image_pdf
Prof. Dr. H. AH. Rofi’uddin, M.Pd. selaku Rektor UM

Poor. Pusat Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang (UM) sukses menyelenggarakan Workshop Penyelia Halal pada Selasa (14/7) di Graha Rektorat UM. Pembahasan pada workshop ini dititik beratkan pada peredaran produdk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Hal ini tentu sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Proses sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan lembaga yang didirikan oleh Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam hal ini, UM mendirikan Pusat Halal di bawah naungan LP2M UM. Workshop Penyelia Halal merupakan media bagi UMKM binaan UM  dan mitra UM untuk memperoleh edukasi terkait proses pengajuan sertifikat halal tersebut.

Peserta Workshop

Workshop ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. H. AH. Rofi’uddin, M.Pd. selaku Rektor UM. Dalam sambutannya, Prof. Rofi’uddin menyampaikan apresiasi terkait Workshop Penyelia Halal ini karena substansi dan proses kehalalan suatu produk sangat penting untuk diperhatikan. “Berkaitan dengan hal ini, selain kehalalan produk dalam segi substansi, kehalalan dalam proses pembuatannya pun harus diperhatikan. Pasalnya, berbicara mengenai kehalalan ini telah ditegaskan di dalam Islam karena berdampak langsung dengan kehidupan akhirat kelak”, jelasnya.

Kepala Pusat Halal LP2M UM, Prof. Dr. Heri Pratikto, M.Si menjelaskan bahwa Pusat Halal didirikan sebagai upaya responsif UM terhadap kebijakan yang bersesuaian dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Didirikannya Pusat Halal UM juga sebagai bentuk pengabdian UM kepada masyarakat, khususnya pegiat UMKM dalam menanggapi kebijakan yang ditetapkan,” jelas Prof. Heri. Prof. Heri juga menjelaskan bahwa selain memiliki sertifikat halal, para pelaku bisnis juga dianjurkan memiliki Penyelia Halal sebagai benuk tanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) di suatu usaha yang sedang berlangsung.

Pimpinan Ponpes Bahrul Magfirah. Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS. menjelaskan
Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal (SPMHI)

Dalam kesempatan ini, Guru Besar Universitas Brawijaya Malang sekaligus Pimpinan Ponpes Bahrul Magfirah. Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS. menjelaskan bahwa pihaknya telah menggagas Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal (SPMHI) sebagai upaya untuk membangun budaya halal itu sendiri. Selain itu, SPMHI juga akan mendampingi para produsen dalam proses sertifikasi halal terhadap produk yang dibuat pelaku usaha. Di dalam SPMHI, kehalalan suatu produk terjamin secara internal dari segi bahan, proses produksi, bahkan manajemennya.

Pewarta           : Siti Nuradilla – Internship Humas UM

Photo reporter: UM Public Relations