image_pdf

Yth.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Kepala Biro
  6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
  7. Para Dosen
  8. Para Tenaga Kependidikan
  9. Para Mahasiswa
    Universitas Negeri Malang
    Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
    Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
    Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ
    tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open
    House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal
    sebagai berikut.
  10. Terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 berlaku Perpanjangan Pengaturan Terbatas
    Aktivitas Kampus untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
    Universitas Negeri Malang.
  11. Tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan yang
    bekerja di kantor setiap hari dibatasi hanya 50% dari total, kecuali satuan pengaman dan tenaga
    kebersihan.
  12. Mulai tanggal 18 Mei 2021 dosen tetap bekerja dari rumah kecuali yang mendapatkan tugas dari
    pimpinan atau sedang melaksanakan penelitian/pengabdian kepada masyarakat dapat bekerja
    dengan memperhatikan situasi dan tetap mengikuti protokol COVID-19.

Selengkapnya Unduh Surat Edaran Nomor 3.5.60/UN32/TU/2021 tentang Perpanjangan Pengaturan Terbatas Aktivitas Kampus (PTAK) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Universitas Negeri Malang