image_pdf

Kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Biaya Pendidikan Semester Gasal 2020/2021

1. Mahasiswa program D3, S1, 82, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan.

2. Mahasiswa program D3, 81, 82, dan 83 yang pada Semester Gasal 2020/2021 hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan. Apabila mahasiswa tersebut gagal menyelesaikan pada semester gasal tersebut dan melanjutkan pada semester berikutnya (jika masa studinya belum habis), maka mahasiswa tersebut harus membayar UKT/Biaya Pendidikan.

3. Mahasiswa yang orang tuanya/walinya terdampak COVID -19 atau lainnya dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD.

Terkait kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Biaya Pendidikan Semester Gasal 2020/2021 tersebut, berikut kami sampaikan Panduan Aplikasi Penundaan, Penurunan, dan Pembebasan UKT, dapat dilihat dan diunduh disini