image_pdf

Asriani Sri Wahyuni, SE., M.SE memaparkan penjelasan materi

Malang. Jabatan fungsional pranata Hubungan Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. 4 Pranata Hubungan Masyarakat yang dilantik pada 30 Desember lalu, mengikuti kegiatan Bimtek Penyusunan Butir Kegiatan dan SKP Jabatan Pranata Humas pada Kamis (11/02). Kegiatan berlangsung secara daring melalui platform Video Conference Zoom Meeting.

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi berfokus pada pemberian informasi dan wawasan mengenai gambaran pengelolaan kepegawaian dan tugas Pranata Humas. Kegiatan ini di narasumberi oleh Asriasi Sri Wahyuni, SE., M.SE. selaku Pranata Humas Muda Sub Koord. Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik.

Materi kegiatan

“Jabatan Fungsional Pranata Humas itu menjalankan tugas, ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.” Ujar Asriani.

Lebih lanjut Asriani juga menyampaikan bahwa jabatan fungsional pranata Humas ini dibagi menjadi 2 kategori, keterampilan dan keahlian. “Keterampilan memiliki kualifikasi penguasaan pengetahuan teknis di bidang pelayanan informasi dan kehumasan, sedangkan untuk keahlian  melaksanakan tugas yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.”

“Tugas dari mulai  perencanaan sampai dengan pengembangan. Jadi perencenaan, kemudian pelaksanaan tugasnya, hubunngan eksternal dan internal, audit komunikasi dan kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.” Jelas Asriani.

Setelah penyampaian materi, kegiatan diakhir dengan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta. Yang terdiri dari 3 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dan 1 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya.

Pewarta           : Muhammad Zaid Al-Khair – Internship Humas UM