image_pdf

Malang. Dalam rangka menciptakan kesadaran kepada para pejabat atau ASN untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya, sehingga mencapai target pelaporan 100 persen, Universitas Negeri Malang (UM) mengadakan Sosialisasi LHKPN. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Januari 2019 bertempat di Aula Utama Graha Rektorat UM Lantai 9 mulai pukul 10.00 – 13.00 WIB ini diikuti oleh seluruh pejabat mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Para Dekan, Para Ketua Lembaga, Kepala Biro, Para Kabag, Para Kasubag, hingga para Ketua Jurusan masing-masing fakultas.

Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good governance dilingkungan  UM.

Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana (Kumtala) BUK UM selaku panitia penyelenggara mengundang tiga orang perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi LHKPN, diantaranya Jeji Azizi, Denny S, dan M. Abrory N.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (E-LHKPN) yang bertujuan untuk mempermudah wajib LHKPN dalam menyampaikan  laporan  harta kekayaan mereka. Harapannya, seluruh pejabat dan aparatur sipil negara,  dapat menyampaikan laporan harta kekayaan secara transparan,  sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme.

Saat ini penyampaian LHKPN tidak hanya diawali saat pertama kali menjabat, melainkan juga saat berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun.

Pewarta: Kautsar S.