image_pdf
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. menerima penghargaan UM sebagai Badan Publik menyediakan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas, yang diserahkan oleh Komisioner KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Bapak Syawaludin.

UM (Universitas Negeri Malang) menerima penghargaan sebagai Badan Publik yang ramah dalam menyediakan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat RI pada Launching Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 & Launching UU KIP Versi Braille dan Audio, Kamis, 14 September 2023 di Lumire Hotel & Convention Center Jakarta.

Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menyampaikan capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh Sivitas Akademika UM.

Alhamdulillah,  berkat kerja keras teman-teman pimpinan, dosen, tendik dan mahasiswa dalam menciptakan kampus yang inklusif secara holistik terus mengalami kemajuan, khususnya dalam realisasi kampus yang sehat secara sosial dengan menempatkan semua warga UM memiliki kedudukan yang setara, termasuk dalam melayani mahasiswa dan masyarakat yang berkebutuhan khusus (disabilitas),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial UM ini menambahkan bahwa penghargaan ini sebagai pemaicu untuk layanan yang lebih baik kedepannya.

“Penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Pusat  (KI Pusat) pada hari ini (red 14/9/2023) cukup membanggakan kita semua, patut kita syukuri sekaligus jadi cambuk kita semua dalam merealisasikan UM sebagai kampus yang sehat dan mencerdaskan,” tambahnya.

Pada Launching Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 & Launching UU KIP Versi Braille dan Audio  tersebut, dihadiri lebih dari 200 peserta dari BP Kementerian, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, Pemprov dan Parpol. 

Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan. “Tahun ini, sudah merupakan yang ketiga kalinya Komisi Informasi Pusat melakukan penelitian untuk memantauan sekaligus mengevaluasi realisasi Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Terlebih menurut Vici setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan Informasi Publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan. “Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan, untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Penyusunan IKIP menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya,” paparnya. 

Penulis : Suhardi