Sistem Perkuliahan

Sistem Perkuliahan

Kegiatan studi mahasiswa dapat dilakukan dalam bentuk kuliah teori, praktikum, kerja lapangan, atau gabungan diantara ketiga bentuk tersebut. Perkuliahan teori bertujuan untuk mengkaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori, prinsip, konsep, dan general­isasi yang berkaitan dengan satu bidang studi. Perkuliahan praktikum bertujuan untuk meng­aplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas, sedangkan kerja lapangan bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam keadaan nyata di lapangan. Ketiga bentuk perkuliahan tersebut dapat dilakukan lewat kegiatan tatap muka (komunikasi langsung dosen mahasiswa), terstruktur (tugas terbimbing), kegiatan belajar mandiri, dan pembelajaran berbasis daring.

Penghargaan perkuliahan diatur dalam Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Se­mester adalah pembelajaran yang menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar satuan program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. Sistem Kredit Semester menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik terdiri atas semester gasal, semester genap, dan semester antara. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran beban belajar mahasiswa per minggu per semester melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler dalam proses pembelajaran, takaran jumlah beban belajar mahasiswa dalam suatu program studi yang dinyatakan dalam kurikulum, dan takaran beban tugas dosen dalam pembelajaran yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pe­nilaian pembelajaran.

Beban belajar yang dihargai 1 sks setara dengan 170 menit per minggu per semester. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara. Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk semester gasal dan genap sebagaimana pada tabel berikut:

KegiatanTatap Muka (menit)Tugas Terstruktur (menit)Kegiatan Mandiri (menit)PraktikumTotal
Kuliah , responsi, tutorial506060170
Seminar, atau pembelajaran lain yang sejenis10070170
Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara170170

Semester adalah satuan waktu kegiatan selama 16 minggu efektif termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

Semester antara adalah satuan waktu kegiatan perkuliahan selama 8 minggu efektif dengan jumlah pertemuan sebanyak 16 kali, termasuk UTS dan UAS. Semester antara dilaksa­nakan untuk memberi kesempatan mahasiswa memperbaiki nilai, menempuh matakuliah KKN, KPL nonkependidikan, skripsi, atau tugas akhir, dengan jumlah sks paling banyak 9 sks. Se­mester antara dapat diikuti oleh mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa aktif pada se­mester genap tahun akademik berjalan. Matakuliah yang disajikan pada semester antara di­tetapkan oleh ketua jurusan/koordinator program studi. Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk semester antara sebagaimana tabel berikut:

KegiatanTatap Muka (menit)Tugas Terstruktur (menit)Kegiatan Mandiri (menit)PraktikumTotal
Kuliah, responsi, tutorial100120120340
Seminar, atau pembelajaran lain yang sejenis200140340
Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara340340

Berdasar Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Edisi 2020 bahwa sistem pengelolaan pem­belajaran di UM dikelola dalam satu Sistem Pengelolaan Pembelajaran (SIPEJAR). SIPEJAR me­rupakan satu sistem layanan pembelajaran yang memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk menyelenggarakan perkuliahan. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang diper­siapkan oleh dosen dapat berupa perkuliahan tatap muka dan/atau daring. Perkuliahan daring dapat dilaksanakan minimal 30% dari jumlah pertemuan dalam satu semester. Aktivitas belajar (tugas, portofolio, evaluasi) dan aktivitas pembelajaran (jurnal, presensi) direkam pada SIPEJAR.

Perkuliahan mahasiswa program diploma III dan sarjana didasarkan pada kurikulum tahun 2020, yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pem­belajaran lulusan, bahan kajian, strategi, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Kurikulum 2020 mengikuti pedoman pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi yang tersusun atas:

  1. kelompok Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK) yang terdiri dari sub kelompok matakuliah wajib uni­versitas dan matakuliah penciri UM;
  2. kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK), yang terdiri atas matakuliah inti keilmuan, matakuliah iptek pendukung dan penciri prodi dan matakuliah Dasar Keilmuan Pendidikan (MDKP), termasuk didalamnya merupakan matakuliah wajib fakultas dan program studi;
  3. kelompok Matakuliah Peminatan dan Pengembangan Diri (MPPD) yang terdiri atas matakuliah pilihan sesuai peminatan yang dapat diambil di dalam atau di luar prodi (transdisipliner).

Kelompok matakuliah Dasar Pengembangan Karakter bertujuan untuk membentuk sikap, tata nilai, dan ketrampilan sebagai performansi sarjana lulusan UM. Kelompok Mata­kuliah Keilmuan dan Keahlian, merupakan matakuliah wajib fakultas dan program studi dituju­kan untuk menghasilkan kemampuan utama dalam penguasaan pengetahuan, sikap, dan ke­terampilan terkait kewenangan dan tanggung jawabnya.

Kelompok Matakuliah Peminatan dan Pengembangan diri yang terdiri atas matakuliah pilihan baik diambil di dalam prodi maupun di luar prodi (transdisipliner), merupakan mata­kuliah yang bertujuan mengembangkan kapasitas diri sesuai dengan minat mahasiswa untuk membentuk keutuhan performansi kapabilitas yang dibutuhkan. Matakuliah wajib adalah matakuliah yang harus ditempuh dan lulus untuk penyelesaian studi. Matakuliah pilihan ada­lah matakuliah yang dapat dipilih.

Kurikulum program diploma III terdiri atas:

  1. Kelompok Matakuliah Dasar Pengembang­an Karakter (MDPK) dengan beban sebanyak 12 sks;
  2. Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Ke­ahlian (MKK) dengan beban sebanyak 84-90 sks; dan
  3. Kelompok Matakuliah Peminat­an dan Pengembangan Diri (MPPD) dengan beban sebanyak 12–24 sks (transdisipliner).

Struk­tur kuri­kulum program pendidikan diploma III diatur lebih lanjut oleh ketua jurusan/program studi.

Kurikulum program sarjana (S1) terdiri atas:

  1. Kelompok Matakuliah Dasar Pengem­bangan Karakter (MDPK) dengan beban sebanyak 12 sks;
  2. Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK) dengan beban sebanyak 100-115 sks;
  3. Kelompok Matakuliah Peminatan dan Pengembangan Diri (MPPD) dengan beban sebanyak 15–30 sks (transdisipliner).

Kurikulum program sarjana berisi muatan bidang keahlian di luar kesarjanaan yang telah diperoleh sebelumnya. Struktur kurikulum program sarjana diatur lebih lanjut oleh ketua jurusan/koor­dinator program studi yang dituangkan dalam katalog jurusan/program studi.

Kurikulum program magister (S2) terdiri atas matakuliah wajib umum, matakuliah wajib program studi, dan matakuliah pilihan. Struktur kurikulum program magister diatur dalam ketentuan ter­sendiri oleh dekan/Direktur Pascasarjana, ketua jurusan dan/atau koordinator program studi.

Kurikulum program doktor (S3) terdiri atas matakuliah wajib umum, matakuliah wajib program studi, dan matakuliah pilihan. Struktur kurikulum program doktor diatur dalam ketentuan ter­sendiri oleh dekan/Direktur Pascasarjana, ketua jurusan dan/atau koordinator program studi.

Mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus pada program pendidikan tertentu harus me­nyelesaikan beban studi (jumlah sks) sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Beban studi program pendidikan diploma III sebanyak 108 sks Beban studi program pendidikan sarjana masukan SLTA sebanyak 146 sks. Beban studi program pendidikan sarjana masukan non-SLTA bergantung pada jumlah sks yang diakui dari program pendidikan sebelumnya. Beban studi program pendidikan magister sebanyak 36 sks. Beban studi program pendidikan doktor sebanyak 42 sks.

Batas waktu penyelesaian pendidikan program diploma III, sarjana, magister, dan doktor ditetapkan berdasarkan masa belajar. Masa belajar adalah waktu yang diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan program pendidikannya, terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa UM. Cuti kuliah dan semester antara tidak diperhitungkan dalam akumu­lasi lama studi. Masa belajar program pendidikan diploma III adalah 6 semester dan paling lama 5 tahun. Masa belajar program pendidikan sarjana masukan SLTA dapat ditempuh dalam 8 semester dan paling lama 14 semester (tidak ada perpanjangan studi setelah semester 14). Masa belajar program pendidikan sarjana masukan non-SLTA dapat ditempuh dalam 2 semes­ter dan paling lama 3 tahun, bergantung pada banyaknya beban studi yang harus diselesaikan. Masa belajar program magister dapat ditempuh dalam 3 semester dan paling lama 4 tahun setelah program sarjana. Masa belajar program doktor ditempuh dalam 6 semester dan paling lama 5 tahun untuk masukan magister. Masa belajar program pendidikan profesi diatur dalam peraturan tersendiri.

Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi pada program sarjana dapat me­nyelesaikan studinya selama 7 semester. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi adalah maha­siswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol) dan memenuhi etika akademik.

Sistem Perekaman Kehadiran Dosen dan Mahasiswa dalam Tatap Muka Perkuliahan

Kehadiran Dosen dalam Memberi Matakuliah

  1. Tiap kelompok mahasiswa yang mengikuti satu matakuliah dalam satu ruang me­netap­kan ketua kelompok/ketua kelas dan seorang wakil ketua kelompok. Jumlah ketua kelompok dalam satu jurusan sebanyak offering matakuliah. Dekan menetap­kan daftar ketua dan wakil ketua kelompok dengan surat penugasan tiap semester.
  2. Dosen mengisi presensi elektronik melalui SIAKAD dan dimonitor oleh Tim Gugus Penjaminan Mutu Jurusan.
  3. Gugus Penjaminan Mutu melakukan monitoring dan melaporkan ke universitas me­ngenai tingkat kehadiran dosen, mahasiswa, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), hand out/buku, dan kontrak kuliah.
  4. Pada pertengahan semester, Gugus Penjaminan Mutu juga melaporkan mengenai UTS, pembahasan UTS, pengembalian hasil, kesesuaian RPP kepada Gugus Unit Kerja, dan Universitas, sedangkan pada akhir semester Gugus Penjaminan Mutu melaporkan mengenai tingkat kelulusan, IP, dan sebaran Nilai.
  5. Dosen yang kehadirannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku diwajibkan me­nambah jam kuliah oleh ketua jurusan, sehingga jumlah kehadirannya sesuai dengan ketentuan (100% hadir).

Kehadiran Mahasiswa dalam Kuliah

  1. Dosen mencatat kehadiran mahasiswa dalam kuliah melalui SIAKAD UM.
  2. Gugus Penjaminan Mutu/subag pendidikan fakultas/Subag TU Pascasarjana mem­verifikasi rekapitulasi kehadiran mahasiswa di bawah pengawasan wakil dekan I/ Wakil Direktur I Pascasarjana.
  3. Rekap kehadiran mahasiswa dijadikan dasar boleh tidaknya mengikuti ujian akhir semester.

Tata Tertib Perkuliahan

Agar perkuliahan dapat berjalan dengan lancar dan tertib, pada setiap awal semester dosen penanggung jawab matakuliah wajib menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) kepada jurusan, fakultas, dan mahasiswa dan diunggah di SIAKAD. Pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen wajib melaksanakan presensi maha­siswa dengan menggunakan presensi online pada laman https://presensi.um.ac.id/. Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu per­kuliahan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada dosen yang bersangkutan tentang alasan ketidakhadirannya.

Mahasiswa wajib mengikuti seluruh perkuliahan dalam semester yang bersangkutan. Jika karena suatu hal, ada kegiatan perkuliahan yang tidak dapat dilaksanakan menurut jadwal, dosen wajib memberitahukan kepada mahasiswa dan meng­usahakan waktu lain sebagai pengganti dengan sepengetahuan ketua jurusan. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam DHK (dalam SIAKAD) tidak diperkenankan mengikuti kuliah yang bersangkutan. Maha­siswa ikut membantu peningkatan mutu dan pemeliharaan tata tertib perkuliahan, antara lain dengan cara mengisi Evaluasi PBM secara objektif dan cermat pada setiap akhir semester me­lalui aplikasi secara online.

Jam Kuliah

Kegiatan perkuliahan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.40 WIB. Masa perkuliahan tersebut dibagi menjadi 16 jam kuliah dengan diselingi 2 kali istirahat. Khusus pada bulan puasa waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Jam ke-Jam Kuliah Reguler
107.00 – 07.50
207.50 – 08.40
308.45 – 09.35
409.35 – 10.25
510.30 – 11.20
611.20 – 12.10
 ISTIRAHAT
713.10 – 14.00
814.00 – 14.50
914.55 – 15.45
1015.45 – 16.35
 ISTIRAHAT
1118.15 – 19.05
1219.05 – 19.55
1320.00 – 20.50
1420.50 – 21.40
Jam Ke-Jam Kuliah Khusus Bulan Puasa
107.30 – 08.05
208.05 – 08.40
308.40 – 09.15
409.15 – 09.50
509.50 – 10.25
610.25 – 11.00
711.00 – 11.35
 ISTIRAHAT
813.00 – 13.35
913.35 – 14.10
1014.10 – 14.45
 ISTIRAHAT
1115.15 – 15.45
1215.45 – 16.15
1316.15 – 16.45
1416.45 – 17.15

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian terutama ditujukan untuk menetapkan hasil belajar mahasiswa mencapai tingkat penguasaan kemampuan seperti yang telah ditetapkan dalam tujuan pembelajaran dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan sesuai dengan karakteristik pendidikan keahlian yang bersangkutan. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan peng­olahan informasi akademik untuk mengukur capaian hasil belajar mahasiswa. Penilaian pem­belajaran merupakan bagian integral dari proses pembelajaran yang dimaksudkan untuk me­netapkan taraf penguasaan mahasiswa terhadap kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam kurikulum bagi matakuliah yang bersangkutan. Penilaian dapat dipergunakan dengan berma­cam-macam cara pengumpulan informasi, baik yang berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, maupun pengamatan oleh dosen, dilakukan dengan lebih dari satu kesempatan.

Ujian bagi mahasiswa terdiri dari ujian matakuliah, ujian praktikum, ujian kompre­hensif, ujian skripsi, dan ujian tugas akhir. Ujian matakuliah adalah ujian yang menilai hasil belajar matakuliah dalam semester yang bersangkutan. Ujian matakuliah paling sedikit di­laksanakan 2 (dua) kali, termasuk ujian akhir semester, yang merupakan ujian keseluruhan materi mata­kuliah yang bersangkutan. Teknis pelaksanaan ujian diatur oleh fakultas dengan berpedo­man pada kalender akademik. Ujian skripsi atau tugas akhir merupakan ujian komprehensif untuk menilai penguasaan akademik mahasiswa tentang isi skripsi/tugas akhir yang ditulis­nya serta kemampuan mempertahankan pandangan serta argumentasinya dari sanggahan-sanggahan anggota tim penguji. Ujian ini diselenggarakan secara khusus oleh tim penguji yang ditetap­kan oleh dekan atas usul ketua jurusan/koordinator program studi. Tatacara pelaksanaan ujian skripsi di­bahas dalam pedoman yang khusus disediakan untuk kepentingan tersebut.

Untuk program magister (S2) diwajibkan mengikuti ujian komprehensif sedangkan program doktor (S3) diwajibkan mengikuti ujian kualifikasi, disamping ujian tesis/ujian disertasi sebagai kelengkapan penyelesaian program studinya. Ujian komprehensif dilaksana­kan untuk menilai penguasaan mahasis­wa mengenai dasar dan landasan keahlian, pengetahuan bidang studi spesialisasi, dan ilmu pengetahu­an secara komprehensif sesuai dengan tujuan dan jenis program studi serta untuk mengetahui pola pikir mahasiswa sebagai suatu keutuhan. Sedang­kan ujian kualifikasi dilaksanakan untuk menilai penguasa­an metode penelitian dibidang ilmu­nya dan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun kekhususan sesuai de­ngan tujuan dan jenis program studi, disamping kemampuan penalaran termasuk kemampuan membuat abstraksi, ekstrapolasi, sistematisasi, dan perumusan hasil pemikiran.

Ujian tesis dan disertasi dimaksudkan untuk menilai penguasaan akademik mahasiswa tentang isi tesis/disertasi yang ditulisnya, untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam mem­pertahankan pandangan serta pendapatnya dari sanggahan-sanggahan anggota dewan peng­uji. Mahasiswa hanya akan diijinkan untuk mengikuti ujian tesis/disertasi setelah lulus semua matakuliah dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi persyaratan program S2/S3, di samping telah lulus ujian komprehensif/kualifikasi.

Karya ilmiah skripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah lainnnya wajib melampirkan surat keterangan bebas plagiasi. Toleransi kemiripan (similarity) maksimum 30% untuk program sarjana dan 20% untuk pascasarjana.

Taraf penguasaan kemampuan mahasiswa diukur dengan suatu instruman pengukuran dan hasilnya dinyatakan dalam persen. Untuk suatu matakuliah nilai persen dari penguasaan kemampuan mahasiswa dihitung dari nilai-nilai persen yang diperoleh mahasiswa dalam tes-tes yang diikutinya. Taraf penguasaan mahasiswa dinyatakan dengan rentangan nilai. Nilai akhir dinyatakan dengan huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E yang ekivalen dengan angka 4; 3,7; 3,30; 3; 2,7; 2,3; 2,0;1,0; dan 0.

Bagi mahasiswa program diploma III dan sarjana angka lulus minimal untuk mata kuliah adalah C, bagi mahasiswa program S2 adalah B- (B minus), dan program S3 adalah B. Kualitas keberhasilan studi mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dihitung berdasarkan nilai yang dicapai dan bobot kredit untuk setiap matakuliah.

Kualitas akhir keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dihitung dengan rumus yang sama dengan rumus untuk menghitung IP semester yang dikenakan terhadap semua matakuliah yang telah dicapai.

Akhir Studi, Gelar Akademik, dan Kewenangan Lulusan

Tugas Akhir dan Skripsi

Tugas Akhir (TA) merupakan karya ilmiah yang ditulis mahasiswa program diploma III menjelang akhir masa belajarnya berdasarkan permasalahan yang diperoleh pada praktik kerja atau permasalahan riil lainnya.

Skripsi adalah karya ilmiah yang merupakan terap ilmu, teknologi, dan seni yang ditulis oleh mahasiswa program sarjana menjelang akhir masa belajarnya berdasarkan hasil peneliti­an, kajian teks, kajian kepustakaan, pengembangan, atau penciptaan suatu karya yang dilaku­kan dengan mengikuti kaidah ilmiah.

 Mahasiswa yang menempuh skripsi harus memperoleh paling sedikit 75 sks diluar Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK) untuk masukan lulusan SLTA, 30 sks diluar MDPK untuk masukan lulusan diploma III dan telah lulus mata kuliah penelitian dan Pendidik­an Bahasa Indonesia, atau matakuliah yang dipersyaratkan bagi mahasiswa jurusan Sastra Inggris, Sastra Arab, dan Sastra Jerman.

Kelulusan dan Yudisium

Yudisium adalah proses penentuan dan penetapan kelulusan pada jenjang program studi tertentu beserta predikat berdasarkan beban sks dan nilai yang ditetapkan  sesuai dengan kurikulum program studi. Pendaftaran yudisium dapat dilakukan setiap hari kerja setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh beban sks program studinya. Kelulusan yudisium mahasiswa ditentukan berdasarkan perhitungan jumlah sks yang telah dikumpulkan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dicapai. Berdasarkan IPK yang dicapai diberikan predikat atas kelulusan atau yudisium mahasiswa. Predikat lulusan adalah dengan pujian, sangat memuaskan, memuaskan yang diatur dalam pedoman pendidikan.

Gelar Akademik dan Sebutan Profesional Lulusan

UM menyelenggarakan berbagai macam program yang pada dasarnya bisa dikategori­kan menjadi program vokasi (diploma III), akademik (sarjana, magister, dan doktor), dan profesi. Lulusan yang telah menyelesai­kan program ini diberikan sebutan professional atau gelar akademik. Sebutan professional untuk program diploma III dan gelar akademik untuk program sarjana, magister, dan doktor dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Program StudiSebutan ProfesionalSingkatan
Program Diploma
D3 Akuntansi
D3 Perpustakaan
D3 Game Animasi
D3 Manajemen Pemasaran
D3 Teknik Mesin
D3 Mesin Otomotif
D3 Teknik Sipil dan Bangunan
D3 Teknik Elektro
D3 Teknik Elektronika
D3 Tata Boga
D3 Tata Busana
Ahli MadyaA.Md.
Program Sarjana
S1 Bahasa dan Sastra Indonesia
S1 Bahasa dan Sastra Inggris
Sarjana SastraS.S.
S1 Matematika
S1 Fisika
S1 Kimia
S1 Biologi
S1 Bioteknologi
S1 Geografi
Sarjana SainsS.Si.
S1 Teknik Mesin
S1 Teknik Sipil
S1 Teknik Informatika
S1 Teknik Elektro
S1 Teknik Industri
Sarjana TeknikS.T.
S1 Desain Komunikasi VisualSarjana DesainS.Ds.
S1 Manajemen
S1 Akuntansi
S1 Ekonomi Pembangunan
Sarjana EkonomiS.E.
S1 Ilmu SejarahSarjana HumanioraS.Hum.
S1 Ilmu PerpustakaanSarjana Ilmu PerpustakaanS.IP.
S1 Ilmu Kesehatan MasyarakatSarjana Kesehatan MasyarakatS.KM.
S1 Ilmu KeolahragaanSarjana Ilmu KeolahragaanS.Or.
S1 PsikologiSarjana PsikologiS.Psi.
S1 Bimbingan dan Konseling
S1 Teknologi Pendidikan
S1 Administrasi Pendidikan
S1 Pendidikan Luar Sekolah
S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
S1 Pendidikan Luar Biasa
S1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
S1 Pendidikan Bahasa Inggris
S1 Pendidikan Bahasa Arab
S1 Pendidikan Bahasa Jerman
S1 Pendidikan Bahasa Mandarin
S1 Pendidikan Seni Rupa
S1 Pendidikan Seni Tari dan Musik
S1 Pendidikan Matematika
S1 Pendidikan Fisika
S1 Pendidikan Kimia
S1 Pendidikan Biologi
S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
S1 Pendidikan Tata Niaga
S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran
S1 Pendidikan Akuntansi
S1 Pendidikan Ekonomi
S1 Pendidikan Teknik Mesin
S1 Pendidikan Teknik Otomotif
S1 Pendidikan Teknik Bangunan
S1 Pendidikan Teknik Informatika
S1 Pendidikan Teknik Elektro
S1 Pendidikan Tata Busana
S1 Pendidikan Tata Boga
S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga
S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
S1 Pendidikan Geografi
S1 Pendidikan Sejarah
S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
S1 Pendidikan Sosiologi
Sarjana PendidikanS.Pd.
Program Magister
S2 ManajemenMagister ManajemenM.M.
S2 Matematika
S2 Fisika
S2 Kimia
S2 Biologi
Magister SainsM.Si.
S2 Teknik Mesin
S2 Teknik Sipil
S2 Teknik Elektro
Magister TeknikM.T.
S2 Ilmu EkonomiMagister EkonomiM.E.
S2 AkuntansiMagister AkuntansiM.Akun.
S2 Bimbingan dan Konseling
S2 Manajemen Pendidikan
S2 Teknologi Pembelajaran
S2 Pendidikan Anak Usia Dini
S2 Pendidikan Khusus
S2 Pendidikan Luar Sekolah
S2 Pendidikan Bahasa Indonesia
S2 Pendidikan Bahasa Inggris
S2 Keguruan Bahasa Arab
S2 Keguruan Bahasa
S2 Keguruan Seni Rupa
S2 Pendidikan Matematika
S2 Pendidikan Fisika
S2 Pendidikan Kimia
S2 Pendidikan Biologi
S2 Pendidikan Bisnis dan Manajemen
S2 Pendidikan Ekonomi
S2 Pendidikan Kejuruan
S2 Pendidikan Olahraga
S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
S2 Pendidikan Geografi
S2 Pendidikan Sejarah
S2 Pendidikan Dasar
Magister PendidikanM.Pd.
Program Doktor
Semua Program StudiDoktorDr.

Kewenangan Lulusan

Kewenangan lulusan program pendidikan vokasi (diploma III), pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), dan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.