image_pdf

Yth.

1. Para Dekan

2. Direktur Pascasarjana

3. Para Ketua Lembaga

4. Kepala Biro Umum dan Keuangan

5. Para Kepala UPT

Universitas Negeri Malang

Memperhatikan:

1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 Tahun 2020, nomor 02 Tahun 2020, nomor 02 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 Tahun 2019, nomor 213 Tahun 2019, nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;

2. Surat Edaran Menpan RB nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan RB nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

3. Surat Edaran Kepala BKN nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesahatan Masyarakat Covid-19;

kami sampaikan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 diatur sebagai berikut.