Prosedur Sosial Distancing
Share:
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 18.3.17/UN32/LL/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Protokol Pencegahan Corona Virus (COVID19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang sebagaimana disebut pada Kewaspadaan Umum Protokol I angka 7 huruf e yang berbunyi Sivitas UM diminta mengikuti prosedur sosial distancing (membatasi jarak komunikasi minimal 1 meter).
Sehubungan dengan hal tersebut kami beritahukan bahwa pengaturan meja dan tempat duduk ruang rapat di lingkungan Graha Rektorat, terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 1 April 2020 diberlakukan jarak minimal 1 meter. Informasi lebih lengkap dapat diunduh disini