutu (BPM) di­bentuk dengan SK Rektor Nomor 003a/KEP/J36/HK/2006. SPM dibentuk seiring dengan para­digma baru pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP). Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kelola UM, secara kelembagaan, SPM sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas melaksanakan urusan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di UM. Struktur Organisasi SPM terdiri atas Ketua, subbagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional/tenaga teknis. Untuk memperkuat kinerja SPM, melalui Keputusan Rektor UM Nomor 20.1.51/UN32/KP/2020 Tahun 2020 tentang Tim Penjaminan Mutu Universitas Negeri Malang, tim SPM ditambah seorang sekretaris dan lima koordinator bidang, yaitu bidang (a) Akreditasi Nasional, (b) Akreditasi Internasional, (c) Stan­darisasi, (d) Audit Mutu, dan (e) Data dan Informasi. Dengan OTK tersebut, pimpinan SPM dibantu oleh seorang Kepala Subbagian, Sekretaris, lima Koordinator Bidang, dan empat staf (PUMK, PPU, data, dan pem­bantu umum).

Sejak tahun 2007, dibentuk unit penjaminan mutu (UPM) dan gugus penjaminan mutu (GPM) yang berkedudukan di fakultas dan jurusan. Sebagaimana SPM, UPM/GPM merupakan unit fungsional akademik di fakultas yang merupakan partner pimpinan fakultas/jurusan dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik.

Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mek­anisme (a) merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi, (b) melaksanakan standar yang ditetapkan, (c) melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pe­laksanaan program, (d) melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri, (e) melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar, dan (f) merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan. Adapun siklus penjaminan mutu yang di­laksanakan dapat digambarkan pada bagan berikut:

Bagan: Siklus Penjaminan Mutu

Program-program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh SPM adalah (1) pe­ningkatan implementasi Program Hibah Kompetisi (PHK) meliputi kegiatan (a) monev internal PHK, (b) pen­dampingan PIC, (c) review internal proposal PHK, dan (d) lokakarya monev internal; (2) pe­ningkatan baku mutu prodi meliputi (a) lokakarya baku mutu prodi/penyusunan spesifikasi prodi, peta kompetensi, SOP dan Instruksi Kerja untuk prodi/jurusan, (b) lokakarya akreditasi prodi, dan (c) review internal usulan akreditasi prodi; (3) pencapaian dan peningkatan standar meliputi (a) pelatihan Audit Mutu Internal (AMI) dan (b) pelaksanaan AMI; (4) peningkatan mutu pembelajaran yang meliputi (a) monev pembelajaran, (b) monev kelulusan dan yudisium, dan (c) pelatihan monev pembelajaran; dan (5) peningkatan kepuasan layanan yang meliputi (a) survei kepuasan layanan dan (b) survei kepuasan karyawan. Dengan melaksanakan program-program tersebut, pada tahun 2008 UM memperoleh piagam penghar­gaan dari Ditjen Dikti Nomor 3512/D/T/2008 atas keberhasilan mengimplementasi­kan sistem pen­jaminan mutu internal (SPMI) di UM.

Dalam perkembangannya, SPM telah melaksanakan berbagai program diantaranya pe­ningkatan SDM bidang audit akademik dan administrasi dan peningkatan implementasi pen­jaminan mutu, dengan melaksanakan: (1) monitoring dan evaluasi pembelajaran dan analisis IPK pada yudisium; (2) melaksanakan audit akademik di fakultas, pascasarjana dan lembaga serta prodi; (3) melaksanakan survei kepuasan layanan publik di unit-unit layanan yaitu (a) UPT Perpustakaan, (b) Poliklinik, (c) Subbag Registrasi dan Statistik, (d) Bagian Kemahasiswaan, (e) Subbag Pendidikan dan Evaluasi; (4) melaksanakan audit administrasi di BUK dan BAKPIK; (5) melaksanakan lokakarya penyusunan borang akre­ditasi program studi jenjang Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana; (6) melakukan pendampingan dan review internal akreditasi program studi; (7) melakukan workshop publikasi Karya Ilmiah; (8) melakukan pelatihan dan pen­dampingan Open Journal Sistem (OJS); (9) melaksanakan workshop penyusunan dokumen SAR, Asean University Network Quality Assurance (AUN-QA), (10) pengiriman tenaga dosen untuk mengikuti pelatihan AUN-QA di Thailand, dan (11) melaksanakan evaluasi beban kerja dosen (BKD) secara online. Berbagai program kegiatan yang dikoordinasikan oleh SPM ber­sama unit terkait di UM telah berhasil melakukan penyusunan borang Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan memperoleh nilai akreditasi A dari BAN PT pada tahun 2020, (12) penyusun­an dokumen Roadmap Reformasi Birokrasi UM, (13) penyusunan buku pedoman penulisan karya ilmiah edisi 2017, (14) pelaksanaan survei kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kepen­didikan, alumni, pensiunan dan (15) penyusunan dokumen Prosedur Operasional Baku (POB).

Sekolah Laboratorium UM

Sekolah Laboratorium UM secara umum berfungsi sebagai satuan pendidikan yang memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana fungsi layanan sekolah pada umumnya. Dalam konteks ini Sekolah Laboratorium UM didorong menjadi sekolah unggul dalam penye-lenggaraan layanan pendidikan dan pembelajaran dan konsisten dalam menghasilkan lulusan yang cerdas, beriman, bertaqwa, berkarakter luhur, dan berdaya saing tinggi.

 Secara khusus, Sekolah Laboratorium UM berfungsi sebagai laboratorium pendidikan bagi sivitas akademika UM dan masyarakat sekolah. Dalam konteks ini Sekolah Laboratorium UM, didorong mampu menjadi sarana untuk menunjang penguatan profesionalitas calon guru, pengembangan inovasi pendidikan dan pembelajaran, serta pemantapan learning resourcess bagi masyarakat sekolah dalam kerangka UM sebagai The Learning University, sebagai LPTK sekaligus sebagai Pusat Unggulan Inovasi Pembelajaran.

Beberapa program unggulan yang sedang dikembangkan di Sekolah Laboratorium UM diantaranya adalah: (1) International Class Programme, kerjasama dengan University of Cam-bridge International Examination Inggris, diperkuat juga oleh Pittsburgh University Amerika Serikat dan Jubilee International School Jakarta; dan (2) Pendekatan, model, metode, dan media pembelajaran antara lain: mastery learning, cooperative learning, lesson study, dan sistem modul.

Laboratorium Pendidikan Universitas Negeri Malang meliputi sekolah sebagai berikut:

  1. PAUD Laboratorium UM di Kota Blitar berlokasi di Jalan Kartini 17 Kota Blitar, terdiri dari 8 kelas, 17 guru dan pegawai, dan 111 siswa.
  2. KB & TK Laboratorium UM berlokasi di Jalan Magelang 2 Kota Malang, terdiri dari 5 kelas, 21 guru dan pegawai, dan 88 siswa.
  3. SD Laboratorium UM berlokasi di Jalan Bogor 19 Kota Malang terdiri dari 22 kelas, 48 guru dan pegawai, dan 551 siswa.
  4. SD Laboratorium UM di Kota Blitar berlokasi di Jalan Ir. Sukarno 1 Kota Blitar terdiri dari 9 kelas, 24 guru dan pegawai, 191 siswa.
  5. SLB Autis Laboratorium UM berlokasi di Jalan Surabaya 6 Kota Malang terdiri dari 14 kelas, 17 guru dan pegawai, dan 38 siswa.
  6. SMP Laboratorium UM Kota Malang berlokasi di Jalan Simpang Bogor T-7 Malang terdiri dari 25 Kelas, 51 guru dan pegawai, dan 694 siswa.
  7. SMP Laboratorium UM di Kota Blitar berlokasi di Jalan Ir. Sukarno 1 Kota Blitar terdiri dari 3 Kelas, 15 guru dan pegawai, dan 42 siswa.
  8. SMA Laboratorium UM berlokasi di Jalan Bromo 16 Kota Malang terdiri dari 30 Kelas, 74 guru dan pegawai, dan 892 siswa.

Balai Bahasa dan Budaya (BBB)

Balai Bahasa dan Budaya (BBB) Fakultas Sastra UM adalah unit layanan khusus dalam bidang kajian, pelatihan, dan pembelajaran bahasa dan seni budaya. Unit layanan ini dikelola oleh seorang direktur yang dibantu oleh dua orang pelaksana administrasi dibawah arahan dan koordinasi Dekan Fakultas Sastra UM. Tenaga Akademik merupakan dosen Jurusan Sastra Inggris dan beberapa alumni. Waktu layanan administrasi hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 08.00-15.00, hari Jumat pukul 08.00-14.30. Sedangkan untuk pelaksanaan tes diselenggarakan pada hari Jumat, Sabtu, dan atau Minggu.

Program yang dilaksanakan oleh BBB antara lain:

  1. Menyelenggarakan Kursus Bahasa Asing, meliputi TOEFL Preparation, IELTS Preparation, General English, Maharatul Lughah Al ‘Arabiyah, Deutch.
  2. Menyelenggarakan Tes Kemampuan Bahasa Asing, meliputi IELTS Test, ITP TOEFL, English Proficiency Test, Ikhtibaratul Lughah Al ‘Arabiyah.
  3. Penerjemahan dokumen, meliputi Ijazah, Transkrip, Akta Kelahiran, Surat Rekomendasi, Surat Nikah, dll.

BBB bekerjasama dengan beberapa lembaga dalam penyelenggaraan tes, misalnya IALF Surabaya untuk IELTS Test dan IIEF Jakarta untuk ITP TOEFL. Kerjasama ini merupakan bukti bahwa BBB merupakan salah satu penyelenggara tes bertaraf Internasional.

Pusat Arsip

Latar belakang didirikannya Unit Arsip adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/KEP/M.PAN/2002, pada Tanggal 6 Juni 2006 dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 0398/KEP/J36/OT/2006 ditetapkan Pembentukan Unit Arsip Universitas sebagai Unit Pengelola Arsip Inaktif dan Arsip Statis. Pada tahun 2009 Unit Arsip UM mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendidikan Nasional seba­gai Perguruan Tinggi terbaik di lingkungan Depdiknas dalam bidang kearsipan (SK Mendiknas No. 069/P/2009 Tanggal 12 Agustus 2009). Pada Tanggal 2 Januari 2014 dengan Surat Keputu­san Rektor Nomor 17 Tahun 2014 ditetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Arsip Universitas Negeri Malang.

Perjalanan Unit Arsip telah melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan penyediaan pe­doman teknis pengelolaan kearsipan, pembinaan, pembenahan (penyusutan arsip) dan akuisisi arsip unit kerja, serta memberikan layanan kearsipan kepada sivitas akademika dan masyarakat umum yang meliputi: Bimtek, Magang, Penelitian, Observasi, Konsultasi, PPL/PKL/Prakerin ma­h­asiswa dan siswa, peminjaman arsip/dokumen; dengan harapan dapat menyiapkan kompo­nen dasar untuk memenuhi kriteria atau standar minimal University Archives atau Pusat Arsip Universitas sebagai respon/ pemenuhan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Pasal 145 dan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009 bahwa setiap PTN/PTS agar mem­bentuk Pusat Arsip Universitas (University Archives).

Dalam upaya menyiapkan komponen dasar dan kriteria pemenuhan berdirinya UPT Pusat Arsip, pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan Universitas Negeri Malang sebagai berikut:

Visi

Menjadikan arsip sebagai salah satu sumber informasi di bidang pendidikan, penelitian dan penerapan IPTEKS.

Misi

  • Menyelenggarakan pengelolaan arsip yang unggul untuk menghasilkan informasi yang berkualitas dan berdaya guna dibidang kependidikan dan non kependidikan.
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu untuk menghasilkan karya akademik yang unggul dan dapat menjadi rujukan dalam bidang pengelolaan arsip kependidikan dan arsip non kependidikan.
  • Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan arsip untuk kemaslahatan bangsa.
  • Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas kinerja arsiparis dan pengelola arsip unit kerja.
  • Memberdayakan arsiparis dan pengelola arsip unit kerja untuk meningkatkan peran dan citra UM.
  • Membangun sistem transparansi, otonomi dan akuntabilitas unit kerja.

Tujuan

  • Pemberian layanan akademik dan administrasi untuk ketersediaan data/informasi yang terkandung dalam dokumen/arsip yang dibutuhkan baik oleh mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas.
  • Mewujudkan tata kelola universitas yang berprinsip good govermance melalui pengelolaan arsip terpusat.

Motto

Peningkatan Citra, dan “Berkarya untuk Bangsa”.

Kelembagaan

Kelembagaan Pusat Arsip Universitas Negeri Malang secara administratif telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pe­laksana Teknis Pusat Arsip, namun secara operasional hingga saat ini lembaga kearsipan belum terwujud.

Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Arsip

Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Arsip UM adalah (1) Menyusun program kerja pengem­bang­an bidang kearsipan; (2) Menyusun program kerja pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan; (3) Menyusun pedoman tata kearsipan; (4) Menyempurnakan sistem informasi kearsipan; (5) Melaksanakan pengelolaan arsip aktif, inaktif, statis, dan atau permanen; (6) Me­laksanakan penilaian penyususutan dan pemusnahan arsip; (7) Melaksanakan pembenahan arsip dan akusisi arsip unit kerja secara berkelanjutan; (8) Melaksanakan kegiatan preservasi, alih media, dan pemeliharaan arsip (inaktif/statis/permanen); (9) Melaksanakan kegiatan layanan peminjaman arsip aktif, inaktif, dan arsip statis; (10) Melaksanakan pembinaan dan pengawas­an secara berkala atas pengelolaan arsip unit kerja dan kinerja arsiparis; (11) Pengembangan Sumber Daya Manusia Arsip-aris/Pengelola Arsip Unit Kerja; (12) Meningkatkan kompetensi dan menciptakan daya saing yang tinggi para fungsional arsiparis dan pengelola arsip unit kerja; (13) Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis, magang, workshop, seminar, pendidikan dan pelatihan kearsipan Perguruan Tinggi; (14) Melakukan koordinasi di bidang kearsipan dengan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, Arsip Nasional Republik Indone­sia (ANRI), dan Badan Arsip Provinsi Jawa Timur.

Layanan Kearsipan

Layanan di bidang kearsipan yang telah dilakukan oleh Pusat Arsip kepada sivitas akade­mika Universitas Negeri Malang dan masyarakat umum, meliputi: Konsultasi, Magang, Bimtek, Penelitian Mahasiswa, Observasi Mahasiswa, PPL/PKL/Prakerin mahasiswa dan siswa, dan pe­minjaman arsip/dokumen. Adapun lembaga dan atau instansi pemerintah/swasta yang telah melakukan kerjasama di bidang kearsipan, antara lain: UB, UNS, UNAIR, UIN, POLTEK, VEDC, UNITRU, IPB, UNNES, UNJ, UNY, UNLAM, Badan Arsip Jatim, Badan Arsip Jateng, Perguruan Tinggi Swasta Wilayah Jawa Timur, Sivitas Akademika UM, dan masyarakat umum.

Untuk mendukung tercapainya pengelolaan dan penyimpanan dokumen/arsip di Uni­versitas Negeri Malang: (1) Gedung/ruang arsip untuk: layanan tamu, ruang baca, layanan peminjaman arsip, dan pengolahan arsip. (2) Sarana dan Prasarana.

Sumber daya manusia pengelola arsip unit kerja di lingkungan Universitas Negeri Malang sebanyak 141 orang yang meliputi: Biro (20 orang), Fakultas dan Pascasarjana (86 orang), Lem­baga (8 orang), Unit Pelaksana Teknis (6 orang) dan Unit Kerja Non Struktural (21 orang). Se­dangkan tenaga fungsional arsiparis sebanyak 13 orang arsiparis dengan jenjang jabatan: arsi­paris pelaksana 1 orang, arsiparis pelaksana lanjutan 7 orang, arsiparis penyelia 1 orang, arsip­aris muda 2 orang, dan arsiparis madya 2 orang.

Pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan UM telah dibentuk tim, meliputi: 1) Tim Akuisisi Arsip, Pembinaan dan Pengawasan Tata Persuratan dan Tata Kearsipan. 2) Pem­binaan Kearsipan dan Tenaga Arsiparis. 3) Tim Teknis Penilai Angka Kredit Jabatan Arsiparis

Pengelolaan Kearsipan

Pengelolaan kearsipan terdiri atas (1) Pedoman Kearsipan, yaitu: Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Akusisi Arsip; Penggunaan Kertas untuk Arsip Bernilai guna Tinggi; Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif dan Fasilitatif; Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuang­an dan Kepegawaian; Penilaian Arsip; Pemusnahan Arsip; Kode Etik Arsiparis; Tata Persuratan. (2) Sistem Informasi Kearsipan dapat di akses melalui http://unitarsip.um.ac.id. (3) Pembenah­an arsip dan atau akuisisi arsip unit kerja untuk periode 2008 s.d. 2016 sebanyak 48 kegiatan (23 unit kerja). (4) Khasanah Arsip yang ada di Pusat Arsip Universitas berasal dari hasil akuisisi arsip unit kerja dengan klasifikasi sebagai berikut: a) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/ Keputusan/Surat Edaran Pemerintah Pusat. b) Peraturan Rektor, Surat Keputusan Rektor, Ke­bijakan Rektor. c) Pedoman/Juklak/Juknis. d) Laporan Penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi. e) Laporan Rutin dan Pembangunan. f) Rencana, Program dan Pengembangan. g) Pem­bentukan Lembaga/Unit Kerja: Universitas, Fakultas, Lembaga, UPT, Non Struktural, Sub-Sub Unit Kerja, Yayasan, Persekolahan. h) File Tenaga Pendidik: Berkas Pendidik/Dosen, Berkas Guru Besar, Berkas Dosen Tidak Tetap, Berkas Pensiun Dosen. i) File Tenaga Administrasi dan Tenaga Fungsional. j) Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi, Pemerintah daerah Tingkat I dan II, Lembaga/ Instansi Pemerintah dan Swasta. k) Pembentukan Program Studi: Program Ekstensi, Program Diploma 2 (DII), Program Diploma 3 (DIII), Program Sarjana (S1), Program Magister (S2), Program Doktor (S3) l) Akreditasi Lembaga dan Fakultas. m) File berkas mahasiswa IKIP Malang/UM. n) Dokumen Gedung dan Bangunan. o) Film Slide. p) Laporan Penelitian. q) Do­kumen/arsip Barang Milik Negara. r) Dokumentasi Gedung, Kegiatan Universitas dan Tamu. s) Dokumen Ke­pemilikan Aset (gedung, bangunan dan tanah). t) Surat Keputusan Dekan Fakultas dan Pasca­sarjana. u) Pidato Rektor. v) Arsip Inaktif, dll. (5) Digitalisasi arsip dilakukan terhadap jenis-jenis arsip yang mempunyai nilai guna informasi tinggi, antara lain: Pembentukan Lembaga/Unit Kerja, Pembentukan Program Studi, Guru Besar, Peraturan/Keputusan/Kebijakan Pemerintah Pusat, Peraturan/Keputusan/ Kebijakan Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kerjasama, Berkas tenaga pendidik, berkas tenaga kependidikan, dan historis lainnya.

Kantor Hubungan Internasional (HI)

Hubungan Internasional memiliki tugas dan fungsi untuk membantu proses-proses internasionalisasi universitas melalui berbagai program, baik program kerjasama yang dianjur­kan pemerintah, seperti program gelar bersama dan program gelar ganda, maupun melalui berbagai alternatif kegiatan terobosan yang dapat diupayakan. Hubungan Internasional men­jalankan tugas dan fungsinya dengan merancang, menyusun strategi, dan mencari pendanaan dan sumber daya dari dalam dan luar negeri untuk melaksanakan kerjasama luar negeri uni­versitas secara bilateral dan multilateral. Kerjasama luar negeri melingkupi kerjasama aka­demik dan nonakademik (PP No. 17/2010), yaitu pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat (Permendiknas 26/2007).

Mahasiswa Internasional

Mahasiswa internasional adalah mahasiswa bukan warga negara Indonesia yang meng­ikuti program studi di UM. Sebagaimana mahasiswa internasional yang akan melanjutkan studi di perguruan tinggi di Indonesia, mahasiswa internasional yang akan melanjutkan studi di UM untuk program akademik (S1, S2, S3), program profesional, program kemahiran bahasa, dan praktik kerja/pe­latihan, dan program lainnya yang relevan harus mengajukan permohonan izin belajar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dalam hal ini Direktur Pem­binaan Ke­lembagaan dan Pemberdayaan Peran Masyarakat dengan melampirkan:

Daftar riwayat hidup

  • Fotokopi/salinan ijazah termasuk transkrip akademik atau dokumen lain yang sesuai;
  • Surat keterangan jaminan pembiayaan selama mengikuti pendidikan di Indonesia berupa Financial Statement;
  • Surat pernyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia;
  • Surat pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  • Fotokopi berwarna paspor yang masih berlaku;
  • Pas foto terbaru;
  • Surat keterangan kesehatan dari instansi yang berwenang;
  • Rekomendasi dari perguruan tinggi asal (khusus untuk calon peserta pelatihan/praktik kerja).

Prosedur bagi mahasiswa internasional yang akan mengikuti pendidikan di UM, yaitu:

  • Calon mahasiswa WNA mengajukan permohonan kepada Rektor UM melalui Direktur Hubungan Internasional dengan melampirkan persyaratan izin belajar seperti tersebut di atas;
  • Rektor UM melalui Direktur Hubungan Internasional menjawab atau memberitahukan ke­pada yang bersangkutan apakah permohonannya diterima atau ditolak berdasakan reko­mendasi dari unit yang relevan (Fakultas/Pascasarjana);
  • Jika diterima, yang bersangkutan akan mendapatkan Letter of Acceptance dan Surat Reko­mendasi Visa dari UM;
  • Kemudian, yang bersangkutan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses aplikasi Izin Belajar melalui Kantor Hubungan Internasional UM;
  • Untuk program dengan durasi kurang dari 6 bulan, maka yang bersangkutan dapat meng­ajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI atau KJRI) setempat (yang terdekat dengan domisilinya, baik di negaranya sendiri atau di luar negaranya), Visa student keluar baru bisa ke KBRI;
  • KBRI atau KJRI, berdasarkan surat penerimaan dan rekomendasi visa dari perguruan tinggi, menerbitkan Visa yang sesuai (jika durasi program dibawah 6 bulan Visa Kunjungan Sosial Budaya Tipe 211A;
  • Untuk calon mahasiswa dengan durasi program di atas 6 bulan perlu menunggu Izin Belajar Terbit untuk bisa memproses Telex Visa untuk Pendidikan Tipe 316 untuk dapat masuk ke Indonesia;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan rekomendasi mengenai pertim­bangan teknis akademik kepada Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN) Sekretariat Jenderal, Kemenristekdikti untuk dibahas dengan instansi terkait dalam forum Clearing House (CH);
  • BKLN Kemenristekdikti mengeluarkan persetujuan izin belajar bagi calon mahasiswa ter­sebut yang ditujukan kepada pimpinan UM dengan tembusan kepada yang bersangkutan.

Syarat dan prosedur perpanjangan izin belajar dan izin tinggal dilakukan:

  • Tiga bulan belum habis masa berlakunya Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
  • Mahasiswa internasional melapor ke Kantor Hubungan Internasional UM untuk perpanjang­an izin belajarnya
  • Membayar KITAS/VKSB ke Kantor Imigrasi

Dosen Asing

Dosen asing merupakan pengajar berwarganegara selain Indonesia yang melaksanakan program tridharma perguruan tinggi di UM selama periode waktu tertentu. Dosen tersebut diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Pen­didikan dan Kebudayaan Indonesia. Setelah memperoleh izin dari Kemendikbud, maka yang bersangkutan memproses IMTA dengan bantuan Kantor Hubungan Internasional UM sebelum mengajar di UM. Setelah itu baru mengurus KITAS di Kantor Imigrasi.

Peneliti Asing

Peneliti asing adalah peneliti berwarganegara selain Indonesia yang bekerjasama dengan akademisi di UM untuk melaksanakan penelitiannya di UM. Sebelum melaksanakan kegiatan penelitian, peneliti asing ini harus memproses permohonan izin penelitian ke Ke­menterian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dengan rekomendasi dari UM.

Penerbit-Percetakan UM

Penerbit UM (UM Press) didirikan pada tanggal 16 Desember 1988. Telah menerbitkan buku-buku Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Perguruan Tinggi, dan Umum. Sebagai lembaga penerbitan, UM Press berusaha menyebarkan ilmu pengetahuan dalam bentuk penerbitan buku dengan penulis yang berkompeten baik dari UM maupun dari luar UM.

Sejak tanggal 27 Juni 1989 UM Press menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan nomor 059/JTI/89.

Selain penerbitan, mulai tahun 1992 UM Press mengembangkan percetakan sebagai unit produksi yang pada saat ini telah berkembang pesat. Selain menangani percetakan buku-buku ajar terbitan Universitas Negeri Malang, UM Press juga mampu melayani pesanan bahan-bahan cetak dari unit-unit kerja yang ada di UM seperti buku Pedoman Pendidikan, Jurnal-Jurnal Ilmiah, brosur, bahan-bahan kuliah, kalender, undangan, leaflet dan lain-lain. Sejak tahun 2014 UM Pres melebur kepada Pusat Bisnis Universitas Negeri Malang dan berdasarkan Peraturan Rektor No. 5 tahun 2015 Penerbit dan Percetakan resmi menjadi bagian dari Pusat Bisnis Uni­versitas Negeri Malang.

Dalam pengembangan seluruh kegiatan tersebut UM Press telah memiliki beberapa unit pendukung, antara lain: unit setting yang memiliki beberapa unit komputer; unit administrasi; unit repro; dan unit cetak yang didukung dengan fasilitas mesin cetak warna offset roland plano perfecting, mesin cetak sakurai 84, mesin digital printing hitam putih, mesin digital printing warna, mesin laminasi, mesin porporasi, mesin potong, dan mesin lem.