image_pdf

Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tentang pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada tanggal 27 Mei 2024, pimpinan UM memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Rektor menyatakan bahwa UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang merupakan bagian dari lembaga pemerintah wajib mematuhi dan tunduk pada keputusan yang diberlakukan.

Meski demikian, UM yang tergolong PTN dengan status PTNBH tidak akan mengurangi komitmen dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan baik dari aspek moral maupun intelektual. Oleh karena itu diperlukan anggaran yang memadai agar layanan pendidikan yang diberikan oleh UM tidak menurun dan tetap bisa bersaing dengan perguruan tinggi negeri lainnya.

Rektor UM juga menyoroti pentingnya komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia termasuk UM sebagai World Class University memerlukan dukungan sarana dan prasarana akademik serta peningkatan kualitas pendidik. Dengan pendidik atau dosen yang berkualitas dan layanan akademik yang maksimal, proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas. Kami mohon dukungan dan pengertian dari seluruh sivitas akademika serta masyarakat luas dalam menghadapi tantangan ini, dan berharap persoalan UKT tidak kita jadikan satu-satunya pembicaraan dan/atau pendapatan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri. UM senantiasa berusaha meningkatkan income generating berbasis aset, baik aset fisik maupun SDM dan juga bantuan dana operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dari pemerintah. UM akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswa dan terus mencari solusi inovatif untuk mendukung keberlanjutan peningkatan kualitas layanan akademik.

Pewarta: Muhammad Salmanudin Hafizh Shobirin – Humas UM