Academic Facilities

Academic Facilities

Untuk meningkatkan integritas dan kualitas lulusannya, proses belajar-mengajar di UM didukung secara penuh oleh fasilitas dan sarana akademik yang sangat memadai. Dengan adanya ber­bagai sarana akademik ini, lulusan UM memperoleh bekal yang proporsional antara pengetahuan dari ruang kuliah dengan keterampilan; antara aspek teoritis dengan pengalaman praktis; antara konsep-konsep abstrak dengan kegiatan nyata; antara tugas yang telah ditentu­kan oleh dosen saja (terstruktur) dengan kegiatan mandiri.

Some of the important academic facilities needed and available at UM include laboratories, workshops, studios, hot spot, kebun percobaan, kebun bibit, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), terdiri atas yaitu: (1) Pusat Pendidikan (2) Pusat Kesehatan dan Pangan (3) Pusat Sains dan Rekayasa (4) Pusat Ekonomi, Humaniora, dan Pariwisata (5) Pusat Gender dan Kependudukan (6) Pusat Lingkungan, Mitigasi dan Kebencanaan (7) Pusat Sumber Daya Wilayah (8) Pusat Publikasi Akademik (9) Pusat Etik Ilmiah.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP), terdiri atas (1) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (2) Pusat Praktik Kerja dan Pengalaman Lapangan (3) Pusat Media dan Sumber Belajar (4) Pusat Bimbingan Konseling, Karier dan Kewirausahaan (5) Pusat Evaluasi Pendidikan (6) Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (7) Pusat Mata Kuliah Universiter (8) Pusat Layanan Penyandang Berkebutuhan Khusus. Disamping itu dilengkapi juga dengan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT), antara lain: (1) Perpustakaan (2) Laboratorium Pancasila (3) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (4) Layanan Pengadaan (5) Kantor Urusan Internasional (6) Lembaga Sertifikasi Profesi (7) Balai Bahasa (8) Pusat Studi Bahasa dan Budaya Indonesia (9) Laboratorium Terpadu (10) Museum Edukasi.

Adapula perangkat pendukung lainnya yaitu: Satuan Penjaminan Mutu (SPM), Satuan Pengawas Internal, Poliklinik, Pusat Arsip, Badan Pengelola Usaha dan Dana Abadi (BPUDA).

Laboratory, Workshop, and Studio

To combine conceptual aspects with empirical (reality), theoretical with practical aspects, and knowledge aspects with skills, the teaching and learning process at UM is supported by several laboratories, workshops, studios, or experimental gardens.

Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) mempunyai laboratorium yaitu Laboratorium Virtual, Laboratorium Site, Bengkel Facillitated Learning and Human Performance, Laboratorium Audio Radio, Laboratorium Fotografi, Laboratorium Vidiografi, Laboratorium Microteaching, Laboratorium VR dan 3D, Laboratorium Komputer, Laboratorium Tari, Laboratorium Gangguan Penglihatan, Laboratorium Gangguan Intelegensi, Laboratorium Autis, Laboratorium Motorik, Laboratorium Gangguan Pendengaran, Laboratorium Layanan Administrasi.

Fakultas Sastra (FS) mempunyai laboratorium yaitu: Laboratorium Pembelajaran Bahasa, Laboratorium Drama, Laboratorium Seni, Laboratorium Komputer, Laboratorium Microteaching, Laboratorium Inovasi Perpustakaan, Studio Fotografi, Studio Media Rekam, Studio Desain dan Animasi, Studio Tari, Studio Musik, Studio Lukis, Studio Seni Grafis, Studio Keramik, Studio Kriya, Studio Patung, Studio Kaligrafi, Studio Podcast.

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) mempunyai laboratorium yaitu mempunyai laboratorium yang terdiri atas Laboratorium Komputer, Laboratorium Astronomi, Laboratorium Fisika Bumi, Laboratorium Elektronika Dasar, Laboratorium Elektronika Lanjut, Laboratorium Fisika Dasar,

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) mempunyai laboratorium yaitu mempunyai laboratorium yang terdiri atas Laboratorium Komputer, Laboratorium Astronomi, Laboratorium Fisika Bumi, Laboratorium Elektronika Dasar, Laboratorium Elektronika Lanjut, Laboratorium Fisika Dasar,

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) mempunyai laboratorium yaitu mempunyai laboratorium yang terdiri atas Laboratorium Komputer, Laboratorium Astronomi, Laboratorium Fisika Bumi, Laboratorium Elektronika Dasar, Laboratorium Elektronika Lanjut, Laboratorium Fisika Dasar, Laboratorium Fisika Material, Laboratorium Fisika Modern dan Elektromagnet, Laboratorium Teknologi Informatika dan Komputer, Laboratorium Pembelajaran, Laboratorium Kimia Dasar, Laboratorium Kimia Anorganik, Laboratorium Kimia Fisika, Laboratorium Bio Kimia, Laboratorium Kimia Terpadu, Laboratorium Instrumentasi, Laboratorium Pembelajaran dan Kimia, Laboratorium Bidang BPM, Laboratorium Bidang Ekologi dan Lingkungan, Laboratorium Bidang Fisiologi Tumbuhan, Laboratorium Bidang Fisiologi Hewan dan Manusia, Laboratorium Bidang Zoologi, Laboratorium Bidang Botani, Laboratorium Bidang Microbiologi, Laboratorium Bidang Genetika, Laboratorium Bidang Biomolekuler, Laboratorium Bidang Kultur Jaringan Tumbuhan, Laboratorium Bidang Mikroteknik, Laboratorium Terpadu Biologi, Laboratorium IPA Terpadu, Laboratorium Pembelajaran IPA, Laboratorium Kimia, Laboratorium Fisika, Laboratorium Biologi.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) memiliki labora­torium yaitu Creative Center, Tax Center, Galeri Bursa Efek Indonesia, Perpustakaan Digital, Pusat Data Bisnis, Laboratorium Perbankan Syariah, Laboratorium Akuntansi, Laboratorium Bahasa, Laboratorium Pemasaran, Laboratorium Microteaching, Laboratorium Administrasi Bisnis, Laboratorium Kewirausahaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium Mini Office, Ruang Teleconference, Ruang Podcast.

Fakultas Teknik (FT) mempunyai laboratorium: Laboratorium Manufaktur, Laboratorium Riset Nano dan Material Maju, Laboratorium Mesin Otomotif, Laboratorium Struktur, Laboratorium Perkerasan Jalan, Laboratorium Survey Pemetaan, Laboratorium Mekanika Tanah, Laboratorium Robotika, Laboratorium Multi Media, Laboratorium Desain, Laboratorium Produksi, Laboratorium Industri.

The Faculty of Sport Science (FIK) has 2 types of laboratories, namely closed laboratories and open laboratories. Closed laboratory consists of: Laboratory Aerobic, Laboratory Fitnesss, and the Laboratory Massage, Senam, Bulutangkis, Pencak silat, Judo, Tenis Meja, dan Latihan Beban, Laboratorium Multimedia, Laboratorium Fisiologi dan Anatomi, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Microteaching. Laboratorium terbuka terdiri dari Lapangan dan Stadion. Lapangan untuk: Tenis Lapangan, Bolavoli Pantai, Bolabasket, Bolavoli, sedangkan Stadion untuk: Atletik, Sepakbola, Bolatangan, Sofball, Permainan Tradisional, dan Kolam Renang.

Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mempunyai Laboratorium Komputer, Laboratorium Hukum, Laboratorium Filsafat dan Moral, Laboratorium Politik dan Pemerintahan, Laboratorium Geografi Manusia, Laboratorium Bantuan, Laboratorium Kartografi, Laboratorium Tanah, Hidrologi dan Metklim, Laboratorium Fisik, Laboratorium Pendidikan dan Media Geografi, Laboratorium Histoliografi, Laboratorium Sejarah Kawasan, Laboratorium Museologi, Laboratorium IPS, Laboratorium Sosiologi, Laboratorium Microteching, Laboratorium Alam.

Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPsi) memiliki Labora­torium Komputer, Labora­torium Assesmen Psikologi Individual Dewasa, Labora­torium Assesmen Psikologi Individual Anak, Labora­torium Assesmen Psikologi Klasikal, Labora­torium Bermain Anak.

Fakultas Vokasi (FV) mempunyai Labora­torium CNC, Labora­torium Pengelasan, Labora­torium Pengujian Logam, Labora­torium Motor Bakar, Labora­torium Kelistrikan Otomotif, Labora­torium Chasis dan Penggerak, Labora­torium Konversi Energi, Labora­torium Distribusi dan Instalasi Listrik, Labora­torium Sistem Kendali, Studio CAD, Studio AVA, Labora­torium Robotika, Labora­torium Internet of Things, Labora­torium Digital dan Microprocessor, Labora­torium Instrumen Industri, Labora­torium Produksi, Labora­torium Garmen, Labora­torium Bordir, Labora­torium Desain dan Draping, Labora­torium Tekstil, Labora­torium Manajemen Usaha Modiste, Labora­torium Produksi Makanan, Labora­torium Makanan Industri, Labora­torium Bakery, Labora­torium Pastry, Labora­torium F and B Service, Labora­torium MUB Caffe, Labora­torium Oraganoleptik, Labora­torium Akuntansi dengan Aplikasi ACTL, Labora­torium Audit Berbasis IT, Labora­torium Layanan Perbankan, Labora­torium Layanan Retail, Labora­torium Media Pemasaran, Labora­torium Gambar, Labora­torium Fotografi, Labora­torium Media Rekam Vidio, Labora­torium Inovasi Perpustakaan, Labora­torium Layanan Perpustakaan.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Sesuai Peraturan Rektor UM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Organnisasi dan Tata Kelola Universitas Negeri Malang, Pasal 22 ayat 1, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara, pengelola, dan mengkoordinasi penelitan dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun tugas LPPM sesuai Pasal 23 adalah melaksanakan, mengkoordinasikan, me­mantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan fungsi LPPM dinyatakan sebagai berikut; (1)

penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan lembaga; (2) mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (3) pengkoordinasian dan penyelenggaraan kuliah kerja nyata, publikasi ilmiah nasional, internasional, dan internasional bereputasi (4) menyelenggarakan dan mengelola kerjasama di bidang penelitian kepada masyarakat, dan peningkatan kompetensi penelitian (5) mengelola data, informasi dan pangkalan data pendidikan tinggi bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (6) mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan pemeringkatan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (7) menyelenggarakan dan mengelola monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas kelembagaan yang menyangkut koordinasi meliputi koordinasi pelaksanaan, pe­man­tauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masya­rakat (P2M), baik yang dilaksanakan di fakultas, jurusan, laboratorium, atau pun oleh pusat-pusat penelitian dan pengabdian yang ada di LPPM. Fungsi administrasi bertujuan memberikan layanan administrasi yang terkait dengan pelaksanaan serta menjamin tertibnya pengelolaan P2M, sehingga kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara formal kelembagaan. Fungsi pelaksanaan publikasi hasil P2M bertujuan untuk menghimpun informasi serta pe­nyebarluasan hasil-hasil penelitian sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi kemungkinan terjadinya duplikasi yang tidak perlu. Agar hasil penelitian melakukan analisis dan kajian terhadap hasil-hasil P2M sehingga keduanya memiliki nilai relevansi yang tinggi dan pengabdian memiliki sinergi yang baik.

Kegiatan P2M di UM dapat diselenggarakan oleh perorangan dan/atau kelompok di ling­kung­an fakultas, jurusan, laboratorium, UPT, dan tim-tim peneliti yang dibentuk khusus serta oleh pusat-pusat penelitian. Fakultas, jurusan, laboratorium, dan UPT menyelenggarakan P2M monodisiplin yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu/teknologi ter­tentu atau yang secara khusus berkaitan dengan UPT terkait. Pusat-pusat penelitian dan tim khusus menyelenggarakan kegiatan P2M multidisiplin (Lintas Bidang) yang berorientasi pada peme­cahan masalah dan pengembangan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan. LP2M melakukan pendataan KBK dan Kepakaran dosen untuk memaksimalkan kinerja P2M. Semua data kinerja tersebut selanjutnya akan terekam pada Litabmas. Selain itu, LP2M juga memiliki sentra HKI dan INBISTEK untuk mengelola luaran dari hasil P2M. LPPM mempunyai UPM sendiri untuk menjamin mutu P2M.

Berdasarkan Peraturan Rektor UM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Negeri Malang pusat penelitian yang ada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi 9 (sembilan) pusat penelitian dan pengabdian, sebagai berikut:

  1. Education Center;
  2. Pusat Kesehatan dan Pangan;
  3. Pusat Sains dan Rekayasa;
  4. Pusat Ekonomi, Humaniora, dan Pariwisata;
  5. Pusat Gender dan Kependudukan;
  6. Pusat Lingkungan, Mitigasi, dan Kebencanaan;
  7. Pusat Sumberdaya Wilayah;
  8. Academic Publication Center;
  9. Pusat Publikasi Etik Ilmiah

Vision

To become a research and community service institution that is superior and a reference in the development and application of science and technology and education.

Mission

Rumusan misi rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM UM adalah sebagai berikut,

  1. Carrying out research in order to develop science and technology and education fields that are beneficial for the development of science and the welfare of society.
  2. Organizing service-oriented community service, implementing science and technology and education, as well as community empowerment.
  3. Organizing an autonomous, accountable and transparent civil service system that ensures continuous quality improvement.

Destination

Rumusan tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM UM adalah se­bagai berikut.

  1. To improve the results of academic work in science and technology as well as quality and superior education fields.
  2. Improve the quality of community service based on the results of studies and research to support educational development, advance community welfare, and educate the nation's life.
  3. Produce an autonomous, accountable and transparent institutional performance to ensure continuous quality improvement.

Kesepuluh Pusat sebagai kelengkapan LPPM melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Center for Advanced Materials for Renewable Energy (PM2ET)
    The Center for Advanced Materials for Renewable Energy (PM2ET) carries out research and community service in the field of advanced materials, both from natural and synthetic materials for the development of renewable energy products. Its main focus is the development of Leading Science and Technology in the fields of Solar Cell, smart grids, energy storage, and biomass. The focus of activities at this center is aimed at supporting higher education performance, including: 1) becoming a Center for Excellence in Higher Education Science and Technology (PUI-PT) which has received national and international recognition; 2) increasing the number of reputable national and international publications; 3) increased acquisition of IPRs; 4) improving the quality of research and community service; 5) increasing research collaboration with domestic and foreign institutions; and 7) produce superior work on advanced material research and its application in Industry.
  2. Halal Center (PH)
    The Halal Center carries out research and community service to advance science and technology, as well as improve the welfare of the community in the field of guaranteed halal products that get regional, national and international recognition. Publish research results and community service through various publication media at regional, national and international levels. Conduct continuous collaboration with government agencies, domestic and foreign universities, business and industry to work together to achieve guaranteed halal products. Managing Halal Inspection Agency. Manage international halal journals in English. The fields of research and community service managed by the Halal Center include: sharia business management, scientific investigation of the halal level of products (food, non-food, services), which are entered, traded and circulated in the territory of Indonesia, education and assistance UMKM regarding halal products, halal product certification process services, and development of halal tourist destinations, as well as preparing human resources to support halal product assurance.
  3. Education Center (PP)
    The Education Center carries out research and community service in the field of education and learning, carries out studies, development and dissemination of training models in education and learning, publishes research results in education and learning, carries out studies and development of model / superior schools, builds partnerships with institutions policy makers and implementers in the field of education and learning, as well as carrying out sustainable cooperation with government agencies, domestic and foreign universities, as well as business and industry to work together in order to improve quality and quality in the education sector.
  4. Center for Social, Humanities and Tourism (PSP)
    The Center for Social, Humanities and Tourism (PSP) carries out research and service, publication and dissemination of research and service results and initiates collaboration with research institutions both national and international in the social, humanities and tourism fields. In addition, PSP also carries out sustainable cooperation with government agencies, domestic and foreign universities, as well as the business and industry to work together to advance the tourism sector.
  5. Center for Gender and Health (PGK)
    The Center for Gender and Health (PGK) conducts research and community service in the field of gender and health to achieve community welfare and health with a gender justice and social inclusion perspective. PGK implements gender responsive learning development, empowerment of women and marginalized groups, strengthening family resilience, pre-marital education, and gender responsive budget planning assistance.
  6. Center for Disaster, Mitigation and Environment (KML)
    The Center for Disaster, Mitigation and Environment (KML) carries out research and service in the field of disaster and environmental education through disaster and environmental education training in schools, education and training on writing scientific papers in the field of disaster and environment, Adiwiyata Program assistance, strengthening community capacity and disaster management as well as research collaboration in the field of disaster and the environment.
  7. Regional Resource Center and Real Work Lecture (PSWKKN)
    PSWKKN is one of the centers within the LP2M scope that handles research and community service activities in the regional sector and Real Work Lecture (KKN). This center is a place for managing and facilitating the implementation of research and community service both for lecturers and students. The community service strategy is carried out with a model of empowerment, strengthening capacity, mentoring and providing services. Community service carried out by lecturers is integrated with the management of KKN. KKN is aimed at providing meaningful experiences to students according to their respective fields of knowledge and strengthening their competence through direct involvement in problem solving in society. KKN is a compulsory subject for students whose management can be carried out by study programs / departments through thematic KKN. The types of KKN include 1) Regular KKN, 2) Thematic KKN, 3) Independent KKN, 4) Homecoming KKN, and 5) Integrated KKN. The implementation time can be in the form of a block, which is carried out for 45 days continuously at the location, and in the form of Continuous, which is held every weekend (Friday, Saturday and Sunday) for +15 weeks at the location.

    Themes that have been developed through thematic KKN include the development of the Independent Prosperous Village in collaboration with the Indonesian Ministry of Social Affairs, Astra Prosperous Village in collaboration with PT Astra International Tbk, Development of KB villages, assistance for tourism villages, strengthening entrepreneurship and SMEs, modernizing village administration, empowering and strengthening management of Islamic boarding schools, cultural and language villages, as well as disaster impact recovery.

    PSW-KKN also publishes dedication journals under the name Graha Pengabdian and Karinov, which in addition to publishing KKN-based community service articles also contains the dedication works of lecturers and students from outside UM.
  8. Intellectual Property Center, Business Incubation, Commercialization and Industrial Affiliation (PHIKA).
    PHIKA carries out research and community service with potential intellectual property rights, business incubators, commercialization, and industrial affiliations (HIKA). Increase the quantity, quality and ability of the academic community in obtaining IPR. Utilizing internal potential in increasing IPR acquisition and developing business incubator strengthening, commercialization, and industrial affiliation (IKA). Growing and implementing a business incubator consists of a process of coaching, service, mentoring, mentoring, and development of profitable and sustainable startup business units. Developing and realizing the commercialization of innovations made by the UM academic community. Cooperating with the government, society, and industry in implementing science and technology in an integrated and sustainable manner for the welfare of the community.
  9. Center for Academic Publications (Publika)
    The Academic Publication Center (Publika) handles (1) increasing the quantity and quality of reputable international publications, (2) Proof reading manuscripts, (3) international publication assistance, (4) checking plagiarism, (5) coordinating international journals and conferences.

    The Service Center that leads to Academic publications (Publika) handles (1) increasing the quantity and quality of reputable international publications, (2) Proof reading a manuscript, (3) assisting international publications, (4) checking plagiarism, (5) coordinating international journals and conferences.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP)

Pada tahun 1999, IKIP Malang mendapatkan perluasan mandat melalui keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 dan berubah menjadi Universitas Negeri Malang (UM). Sejalan dengan perluasan mandat ini, sistem tatakelola dan organisasi UM mengalami penataulangan di semua unitnya, dari unit terkecil sampai unit besar, dari unit administrasi sampai unit pelaksana akademik. Salah satu wujud dari perubahan dan komitmen terhadap pendidikan, UM mendirikan sebuah lembaga yang mengurusi bidang pendidikan dan pembe­lajaran. Lembaga yang di maksud adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) yang sejak tahun 1973 bernama Learning Resources Center(LRC), this institution complements the two existing institutions, namely the Research Institute (Lemlit) and the Community Service Institute (LPM).

Keberadaan LP3 UM dikukuhkan melalui: (a) SK Rektor IKIP MALANG Nomor: 0103/KEP/ PT.28.H/O/99, tanggal 22 Maret 1999 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pendidik­an dan Pembelajaran, (b) SK Rektor IKIP MALANG No. 0102/KEP/PT.28.H/O/99, tanggal 19 Maret 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran. Kemudian kedudukan itu makin diperkuat dengan di cantumkannya LP3 di dalam Statuta dan OTK Universitas Negeri Malang (Kepmendiknas Nomor: 270/O/1999, 14 Oktober 1999). Menurut Pasal 38 Statuta dan OTK UM, LP3 merupakan unsur pelaksana akademik dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berfungsi mengembangkan kemam­puan profesi dosen dalam proses belajar mengajar, mengembangkan kurikulum program studi, mengevaluasi hasil pengembangan profesi dosen dan kurikulum, dan mengembangkan media pembelajaran. Ketetapan fungsi institusional LP3 ini berlangsung hingga tahun 2023.

LPPP UM memiliki kelengkapan Lembaga sebanyak 8 (delapan) Pusat meliputi:

  1. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (PKP);
  2. Pusat Media dan Sumber Belajar (PMSB);
  3. Pusat Praktik Kerja Pengalaman Lapangan (PPKPL);
  4. Pusat Evaluasi Pendidikan (PEP);
  5. Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier Dan Kompetensi Akademik (PBK3);
  6. Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (PKBK);
  7. PMKU
  8. PLPBK

Vision

Visi LPPP adalah menjadi lembaga pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran yang unggul dan rujukan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Visi tersebut diwujudkan dengan pengembangan inovasi-inovasi belajar berbasis hasil[1]hasil penelitian di UM dan respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk melalui pengembangan kurikulum, sumber belajar, pengelolaan kuliah universiter dan pelayanan kehidupan beragama, pengelolaan KPL, dan layanan Bimbingan Konseling Mahasiswa, serta evaluasi berbagai implementasi hasil-hasil inovasi di UM. Visi Kerja LPPP dikembangkan ke arah perluasan sasaran hasil-hasil inovasi tersebut harus dikenal di Indonesia dan bahkan dunia melalui pengembangan ekosistem pendidikan dan pembelajaran yang sehat dan mencerdaskan

Adapun visi sukses LPPP UM adalah menjadi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran yang unggul dan rujukan di Indonesia serta dikenal dunia melalui pengembangan ekosistem pendidikan dan pembelajaran yang sehat dan mencerdaskan.

Visi Sukses LPPP ini mengacu pada perkembangan UM dan arah pengembangan UM menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan di Indonesia sesuai dengan klasterisasi perguruan tinggi dan juga mengarah pada internasionalisasi yang responsif terhadap berbagai tren perkembangan informasi dan teknologi global.

Mission

  • Melakukan kajian dan pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran yang relevan dengan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas
  • Melakukan kajian dan pengembangan media dan sumber belajar yang sesuai dengan perkembangan trends IPTEKS, baik secara kuratif maupun preventif.
  • Mengembangkan instrumen-instrumen pengukuran dan kajian hasil pengukuran pendidikan, pembelajaran , dan kepribadian;
  • Menyelenggarakan kajian dan mengembangkan implementasi praktik kerja dan pengalaman lapangan mahasiswa dalam rangka memperkuat kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidang kajiannya masing-masing;
  • Melakukan kajian dan pengembangan implementasi praktik kehidupan beragama dan karakter.
  • Menyelenggarakan kajian dan pengembangan mata kuliah universiter bagi efektivitas dan efisiensi internalisasi nilai-nilai karakter sesuai dengan kebutuhan kompetensi abad 21 dan era industri 5.0;
  • Mengembangkan berbagai kajian dan platform dalam rangka optimalisasi layanan pendidikan dan pembelajaran inklusif;
  • Mengkaji, mengembangkan, dan melaksanakan bimbingan konseling karier dan peningkatan kompetensi akademik mahasiswa sesuai dengan kebutuhan kompetensi di era industri 5.0;
  • Menyelenggarakan tata pamong lembaga yang memberi layanan prima untuk meningkatkan layangan kepada dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, dan masyarakat.

Destination

  • Menghasilkan standar pendidikan, standar pengembangan kurikulum dan implementasinya, serta panduan-panduan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran yang adaptif, efektif dan efisien serta relevan dengan perkembangan IPTEKS;
  • Menghasilkan produk-produk media, sumber belajar, dan sistem berbasis platform termasuk platform digital sesuai dengan tren perkembangan IPTEKS;
  • Menghasilkan kajian evaluasi pembelajaran dan layangan test standar, model seleksi, evaluasi pembelajaran, dan kepribadian;
  • Menghasilkan model dan layanan praktik kerja lapangan yang memfasilitasi kapabilitas mahasiswa melalui pengalaman praktik kerja pada lembaga yang relevan dan mendinamisi;
  • Menghasilkan model praktik kehidupan beragama dalam membentuk lulusan yang berkarakter baik, berwawasan multikultur, berjiwa nasionalis, dan berkepribadian Indonesia;
  • Menghasilkan model perkuliahan universiter dalam membentuk lulusan yang berkarakter nasional dan global;
  • Menghasilkan model dan layanan bimbingan konseling karier serta kompetensi akademik mahasiswa yang memfasilitasi kebutuhan kerja industri masa depan;
  • Menghasilkan model dan platform layanan dalam rangka optimalisasi layanan pendidikan dan pembelajaran inklusif;
  • Menghasilkan tata pamong lembaga yang memberikan layanan prima untuk meningkatkan layangan kepada dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, dan masyarakat.

Delapan Pusat sebagai kelengkapan LPPP UM melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (PKP)
    PKP merupakan pusat layanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran pada Program Sarjana, Magister, Doktor, dan Vokasi, baik untuk program kependidikan maupun non-kependidikan di UM. Secara rinci, P2KP bertujuan untuk: (1) mengkaji dan mengembangkan pedoman pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum pada seluruh program studi, (2) mengevaluasi implementasi kurikulum pada seluruh program studi, (3) mengembangkan pedoman dan standar perangkat pembelajaran di UM, (4) mengkaji dan mengembangkan sistem dan model perangkat pembelajaran untuk perkuliahan, dan (5) mengkaji dan mengembangkan model pembelajaran untuk perkuliahan teori dan praktik. Selain itu, PKP UM juga memberikan layanan pelatihan pembelajaran program Peningkatan Keterampilan Teknik Instruksional (PEKERTI) dan program Applied Approach (AA) untuk dosen-dosen UM dan lembaga mitra, serta melaksanakan kerjasama dengan mitra/stakeholders untuk pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pembelajaran.
  2. Pusat Media dan Sumber Belajar (PMSB)
    PMSB bertanggungjawab atas layanan kepada mahasiswa tentang temuan dan implementasi program-program pengembangan pembelajaran yang inovatif untuk peningkatan efektivitas implementasi Kurikulum 2018. Pembelajaran inovatif dengan jaringan teknologi, informasi dan komunikasi terkini, telah dimulai implementasinya secara menyeluruh di seluruh UM di tahun 2019 dan akan terus berkembang dengan menggunakan online tools yang setiap saat diperbarui. Berbagai program dibuat untuk menampung dan mengembangkan kreativitas dosen dalam membelajarkan mahasiswa sekaligus memperkuat karakter dan membentuk sikap yang unggul bagi calon lulusan yang akan memasuki dunia kerja.Layanan PMSB juga diperkuat dengan komunikasi dalam jaringan, dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar terbaru berbasis digital dan big data. Pembuatan sumber belajar berbasis digital, terutama yang merupakan hasil dari penelitian, merupakan program andalan PMSB. Berbagai pelatihan juga diselenggarakan bagi para dosen agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa, berupa pembelajaran inovatif sesuai dengan karakteristik kebutuhan dan tuntutan lapangan kerja di era IT. Perluasan akses ke basis data sumber belajar maupun penelitian dan pengembangan ilmu juga merupakan program utama beberapa tahun ke depan.
  3. Pusat Praktik Kerja Pengalaman Lapangan (PPKPL)
    PPKPL merupakan pusat layanan praktik lapangan mahasiswa tentang penguasaan kemampuan keilmuannya dalam bentuk implementasi keahlian akademik di institusi lapangan di luar kampus yang terkait dengan program studinya masing-masing, baik program studi kependidikan maupun  non-kependidikan. Dukungan layanan praktik kerja dan pengalaman lapangan mahasiswa diberikan dalam bentuk pembekalan dan pelatihan di kampus, antara lain: (1) Pelatihan Pembimbingan bagi Dosen Pembimbing Praktik Kerja, KPL, dan PPL, (2) Pelatihan Guru Pamong Praktik Kerja, KPL dan PPL, (3) Pelatihan Lesson Study bagi Mahasiswa, Dosen Pembimbing Lapangan, dan Guru Pamong, (4) Koordinasi pelaksanaan Praktik Kerja, KPL dan PPL dengan pihak lapangan. PPKPL telah banyak bekerjasama dengan pihak luar untuk mendukung program yang dijalankan, yaitu sekolah, perusahaan swasta dan BUMN, balai latihan kerja, balai bahasa, pusat pendidikan dan latihan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
  4. Pusat Evaluasi Pendidikan (PEP)
    PEP merupakan pusat layanan di LP3 UM yang bertujuan membantu lembaga dalam  mengembangkan beragam instrumen inovatif dan analisis tentang berbagai data hasil evaluasi pendidikan dan kependidikan, personalia (dosen dan tendik) dan manajemen kelembagaan untuk mencapai prestasi kerja yang unggul.  Dalam Bidang  Pengembangan Instrumen, PEP bertugas mengembangkan beragam instrumen untuk mahasiswa, dosen, tendik, dan instrumen model dan penilaian kinerja. Instrumen untuk mahasiswa antara lain berupa:  Tes Kemampuan Awal, Tes Kepribadian, Tes Seleksi Mandiri, Instrumen Terstandar Untuk Mata Kuliah Universiter, dan Pengembangan Model Penilaian Berbasis Kehidupan pada Semua Matakuliah.  Instrumen untuk dosen dan tendik antara lain berupa: Tes Seleksi Dosen/Tendik Non-PNS, Tes Kompetensi Tendik, dan Tes Promosi Tendik. Selain itu melayani instrumen untuk Lembaga antara lain berupa:  Pengembangan Instrumen Model Berupa Instrumen Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Uji Kemahiran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (UKBIPA), Tes Literasi Kritis, Model Tes Kepribadian, Model Tes Seleksi Afirmasi untuk Mahasiswa Daerah Terpencil, Tes Literasi Media, dan Model Inovatif Tes  Terstandar  untuk Penilaian di SD, SMP, dan SMA.
  5. Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier Dan Kompetensi Akademik (PBK3)
    PBK3 adalah salah satu pusat di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) yang  berperan sebagai institutional supporting system, yang berfungsi  memberi layanan bimbingan dan konseling bagi civitas akademika Universitas Negeri Malang. Tujuan utama PBK3 memberikan pelayanan bimbingan dan konseling (BK), sebagai upaya  memfasilitasi perkembangan individu secara optimal, baik pada aspek perkembangan karier, akademik maupun kehidupan pribadi. Di samping itu,  PBK3 juga mengembangkan model, media maupun instrumen yang dapat mendukung proses layanan bimbingan  konseling  di bidang karir, akademik maupun pribadi sosial yang prima dan unggul. Sasaran PBK3 adalah mahasiswa maupun civitas akademik yang memiliki problema terkait dengan perkuliahan, pengembangan potensi diri, pengembangan karier dan persiapan menyongsong dunia kerja. Layanan bimbingan konseling karier dan kompetensi akademik dilakukan oleh dosen konselor dan psikolog yang tergabung dalam PBK3 dan Dosen Penasehat Akademik yang disiapkan oleh masing-masing prodi untuk masing-masing mahasiswa. Selain itu, P2BK3A  juga menyediakan layanan bimbingan konseling melalui perbantuan teman sebaya (peer counseling) yang tergabung dalam wadah Peer Counseling Corner (PCC), yang merupakan salah satu organ layanan konseling dari PBK3.
  6. Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (PKBK)
    PKBK adalah salah satu pusat LP3 UM yang bertujuan mengembangkan keyakinan dan karakter mahasiswa serta civitas akademika lainnya untuk menjadi insan beragama yang memiliki komitmen, konsistensi dan toleransi terhadap pengamalan keyakinannya dalam kehidupan. Program pengembangan kehidupan beragama yang diselenggarakan oleh PKBK antara lain: (1) seminar dan kajian keagamaan untuk meningkatkan keyakinan dan harmonisasi kehidupan beragama, mencintai agama, negara, dan bangsanya dengan tetap menghargai dan menghormati pemeluk agama lain, (2) pendalaman wawasan keagamaan, (3) mengembangkan kajian-kajian kehidupan beragama dengan prinsip multy cultural harmony. Kegiatan pengembangan karakter dilakukan dengan menyelenggarakan: (1) pembelajaran matakuliah universiter berbasis kehidupan yang memadukan antara teori-teori pendidikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terkini, (2) berbagai seminar dan kajian pendidikan karakter, dan (3) pengembangan inovasi pembelajaran dalam konteks peningkatan karakter keberagamaan dan kebernegaraan.
  7. PMKU
  8. PLPBK

Amenities

LPPP UM berlokasi di Jalan Semarang No. 5 Malang, Gedung Graha Rektorat Lantai 5, Gedung H-7 dan H-8, Telp/Fax (0341) 587944 (sambungan langsung), atau (0341) 551312, Psw. 1407, 1408; yang terdiri atas ruang: (1) Kantor Tata Usaha; (2) Ruang Ketua; (3) Ruang Sekretaris; (4) Ruang Para Kepala Pusat; (5) Ruang Rapat; (6) Microteaching (7) Media Production; (8). Hall (Seminar); (9) Projection (Playback); (10) Studio Shooting-Recording and Audio Visual (11) PUI Room; (12) Digital Classroom Laboratory, etc.

UPT Library

Perpustakaan UM merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang mendasari dan menunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Dalam hal ini tridharma yang di­laksanakan oleh UM. Perpustakaan UM meliputi Perpustakaan Pusat yang berada di tingkat universitas dan perpustakaan fakultas dan lembaga yang berada di semua fakultas dan lembaga di lingkungan UM yang terintegrasi dalam jaringan Sistem Informasi Perpustakaan Terpadu (SIPADU) UM.

Di samping itu, ia juga berupa perpustakaan digital yang me­nyediakan koleksi digital yang bisa diakses oleh pemustaka dari manapun dan perpustakaan konvensional (fisikal) yang menyediakan koleksi cetak dan audiovisual yang bisa dimanfaatkan oleh pemustaka.

Secara utuh Perpustakaan UM meliputi gedung dan ruang terbuka yang menjadi satu keutuhan sebagai perpustakaan terpadu (blended library)  dan sebagai perpustakaan hijau terbuka (open ecolibrary). .  Secara fisikal Perpustakaan Pusat berlokasi di tengah kampus UM dengan menempati gedung tiga lantai dengan luas bangunan 5.325 m2 . Outside the building, in this case is a green open space, there is a wide and shady garden landscape shaded by rare trees and green grass. Here there is a plaza, gazebo, and a hallway connected to the internet that can be used comfortably to access digital collections, and even for studying. Both in the building and open space, the visitors can freely and freely carry out various academic, educational, and intellectual activities in addition to recreation.

Visi  UPT Perpustakaan UM

Visi UPT Perpustakaan UM adalah sebagai pusat rujukan informasi ilmiah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, kebudayaan, dan kemanusiaan dengan memperhatikan wawasan lokal, nasional, regional, dan global. Berbagai program kerja yang telah diimplementasikan oleh UPT Perpustakaan UM dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UPT Perpustakaan UM sebagai infrastruktur tridharma perguruan tinggi untuk mendukung pencapaian visi UM “menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan”.

Misi  UPT Perpustakaan UM

Misi UPT Perpustakaan UM dijabarkan sebagai berikut.

  1. Memberikan layanan perpustakaan dengan bantuan teknologi informasi kepada semua sivitas akademika di UM untuk menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan koleksi perpustakaan dan sistemnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan di lingkungan perpustakaan (pustakawan dan tenaga administrasi).
  4. Menjalin kerjasama dengan perpustakaan dan berbagai lembaga baik dalam dan luar negeri untuk peningkatan dan kemudahan akses ke berbagai sumber informasi.

Tujuan UPT Perpustakaan UM

  1. Tersedianya infrastruktur fisikal perpustakaan, yang layak, memadai, aman dan nyaman.
  2. Terlaksananya infrastruktur institusional perpustakaan melalui tata kelola manajemen perpustakaan yang akuntabel,
  3. Terwujudnya  infrastruktur kultural UPT Perpustakaan

Secara umum Perpustakaan UM memberikan berbagai layanan kepada pemustaka antara lain :

  1. Layanan Peminjaman Buku
  2. Layanan Serial
  3. Layanan Jurnal On-Line dan E-Book 24 jam
  4. Layanan Referensi dan Koleksi Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang
  5. Layanan Buku Tandon (Reserved Book)
  6. Layanan BI Corner
  7. Layanan Penelusuran Informasi (Literasi Informasi)
  8. Layanan Foto Copy
  9. Layanan Ruang Baca
  10. Layanan Ruang Diskusi dan Ruang Seminar yang terdiri atas (a)Ruang bekerja kolaboratif (co-working space), (b)Ruang Aula Utama lantai 2, (c) Queite Zone,  (d) Ruang Auido Visual, dan (e)Multiplatform digital library Perpustakaan UM
  11. Layanan Digital Library
  12. Layanan Café Pustaka
  13. Ringin Baca

Penelusuran bahan pustaka dapat dilakukan secara online melalui laman http://sipadu.um.ac.id/ dan http://opac.lib.um.ac.id

UPT Information and Communication Technology Center (ICT Center)

The Information and Communication Technology Center (ICT Center) was formed based on the Decree of the Rector of the State University of Malang number 0117 / KEP / H32 / KL / 2008 dated February 18, 2008, which is an extension of the status improvement and development of the UPT Computer Center function.

Based on the Regulation of the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia Number 30 of 2012 concerning the organization and work procedures of the State University of Malang, the UPT Center for Information and Communication Technology (UPT PTIK) is a technical implementation unit in the field of development and management of information and communication technology, in carrying out daily tasks. -day coordinated by the Vice Chancellor IV.

UPT PTIK has the task and function of carrying out: (1) preparation of UPT PTIK plans, programs and budgets, (2) development of information and communication technology, (3) management of information and communication technology, (4) providing information and communication technology services for management universities and educational programs, research and community service, and the implementation of administrative affairs of UPT PTIK.

In line with the development of the academic system and the development of UM institutions, UPT PTIK will continue to develop, refine and evaluate programs that have been developed by ICT Developers. The development program that will be implemented includes: development of information systems, electronic learning systems, digital library systems, ICT governance systems and ICT support systems which consist of developing ICT infrastructure and infrastructure in accordance with the needs of UM academicians.

UPT Laboratorium Pancasila

Laboratorium Pancasila adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Pengembangan, Pembudayaan dan Pelestarian bidang nilai dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Laboratorium Pancasila dibentuk pada tanggal 5 Juli 1967 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor IKIP Malang Nomor: BUM 725/1967, tanggal 12 Oktober 1967.  Tujuan dan fungsi Laboratorium Pancasila sinergis dengan tujuan yang menjadi visi dan misi perguruan tinggi yang dikenal dengan Tridharma Perguruan Tinggi seutuhnya meskipun demikian Laboratorium Pancasila lebih mengkhususkan fungsinya dalam pengembangan, pembudayaan dan pelestarian bidang nilai dasar negara Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Laboratorium Pancasila telah mengadakan serangkaian kegiatan diantaranya sebagai berikut :

  • Pengembangan sumber dan media Pendidikan. Artinya Laboratorium Pancasila melaksanakan penulisan buku-buku kepustakaan bidang filsafat Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan bagi masyarakat akademik dan masyarakat umum
  • Pemberian Pelayanan dan Konsultasi serta memberikan berbagai pertimbangan dan masukan (Clearing House) tentang Pancasila dan UUD 1945 bagi guru dan dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, serta pihak-pihak lain, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat umum.
  • Melaksanakan visi-misi pengembangan riset strategis, pengkajian dan Pengembangan (research and development) bekerja sama dengan lembaga-lembaga Negara dan lembaga pemerintahan.
  • Menyebarluaskan pemikiran dan gagasan yang terkait dengan wawasan, nilai-nilai dan sikap kebangsaan  yang berbasis kenegaraan, nasionalisme, dan moralitas melalui berbagai forum ilmiah maupun konsultasi. 

Seiring dengan perluasan mandat IKIP Malang, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 93 Tahun 1999, tanggal 4 Agustus 1999, tentang Perluasan Mandat IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, maka Laboratorium Pancasila IKIP Malang menjadi Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang.

Vision

Become a superior and trusted institution in development, assessment; as well as the pure and consistent culture of Pancasila values and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Mission

  • To study, develop and cultivate the Pancasila philosophy as the ideological system of the Unitary State of the Republic of Indonesia;
  • To study, develop and cultivate the values of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in the life of the nation and state properly and seriously;
  • Assess and develop the personality of Indonesian citizens who are loyal and proud of the nation and the Republic of Indonesia;
  • Developing character education and national culture through studies and community service activities;
  • Building a healthy organization in order to strengthen transparency governance and public image towards a productive, innovative and autonomous Pancasila Study Center.

Organizational structure

Secara organisatoris UPT Laboratorium Pancasila berada di bawah tanggung jawab Rektor. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Laboratorium Pancasila sehari-hari dipimpin oleh Kepala UPT Laboratorium Pancasila sebagai Ketua Tim Pengembang dan dibantu oleh segenap dosen di lingkungan Universitas Negeri Malang yang tergabung dalam 7 (tujuh) bidang kajian dan pengembangan, yaitu Kajian dan Pengembangan Bidang: (1) Hukum dan ketatanegaraan; (2) Filsafat dan Keagamaan; (3) Sejarah dan Budaya; (4) Pendidikan dan Pembelajaran; (5) Politik, Pemerintahan, dan Kebijakan Publik; (6) Sosial Eko­nomi dan Lingkungan Hidup; serta (7) Sumberdaya Manusia dan Perempuan.

UPT Quality Assurance Unit (SPM)

Satuan Penjaminan Mutu (SPM) semula bernama Badan Penjaminan Mutu (BPM) dibentuk dengan SK Rektor Nomor 003a/KEP/J36/HK/2006. SPM dibentuk seiring dengan paradigma baru pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) Tahun 2006-2010.

Seiring dengan perkembangan UM, yang saat ini telah berstatus PTN Berbadan Hukum, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang, keberadaan Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor No. 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik, yang mencakup mutu pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Organ Kelembagaan

Sesuai dengan peraturan tersebut, kelengkapan organ kelembagaan SPM terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretaris;

c. Bidang; dan

d. Tata Usaha.

Masing-masing bidang, dikoordinasi oleh seorang Ketua Bidang, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 28.12.65/UN32/KP/2022, tanggal 28 Desember 2022, dengan bidang-bidang:

a. Standar Mutu, Monev, dan Audit Mutu Internal

b. Akreditasi Nasional

c. Akreditasi Internasional

Sebagai pendukung pelaksanaan fungsi SPM pada tingkat unit kerja, dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berkedudukan di tingkat fakultas, Lembaga dan Sekolah Pascasarjana, serta Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang berkedudukan di tingkat departemen. Sebagaimana SPM, UPM/GPM merupakan unit fungsional akademik di fakultas dan departemen yang merupakan partner pimpinan fakultas dan pimpinan departemen dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik.

Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme:

  1. merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi,
  2. melaksanakan standar yang ditetapkan,
  3. melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program,
  4. melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri,
  5. melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar, dan
  6. merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Manajemen Kelembagaan

  • Menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan
  • Meningkatkan kapasitas dan kualitas personal SPM, UPM dan GPM
  • Meningkatkan kapasitas dan kualitas auditor mutu akademik
  • Melakukan benchmarking pelaksanaan penjaminan mutu akademik
  • Menyusun laporan kinerja tahunan;

Program Kerja SPM

A. Bidang Akreditasi Internasional

  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Saintek
  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Education
  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Sosial Humaniora
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Saintek
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Education
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Sosial humaniora

B. Bidang Akreditasi Nasional

  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi BAN-PT
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMEMBA
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMDIK
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMSAMA
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM Infokom
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM-Teknik
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM-PTKes
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi BAN-PT
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMEMBA
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMDIK
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMSAMA
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM Infokom
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM-Teknik
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM-PTKes
  • Akreditasi/reakreditasi Perguruan Tinggi

C. Bidang Standar Mutu, Monev, dan Audit Mutu Internal

  1. Pengembangan Standar dan Sistem Mutu
    • Pembaharuan Standar Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Pembaharuan Standar Tambahan yang melampaui Standar Nasional
    • Pembaharuan/peningkaatan SOP layanan akademik dan kemahasiswaan, yang selaras dengan Peta Proses Bisnis UM
    • Evaluasi dan pembaharuan instrumen survey kepuasan stakeholder
    • Evaluasi dan pembaharuan instrumen aplikasi audit mutu internal (AMI)
    • Evaluasi dan pembaharuan instrumen evaluasi proses belajar mengajar (EPBM)
    • Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pembelajaran (Monevjar)
    • Peningkatan kapasitas aplikasi monitoring dan evaluasi pembelajaran (Monevjar)
    • Peningkatan kapasitas aplikasi audit mutu internal (AMI)
    • Peningkatan kapasitas aplikasi survei kepuasan stakeholder
    • Peningkatan kapasitas aplikasi tracer study
    • Peningkatan kapasitas aplikasi sistem evaluasi PBM, Workload Mahasiswa, Bimbingan TA/Skripsi, KPL, KKN
    • Evaluasi dan peningkatan kapasitas aplikasi pangkalan data akreditasi
  2. Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal
    • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Awal, Tengah, dan Akhir Semester
    • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    • Melaksanakan Audit Mutu Internal
    • Melaksanakan Survei Kepuasan Stakeholder
    • Mengkooordinasikan pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen Melaksanakan Monitoring
  3. Peningkatan SDM Pelaksana Penjaminan Mutu
    • Pengenalan instrumen dan matriks penilaian borang akreditasi BAN-PT dan LAM bagi UPM Fakultas
    • Pelatihan SPMI bagi tim UPM dan GPM Pelatihan

UPT Pengelola Sekolah Laboratorium (PSL)

Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengelola Sekolah Laboratorium (PSL) Universitas Negeri Malang (UM) merupakan salah satu unit kerja di UM yang secara formal dibentuk pada Maret 2023. UPT-PSL UM adalah satuan pendidikan yang berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat, juga berfungsi sebagai laboratorium pendidikan untuk mengkaji dan mengembangkan keilmuan dan praktik kependidikan bagi unit pelaksana akademik di lingkungan UM.

Jumlah Sekolah Laboratorium UM saat ini terdiri dari Sekolah Autis, PAUD & TK, SD, SMP, SMA Laboratorium UM yang ada di Kota Malang dan PAUD & TK, SD, SMP di Kota Blitar. Sebagaimana Statuta UM peningkatan fungsi laboratoris dari sekolah-sekolah lab UM, sebagai pusat kajian keilmuan terkait dengan kelembagaan pendidikan dan proses pembelajaran perlu terus ditingkatkan. Sekolah Lab sebagai aset milik UM perlu ditingkatkan secara terprogram sehingga menjadi sekolah unggulan, yang dikembangkan secara kreatif dan inovatif, melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dengan pola yang demikian pada akhirnya sekolah lab di samping menjadi sekolah unggulan juga menjadi sekolah yang favorit, serta mampu menjadi rujukan dalam pengembangan pendidikan dan pembelajaran.

Saat ini UPT-PSL UM mengelola 8 (delapan) sekolah laboratorium UM yang dibagi menjadi dua wilayah, yakni Kota Malang dan Kota Blitar. Delapan sekolah tersebut terdiri dari (1) SMA Laboratorium Malang, (2) SMP Laboratorium Malang, (3) SD Laboratorium Malang, (4) KB & TK Laboratorium Malang, (5) SLB Autis Malang, (6) SMP Laboratorium Blitar, (7) SD Laboratorium Blitar, (8) PAUD & TK Laboratorium Blitar. Penjaminan mutu pada delapan sekolah di bawah naungan UPT-PSL UM telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada sekolah laboratorium UM. Selain itu, beberapa sekolah telah mengikuti program sekolah penggerak yang bertujuan untuk pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta non kognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru) dan mendapatkan gelar sebagai sekolah adiwiyata tingkat nasional. Berikut data akreditasi dan prestasi sekolah laboratorium UM.

Balai Bahasa UM

Balai Bahasa UM adalah unit layanan khusus dalam bidang kajian, pelatihan, dan pembelajaran bahasa dan penulisan karya ilmiah. Unit layanan ini dikelola oleh seorang direktur yang dibantu oleh dua orang pelaksana administrasi dibawah arahan dan koordinasi Wakil Rektor 4 UM. Tenaga Akademik merupakan praktisi Bahasa Inggris, dosen Jurusan Sastra Inggris dan beberapa alumni. Waktu layanan administrasi hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 08.00-15.00, hari Jumat pukul 08.00-14.30. Kelas kursus reguler diadakan mulai pukul 16.00 – 19.30 setiap hari Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk pelaksanaan tes diselenggarakan pada hari Jumat, Sabtu, dan atau Minggu.

Program yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa antara lain:

  1. Test
    • ITP TOEFL (bersertifikat resmi dari ETS, merupkan kerjasama Balai Bahasa UM dengan IIEF Jakarta)
    • IELTS on Computer (satu-satunya IELTS on Computer di kota Malang dengan hasil ujian 5 hari kerja. Merupakan kerjasama antara Balai Bahasa UM dengan IALF Bali)
    • TOEP dan TPDA (diadakan secara rutin untuk menunjang kebutuhan sertifikasi dosen seluruh Indonesia. Test ini merupakan bentuk kerjasama UPT Balai Bahasa UM dengan PLTI)
    • English Proficiency Test (merupakan trade mark UPT Balai Bahasa UM. Hasil test dapat digunakan untuk mendaftar studi ke perguruan tinggi dalam negeri atau melamar pekerjaan di BUMN)
    • UKBIng atau Uji Kemampuan Berbahasa Inggris (merupakan test internal yang diadakan oleh Universitas Negeri Malang di bawah koordinasi Balai Bahasa sebagai salah satu persyaratan kelulusan mahasiswa UM)
    • TOAFL Bahasa Arab (Merupakan ujian untuk mengukur kompetensi berbahasa Arab. Test ini secara khusus dikembangkan oleh pakar Bahasa Arab yang terdiri dari dosen Jurusan Bahasa Arab dan praktisi)
  2. Kursus
    • TOEFL Preparation (kursus intensif reguler yang diadakan secara luring sebanyak 42 pertemuan. Materi yang diberikan meliputi listening, structure and reading. Peserta juga akan mendapatkan pre test dan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • IELTS Preparation (kursus intensif reguler yang diadakan secara luring sebanyak 80 pertemuan. Materi yang diberikan meliputi listening, writing, speaking and reading. Peserta juga akan mendapatkan pre test dan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • Duolingo Preparation (kursus intensif reguler yang diadakan secara luring sebanyak 40 pertemuan. Materi yang diberikan meliputi integrated skills yaitu literacy, production, conversation and comprehension. Peserta juga akan mendapatkan pre test dan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • MOOC UKBIng course melalui platform SIPEJAR UM (kursus yang diadakan secara asychronous sebanyak 16 pertemuan untuk mahasiswa UM. Materi yang diberikan meliputi listening, structure and reading. Peserta juga akan mendapatkan post test untuk mengukur progress masing-masing)
    • Customized Program (Private class dengan materi yang menyesuaikan kebutuhan peserta kursus terdiri dari 10 pertemuan. Jadwal dan moda pembelajaran juga dapat menyesuaikan kebutuhan peserta kursus. Materi yang ditawarkan terdiri dari iBT TOEFL Preparation, TOEIC Preparation, English for Specific Purpose, General English, Conversation, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, dan lain-lain)
  3. Terjemahan
    • Bahasa Inggris – Bahasa Indonesia dan sebaliknya
    • Bahasa Jerman – Bahasa Indonesia dan sebaliknya
    • Bahasa Arab – Bahasa Indonesia dan sebaliknya
  4. Academic Writing Center (dalam bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris)
    • 1 on 1 Consultation research article
    • Research article writing clinic
    • Research article writing workshop
    • Proofreading
  5. Balai Bahasa Speaking Club (klub English Speaking untuk peserta umum dengan tema populer dan beragam. Klub ini didampingi oleh fasilitator dari Balai Bahasa)
  6. Pelatihan untuk trainer bahasa Inggris
    • Balai Bahasa UM menyediakan layanan training of trainers bagi lembaga yang ingin melatih trainer/guru Bahasa Inggrisnya untuk meningkatkan kualitas SDM. Balai Bahasa juga menyedikan petihan Bahasa Inggris untuk staff atau tenaga administrasi perkantoran.

Balai Bahasa UM bekerjasama dengan beberapa lembaga tidak hanya dalam penyelenggaraan tes, misalnya PLTI untuk TOEP dan TPDA, IALF Bali untuk IELTS dan IIEF Jakarta untuk ITP TOEFL, tetapi juga dalam pelaksanaan program Academic Writing Center. Balai Bahasa UM bekerjasama dengan RELO US Embassy untuk pengembangan program Academic Writing Center, dan RELO juga mengirim fellow dari Amerika Serikat untuk menjalankan program Academic Writing Center di UPT Balai Bahasa UM. Kerjasama ini merupakan bukti bahwa Balai Bahasa UM merupakan salah satu lembaga bahasa yang menwarkan berbagai macam program mulai dari kursus, terjemahan, writing center dan test yang bertaraf Internasional.

Archives Center

The background for the establishment of the Archives Unit is Law Number 7 of 1971 and Decree of the Minister of State Apparatus Empowerment Number 09 / KEP / M.PAN / 2002, dated June 6, 2006 with a Rector Decree Number 0398 / KEP / J36 / OT / 2006 stipulated Establishment of the University Archives Unit as an Active Archives and Static Archives Management Unit. In 2009 the UM Archives Unit received an award from the Minister of National Education as the best tertiary institution within the Ministry of National Education in the field of archives (Minister of Education Decree No. 069 / P / 2009 dated 12 August 2009). On January 2, 2014, with the Rector's Decree Number 17 of 2014, the establishment of the Technical Implementation Unit for the Archives Center of the State University of Malang was established.

The journey of the Archives Unit has carried out various activities related to providing technical guidelines for archiving management, coaching, correcting (shrinking archives) and acquisition of work unit archives, as well as providing archiving services to academics and the general public which include: Technical Guidance, Internships, Research, Observation, Consultation , PPL / PKL / Internship for students and students, borrowing archives / documents; with the hope of being able to prepare basic components to meet the criteria or minimum standards of the University Archives or the University Archives Center as a response / fulfillment of Law Number 43 of 2009, Article 145 and the policy of the Ministry of National Education of 2009 that every PTN / PTS should form a University Archives Center (University Archives).

In an effort to prepare the basic components and fulfillment criteria for the establishment of the UPT Archives Center, the management and organization of archives at the State University of Malang are as follows:

Vision

Making archives as a source of information in the fields of education, research and application of science and technology.

Mission

  • Organizing superior archive management to produce quality and efficient information in both the educational and non-educational fields.
  • Carrying out research and development of science to produce superior academic work and can be a reference in the field of management of educational archives and non-educational archives.
  • Applying science and technology in archive management for the benefit of the nation.
  • Collaborating with various parties to improve the quality of the performance of archivists and work unit archive managers.
  • Empower archivists and work unit archive managers to improve the role and image of MUs.
  • Build a system of transparency, autonomy and accountability of work units.

Destination

  • Providing academic and administrative services for the availability of data / information contained in documents / archives needed by students, teaching staff, education staff, and the wider community.
  • Realizing principled university governance good govermance through central archive management.

Motto

Image Enhancement, and "Working for the Nation".

Institutional

The Archive Center Institution of State University of Malang has been administratively formed based on the Rector's Decree Number 17 of 2014 concerning the Establishment of the Technical Implementation Unit of the Archive Center, but operationally until now this archiving institution has not been established.

Main Duties and Functions of the Archives Center

Main Duties and Functions of the UM Archives Center are (1) Formulating work programs for the development of archives; (2) Developing archival Human Resources (HR) development work programs; (3) Arranging guidelines for archiving; (4) Improving the archival information system; (5) Managing active, inactive, static, and / or permanent records; (6) Carry out an assessment of shrinkage and destruction of archives; (7) Carry out an ongoing improvement of archives and acquisition of work unit records; (8) Carry out preservation activities, media transfer, and archive maintenance (inactive / static / permanent); (9) Carry out active, inactive, and static archive loan service activities; (10) Carry out regular guidance and supervision of the management of work unit records and the performance of archivists; (11) Human Resources Development Archives-aris / Work Unit Archives Manager; (12) Improve competence and create high competitiveness for functional archivists and work unit archive managers; (13) Carrying out technical guidance activities, internships, workshops, seminars, education and training for higher education archives; (14) Coordinating in the field of archives with the Ministry of Research, Technology and Higher Education, the National Archives of the Republic of Indonesia (ANRI), and the Archives of East Java Province.

Archive Services

Services in the field of archives that have been carried out by the Archive Center to the academic community of State University of Malang and the general public, include: Consultation, Internships, Technical Guidance, Student Research, Student Observation, PPL / PKL / Internship for students and students, and borrowing archives / documents. The government / private institutions and / or agencies that have collaborated in the field of archives include: UB, UNS, UNAIR, UIN, POLTEK, VEDC, UNITRU, IPB, UNNES, UNJ, UNY, UNLAM, East Java Archives Agency, Central Java Archives Agency. , East Java Region Private Universities, UM Academic Community, and the general public.

To support the achievement of document / archive management and storage at State University of Malang: (1) Archive building / room for: guest services, reading room, archive borrowing service, and archive processing. (2) Facilities and Infrastructure.

A team has formed a coaching and supervision of archives within UM, including: 1) Archive Acquisition Team, Coaching and Supervision of Correspondence and Archives Administration. 2) Archives and Archivist Staff Development. 3) Technical Team for Assessing Credit Score for the Position of Archivist

Records Management

Archives management consists of (1) Archival Guidelines, namely: Dynamic Records Management; Static Archives Management; Archive Acquisition; Use of Paper for High-Value Archives; Substantive and Facilitative Archives Retention Schedule (JRA); Records Retention Schedule (JRA) Finance and Personnel; Archive Assessment; Archive Destruction; Archivist Code of Ethics; Administration. (2) Archival Information System can be accessed via http://unitarsip.um.ac.id. (3) Arrangement of archives and or archive acquisitions There were 48 work units for the period 2008-2016 (23 work units). (4) Archives existing in the University Archives Center comes from the acquisition of work unit archives with the following classifications: a) Law / Government Regulation / Decree / Central Government Circular. b) Chancellor's Regulations, Chancellor's Decree, Chancellor Policy. c) Guidelines / Juklak / Juknis. d) Report on the Implementation of the Tridarma of Higher Education. e) Routine and Development Reports. f) Plans, Programs and Development. g) Establishment of Institutions / Work Units: Universities, Faculties, Institutions, UPT, Non-Structural, Sub-Work Units, Foundations, Schools. h) Educator Files: Educator / Lecturer Files, Professor's Files, Non-Permanent Lecturer Files, Lecturer Retirement Files. i) Administrative and Functional Personnel Files. j) Cooperation between Higher Education, Level I and II Regional Governments, Government and Private Institutions / Agencies. k) Establishment of Study Programs: Extension Program, Diploma 2 Program (DII), Diploma 3 Program (DIII), Undergraduate Program (S1), Masters Program (S2), Doctoral Program (S3) l) Accreditation of Institutions and Faculties. m) File files of Malang / UM IKIP students. n) Building and Building Documents. o) Slide Film. p) Research Report. q) Documents / archives of State Property. r) Building Documentation, University Activities and Guests. s) Asset Ownership Documents (building, building and land). t) Decree of the Faculty and Postgraduate Deans. u) The Chancellor's Speech. v) Inactive Archives, etc. (5) Archive digitization conducted on the types of archives that have high information use value, including: Formation of Work Units / Institutions, Formation of Study Programs, Professors, Central Government Regulations / Decisions / Policies, Chancellors, Deans, Postgraduate Directors, Collaboration , Documents of teaching staff, files of educational personnel, and other historical.

UPT Kantor Urusan Internasional (KUI)

UPT Kantor Urusan Internasional memiliki tugas dan fungsi untuk membantu proses-proses internasionalisasi universitas melalui berbagai program, baik program kerjasama yang dianjurkan pemerintah, seperti program gelar bersama dan program gelar ganda, maupun melalui berbagai alternatif kegiatan terobosan yang dapat diupayakan. Kantor Urusan Internasional menjalankan tugas dan fungsinya dengan merancang, menyusun strategi, dan mencari pendanaan dan sumber daya dari dalam dan luar negeri untuk melaksanakan kerjasama luar negeri universitas secara bilateral dan multilateral. Kerjasama luar negeri melingkupi kerjasama akademik dan nonakademik (PP No. 17/2010), yaitu pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat (Permendiknas 26/2007).

College student International

Mahasiswa internasional adalah mahasiswa bukan warga negara Indonesia yang mengikuti program studi di UM. Sebagaimana mahasiswa internasional yang akan melanjutkan studi di perguruan tinggi di Indonesia, mahasiswa internasional yang akan melanjutkan studi di UM untuk program akademik (S1, S2, S3), program profesional, program kemahiran bahasa, dan praktik kerja/pelatihan, student exchange dan transfer kredit. Pendaftaran mahasiswa internasional melalui website https://seleksi.um.ac.id/intl/ dengan melampirkan:

  • Curriculum Vitae
  • Photocopies / copies of diplomas including academic transcripts or other appropriate documents;
  • A certificate of guarantee for financing while attending education in Indonesia in the form of Financial Statement;
  • The statement letter concerned will not work while studying in Indonesia;
  • The statement letter concerned will comply with the prevailing laws and regulations in Indonesia;
  • Scan berwarna paspor yang masih berlaku;
  • Recent photograph;
  • Health certificate from the competent authority;
  • Recommendations from the home university (especially for prospective trainees / practical work).

Procedures for international students who will attend UM, namely:

  • Calon mahasiswa WNA mendaftarkan diri melalui website https://seleksi.um.ac.id/intl/;
  • Direktur Kantor Urusan Internasional menjawab atau memberitahukan kepada yang bersangkutan apakah permohonannya diterima atau ditolak berdasakan rekomendasi dari unit yang relevan (Fakultas/Pascasarjana);
  • Jika diterima, yang bersangkutan akan mendapatkan Letter of Acceptance dari UM;
  • Untuk program dengan durasi kurang dari 1 bulan, maka yang bersangkutan dapat langsung datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA);
  • Untuk calon mahasiswa dengan durasi program di atas 1 bulan perlu menunggu Izin Belajar Terbit untuk bisa memproses Telex Visa untuk Pendidikan dengan Visa Tipe 316 untuk dapat masuk ke Indonesia;
  • Setelah Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Izin Belajar yang bersangkutan;
  • Yang bersangkutan membayar Telex Visa, EVisa dan KITAS sesuai durasi program kepada KUI
  • KUI memproses Telex Visa, Evisa dan KITAS dengan maksimal durasi 30 hari;
  • Setelah mendapatkan Evisa, yang bersangkutan bisa memesan tiket dan datang ke Indonesia;

Requirements and procedures for extending study and residence permits are:

  • Three months have not expired the Temporary Stay Permit (KITAS);
  • Mahasiswa internasional melapor ke Kantor Urusan Internasional UM untuk perpanjangan izin belajarnya
  • Membayar KITAS ke Kantor Imigrasi

Foreign Lecturer

Dosen asing merupakan pengajar berwarganegara selain Indonesia yang melaksanakan program tridharma perguruan tinggi di UM selama periode waktu tertentu. Dosen tersebut diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Setelah memperoleh izin dari Kemendikbud, maka yang bersangkutan memproses IMTA dengan bantuan Kantor Hubungan Internasional UM sebelum mengajar di UM. Setelah itu baru mengurus KITAS di Kantor Imigrasi.

Adjunct Professor

Adjunct Professor adalah jabatan kehormatan yang diberikan kepada seseorang dosen dari institusi lain, khususnya dari luar negeri, yang memiliki peran penting dan kerja nyata dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selama jangka waktu tertentu.

Foreign Researcher

Peneliti asing adalah peneliti berwarganegara selain Indonesia yang bekerjasama dengan akademisi di UM untuk melaksanakan penelitiannya di UM. Sebelum melaksanakan kegiatan penelitian, peneliti asing ini harus memproses permohonan izin penelitian ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dengan rekomendasi dari UM.

UM Printing Publishers

Penerbit Universitas Negeri Malang (Penerbit UM) adalah satu unit kerja yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Negeri Malang. Tugas utama menerbitkan buku-buku teks/buku ajar, jurnal, maupun prosiding. Untuk menjalin komunikasi antar penerbit, kami telah bergabung dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan nomor 059/JTI/89 sejak 27 Juni 1989. Selain itu juga dengan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) dengan nomor 002.103.1.09.2019 sejak 1 September 2019.

Penerbit UM berdiri sejak 16 Desember 1988. Turut mencerdaskan bangsa dengan menerbitkan buku Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Perguruan Tinggi, dan Umum. Sebagai University Press berusaha menyebarkan ilmu pengetahuan dalam bentuk penerbitan buku cetak & e-book bersama penulis baik dari UM & luar UM. Selain penerbitan, pada 1992 mengembangkan percetakan sebagai unit produksi guna melayani pencetakan brosur, bahan kuliah, kalender, undangan, leaflet dan kebutuhan cetak universitas lainnya. Sejak 2014 berdasarkan Peraturan Rektor No. 5 tahun 2015 melebur ke dalam Pusat Bisnis Universitas Negeri Malang, yang sekarang bernama Badan Pengembangan Usaha dan Dana Abadi (BPUDA).

Dalam pengembangan seluruh kegiatan tersebut Penerbit UM memiliki mesin cetak oliver sakurai 82, mesin digital printing hitam putih (comcolor), mesin digital printing warna (comcolor), mesin laminasi, mesin porporasi, mesin potong, mesin lem, dan mesin shrink buku.