image_pdf
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi UM, Prof. Dr. Rina Rifqie Mariana, M.P. memberikan pengantar pelaksanaan Workshop Pengembangan Aktivitas dan Proses Asesmen

Poor. Universitas Negeri Malang (UM) adakan workshop pengembangan aktivitas dan proses asesmen pada Senin (29/11) di hotel Santika Premiere Malang. Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor I UM, Kepala BAKPIK, Koordinator Bagian Akademik, Kepala UPT Satuan Penjaminan Mutu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi, dan perwakilan dosen dari seluruh jurusan yang ada di UM. Kegiatan ini bertujuan untuk penyegaran kembali bagi LSP P1UM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Universitas Negeri Malang) yang sempat mati suri dikarenakan kondisi pandemi.

para peserta workshop Pengembangan Aktivitas dan Proses Asesmen

Kepala UPT Penjaminan Satuan Mutu, Dr. Imam Agus Basuki, M.Pd. yang membuka acara workshop ini menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran para tamu undangan. “Saya atas nama lembaga mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran bapak/ibu semua dalam workshop ini untuk menyegarkan kembali para asesor yang sudah tertidur lama, juga bapak/ibu LSP yang bertugas sebagai asesor,” ucapnya.

“Impian kita semua adalah semua mahasiswa lulusan UM ini minimal punya satu sertifikasi profesi. Untuk itu saya akan terus menambah skema penilaian. Maka dari itu instrumen akan selalu kita update sesuai dengan perkembangan zaman. Semoga acara ini bisa membawa berkah kepada kita semua dan tahun depan kita bisa start dengan kondisi yang bagus dan maksimal,” imbunya.

Pemateri workshop ini adalah Rachmat Farich, S.E., M.Pd., yang memberikan banyak penjelasana tentang 5 skema dalam penentuan instrumen penilaian dan pengertian tentang kompetensi. “Hari ini kita akan membahas tentang bagaimana pengembangan berbagai instrumen terkait uji lisan dan tulis dari 5 skema yang telah ditentukan agar cabang sertifikasi profesi di UM untuk mahasiswa semakin beragam namun tetap sesuai dengan acuan yang ada,” ungkapnya.

“Kompetesi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi masyarakat penerapan dari pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang relevan dengan partisipasi efektif, secara konsisten dari waktu ke waktu di lingkungan tempat kerja. Pengetahuan dan keterampilan dapat diidentifikasi bersama atau dipisah,” pungkasnya.

Pewarta : Luthfi Maulida Rochmah – Internship Humas UM.