image_pdf
Tim pengabdian yaitu Dr. Madziatul Churiyah, M.M dan Yuli Agustina, M.M saat memaparkan materi

Kabupaten Malang. Perkembangan sentra industri UMKM baik produk untuk konsumsi maupun non-konsumsi harus dibarengi dengan pemastian bahwa produk yang dijual telah tersertifikasi halal. Hal ini sangat penting dilakukan guna memberikan kualitas pelayanan terbaik kepada konsumen. Tidak bisa dielakkan bahwa konsumen terbesar saat ini merupakan kaum muslim yang di dalam ajarannya terdapat perintah mengonsumsi dan menggunakan produk halal.

Allah SWT berfirman, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Ibnu Katsir tatkala mentafsirkan ayat ini berkata, “Allah SWT pada ayat ini memerintahkan para Rasul untuk mengonsumsi makanan yang halal dan melakukan amal shalih”. Ini artinya, makanan dan minuman yang dikonsumsi kaum muslim haruslah halal, kemudian dalam beraktivitas, seluruh elemen barang yang digunakan juga harus barang halal.

Antusiasme peserta dari kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Malang dalam mengikuti kegiatan

Adapun saat ini jumlah UMKM di Kabupaten Malang terus bertambah dan belum semuanya menyiapkan sistem jaminan halal terhadap produknya. Produk yang dihasilkan juga belum mendapatkan sertifikat halal. Hal ini akan berdampak pada keraguan konsumen muslim saat hendak membeli produk dan mengakibatkan pendapatan UMKM menurun.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Pusat Halal Universitas Negeri Malang menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertajuk “Pendampingan Penyiapan Sistem Jaminan Halal dan Proses Sertifikasi Produk Halal” untuk UMKM di Kabupaten Malang. Kegiatan ini diketuai oleh Dr. Madziatul Churiyah, M.M dan beranggotakan Prof. Dr. Heri Pratikto, M.Si, Yuli Agustina, M.M. dan Dr. Evi Susanti, M.Si.

Foto bersama antara pemateri, tim pengabdian dan peserta yang terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Pengabdian dari Tim Pusat Halal UM

Acara diselenggarakan dua hari guna memaksimalkan kegiatan. Hari pertama, 8 September 2020 bertempat di Pendopo Kabupaten Malang yang beralamat di Jl. Panji 158-Kepanjen, kegiatannya adalah pembukaan kemudian dilanjutkan penyampaian materi yang disampaikan oleh Dr. Madziatul Churiyah, M.M, Prof. Dr. Heri Pratikto, M.Si, dan Yuli Agustina, M.M di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Malang.

Kemudian di hari kedua, 10 September 2020 bertempat di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Malang yang beralamat di Jl. Trunojoyo Kabupaten Malang. Pada kesempatan ini dilakukan bimbingan teknis oleh dosen Prodi S1 Bioteknologi FMPA UM yaitu Dr. Evi Susanti, M.Si.

Prof. Dr. Heri Pratikto, M.Si seorang ketua Pusat Halal LP2M saat memaparkan materi seputar latar belakang, regulasi, kewenangan, dan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal

Peserta yang jumlahnya sekitar 100-an orang dari kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Malang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya respon, baik tanggapan maupun pertanyaan yang diberikan peserta kepada pemateri maupun tim pengabdian selama kegiatan berlangsung.

Dr. Evi Susanti, M.Si ketika memberikan bimbingan teknis penyiapan Sistem Jaminan Halal dan Proses Sertifikasi Produk Halal

Materi yang disampaikan mencakup pembahasan seputar latar belakang, regulasi, kewenangan, dan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal. Kemudian juga dibahas mengenai adanya kewajiban sertifikasi halal. Adapun bimbingann teknis yang dilakukan mencakup proses sertifikasi produk halal, layanan sertifikasi halal hingga penyelia halal.

Pewarta: Filianti, S.Pd (Alumni S1 PADP Jurusan Manajemen FE UM)