image_pdf

Berdasarkan surat edaran Universitas Negeri Malang (UM) nomor: 3.7.26/UN32.II/KP/2020 tentang Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai dalam rangka pelaksanaan UTBK – SBMPTN 2020 , dengan memperhatikan Protokol XII saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Mitra UM maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work from Home – WFH), kecuali dosen dan tenaga kependidikan yang diberi tugas khusus dalam pelaksanaan UTBK – SBMPTN atau tugas khusus lainnya atas penugasan pimpinan.

2. Dosen dengan Tugas Tambahan dan Pejabat Struktural wajib melaksanakan tugas kedinasan di kampus minimal 75%.

3. Selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dosen dengan tugas tambahan, pejabat struktural, dosen, dan tenaga kependidikan harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

4. Terkait Poin 1, Pimpinan Unit Kerja harus mengatur teknis pelaksanaannya dan menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang memenuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh disini