image_pdf

Malang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Malang (UM) menghadiri Rapat Koordinasi PPID yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pada Selasa (12/03) secara daring. Rakor diawali dengan pembacaan laporan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek, yang juga merupakan Koordinator PPID, Anang Ristanto, Dalam laporan tersebut disampaikan beberapa poin yang tertuang dalam Permendikbud 41 Tahun 2022 beserta capaian-capaian PPID selama tahun 2020-2021.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek, Suharti, memberikan pidato dan sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi ini secara resmi. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan tentang pentingnya PPID mengambil pembelajaran dari pandemi COVID-19 di Indonesia yang terangkum dalam 4 prinsip, yaitu urgensi, data dan fakta, inovasi, dan kolaborasi. Suharti mengimbau agar segala informasi yang disebarkan harus pro aktif dan cepat dengan kualitas yang tetap baik, akurat dengan mengungkap fakta dan bukan asumsi, serta inovatif agar lebih berkualitas. Diharapkan pula PPID bersama-sama mencari ide dan gagasan tentang bagaimana meningkatkan kinerja dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Sebab inovasi lebih baik dilaksanakan secara kolaborasi.

“Alangkah baiknya jika pekerjaan kita diketahui oleh banyak orang, sehingga masyarakat akan merasa bahwa pemerintah hadir memberikan layanan pada masyarakat. Tidak hanya sebatas tahu layanan pendidikan, layanan kebudayaan, tapi juga mengetahui apa yang pemerintah sedang laksanakan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, program apa yang ada, kebijakan apa yang sedang diterapkan, termasuk juga apa saja yang tidak dilaksanakan. Hal tersebut merupakan informasi yang baik untuk masyarakat. Jadi kami berharap betul bahwa teman-teman peserta dalam rakor ini dapat menjadi agen pembaru untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kemendikbud-Ristek,” pesan Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek.

Hendra J. Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia, selaku narasumber menyampaikan tentang standar layanan informasi publik pengadaan barang dan jasa pemerintah. Poin utama yang disampaikan adalah keterbukaan informasi yang selaras dengan paradigma baru presiden tentang pengelolaan informasi, yang semula rezim transparansi atau akuntabilitas menjadi rezim keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut dijelaskan dalam penerapannya bahwa segala keterbukaan informasi tersebut terdapat juga informasi yang dikecualikan dan sifatnya harus dirahasiakan oleh publik. Berkaitan dengan hal itu pula, seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah bekerja sesuai dengan prinsip-prinsil keterbukaan publik untuk mewujudkan Indonesia 5 besar kekuatan ekonomi dunia di tahun 2045.

“Seluruhnya dipersiapkan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan Indonesia 5 besar kekuatan ekonomi dunia. Dalam musrembang Presiden mengatakan bahwa salah satu pilar utama untuk mewujudkan Indonesia 5 besar kekuatan ekonomi dunia adalah keterbukaan informasi. Maka jika kita bersungguh-sungguh menjadikan keterbukaan informasi barang dan jasa ini ditegakkan hingga terjadi efisiensi dan minimnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, semoga impian Indonesia menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia itu segera tercapai,” ujarnya.

Koordinator Layanan Informasi Biro Pelayanan dan Humas Kemendikbud-Ristek, Emi Salpiati, turut menyampaikan informasi tentang garis besar Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020, yakni organisasi layanan informasi publik, tugas PPID, atasan PPID, koordinator PPID, jenis informasi, daftar informasi publik, informasi yang dikecualikan, prosedur pelayanan informasi publik, sengketa informasi, dan pelaporan.

Di akhir acara Anang Ristanto membacakan kesimpulan saran dan rekomendasi dalam rakor tersebut yang berisikan antara lain:

  1. Merumuskan perubahan dasar hukum terkait layanan informasi publik di Kemendikbudristek yaitu Permendikbud Nomor 41 tahun 2020 yang menyesuaikan dengan perarturan perundang-undangan yang terbaru seperti perubahan aturan organisasi dan tata kerja, standar layanan informasi publik, dan lainnya. 
  2. Pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM di bidang layanan informasi publik bagi PPID bagi dan tim pelaksana PPID.
  3. Melakukan penilaian mandiri pelayanan informasi publik bagi seluruh PPID di Kemendikbudristek sesuai dengan target reformasi birokrasi internal Kemendikbudristek. 
  4. Mengkoordinasikan penyusunan daftar informasi publik di lingkup perguruan tinggi negeri dengan melibatkan PPID Kemendikburistek dan PPID PTN.

Pewarta: Malichatus Sa’diyah (Internship Humas UM)

Editor: Nike V. Yuarko