image_pdf

Malang – Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UM yang ditandatangani oleh Presiden RI, ir. Joko Widodo.

Rektor UM, Prof. Dr. AH. Rofi’uddin MPd menyampaikan perubahan UM dari PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) menjadi PTNBH tidak serta merta. Melainkan melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat. Proses kajian itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi. “Dengan tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global,” jelas Rektor UM.

Pencapaian PTNBH ini menurut Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, MPd sejalan dengan visi UM yang ingin menjadi perguruan tinggi tingkat Asia dan dikenal dunia. Sebab dengan status ini, maka UM punya fleksibilitas yang sangat luas. “Dengan otonomi (PTNBH) itu, kami akan optimalkan untuk bisa menjadi unggul dan rujukan di Asia. Ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi PT,” ujarnya.

Terbitnya PP No.115 tahun 2021 tentang PTNBH ini juga tidak serta bahwa salah satu income generating UM melalui pembebanan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi naik. Melalinkan UM akan berupaya untuk membentuk badan usaha yang dapat mendukung sistem keuangan kampus.

"Income generating kami bukan menaikkan UKT, tetapi dengan membentuk badan usaha yang banyak untuk mendukung operasional”, tambahnya

Sementara itu Ketua Senat UM, Prof. Dr. Sukowiyono, S.H, M.Hum menambahkan semua PTN mesti punya keinginan, agar lembaganya bisa menjadi PTNBH. Sebab dengan status itu, kampus bisa leluasa dari sisi ekonomi, sehingga lebih bisa mempercepat apa yang menjadi visi UM, menjadi PT modern, unggul dan bermartabat. “Konsekuensinya bertanggungjawab. Karena keleluasaan itu harus diimbang dengan tanggungjawab. Saya yakin UM siap,” imbuhnya.

Ketua Senat juga berharap selanjutnya UM akan lebih berprestasi lagi. Karena sekarang prestasinya bukan main. “Untuk menjadi PTNBH ini tidak mudah. Penilaian pemerintah tidak mudah untuk melepas PTNBH dan alhamdulillah berhasil,” ungkapnya.

Status PTNBH merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi. Perubahan status ini perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas UM. Beragam prestasi UM selama ini harus terus didorong dengan kerja-kerja tim yang semakin kredibel. UM juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan dan aset-aset UM serta memetakannya. Semua itu dilakukan sebagai landasan untuk menguatkan gerak langkah UM menjalankan amanah baru yang melekat pada status PTN Badan Hukum ini,” tandas Rektor UM.

Unduh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021

Pewarta : Ibrahim Naufal Daffa