image_pdf
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn S.T., yang memaparkan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan undang-undang terkait informasi publik. 

UM (Universitas Negeri Malang) terus berupaya mengoptimalkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat. hal ini sebagai wujud implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu upaya mencapai tujuan tersebut, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UM menggelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (02/08) di Aula Graha Rektorat lantai 9. Workshop yang mengangkat tema “Memperkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Partisipatif, Inovatif, dan Responsif” ini mengundang seluruh PPID Pelaksana di UM di tingkat universitas, fakultas, lembaga dan unit kerja.

Direktur Data dan Informasi, Pemeringkatan, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama (DIPHK), Dr. Yuni Rahmawati, S.T., M.T., menyampaikan laporan tugas dan capaian PPID UM serta mengungkapkan bahwa UM berkomitmen menjadi Universitas yang memberikan informasi secara terbuka baik di kancah Nasional maupun Internasional. 

“Menjadi suatu kebanggaaan bagi kami ketika tahun2022 kemarin, UM meraih penghargaan pemuncak pada anugerah keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Berangkat dari hal tersebut, kami mengadakan workshop ini yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi petugas layanan informasi publik serta sebagai konsolidasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023,” ungkap Dr. Yuni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor IV, Prof. Ir. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., MIAEng, MIEEE, Ph.D., turut menjelaskan mengenai dunia informasi. “Dunia informasi saat ini berada dalam area kebenaran (area of truth). Informasi apapun yang tersebar bisa jadi menjadi sebuah kebenaran tanpa peduli siapapun yang menyebarkan. Dengan alasan inilah PPID UM mengajak seluruh unit dan fakultas untuk turut berpartisipasi aktif menjadi informan dan mampu mengelola informasi dengan baik sehingga masyarakat umum bisa memperoleh layanan informasi dengan benar”, tutur Prof. Ir. Arif.

Workshop ini dibagi menjadi dua sesi. Penyampaian materi pertama oleh Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn S.T., yang memaparkan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan undang-undang terkait informasi publik. 

“UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 2008 Pasal 9 – PERKI 1/2021 SLIP Pasal 14 adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan harus diumumkan secara berkala. Mengacu pasal yang sudah saya sebutkan, bahwasanya setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi publik sesuai dengan UU tersebut,” jelas Ibu Vici.

“Informasi tersebut tidak hanya terpaku PPID Utama (universitas), melainkan informasi tersebut juga harus ada di setiap unit-unit/fakultas di UM. Perkembangan dari penilaian Keterbukaan Informasi Publik ke depan akan melakukan visitasi pada setiap unit/fakultas” imbuhnya

Sedangkan sesi materi kedua disampaikan oleh Tenaga Ahli Bidang Regulasi dan Kebijakan KI Pusat, Fathul Ulum S.H., M.H. Ia mengawali materinya dengan menjelaskan tentang tantangan monitoring evaluasi tahun 2023.

“Berkaitan dengan informasi yang bersifat publik, tidak ada tawaran lagi untuk tidak terbuka. UM sebagai lembaga publik akan memiliki kewajiban yang melekat sebagaimana UU No.14 Tahun 2008. Ada hak masyarakat yang perlu diketahui publik sebagai upaya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan akademis.,” jelasnya.

Setelah pemaparan dua materi disampaikan, peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Beberapa peserta bertanya terkait solusi sekaligus pengambilan langkah yang tepat untuk memajukan PPID kedepannya melalui layanan informasi yang akurat dan cepat, serta terbuka dan mudah diakses bagi masyarakat.

Pewarta: Soni Subhan Muttaqin – Internship Humas UM

Editor: Suhardi-Humas UM