image_pdf

Poor. Pusat Studi Gender dan Kesehatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang (UM) sukses menyelenggarakan kegiatan webinar implementasi Permendikbud No. 30 tahun 2021. Webinar tersebut dilaksanakan melalui platform zoom meeting pada (14/12) dan diikuti oleh Civitas akademika UM baik dari unsur dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.

Kegiatan webinar ini terbagi menjadi 2 segmen dengan menghadirkan 4 pemateri yang mumpuni di bidangnya masing-masing. Para pemateri tersebut adalah: 1) Prof. Ir. Nizam, M. Sc. Ph. D (Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi), 2) Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph. D (Komnas Perempuan), 3) Hendra Susanto, Ph. D. (Staf Ahli Wakil Rektor III UM), dan 4) Dra. Ella Faridati Zen, M. Pd (Kepala P2BK3A LP3 UM).

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Studi Gender dan Kesehatan Dr. Azizatus Zahro, M, Pd menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini merupakan bentuk dukungan dan kesiapan dalam implementasi Permendikbud No. 30 tahun 2021. Pusat Studi Gender LP2M, lanjut Dr. Azizatus, merupakan bagian dari asosiasi studi wanita gender dan anak (ASWGI) yang konsisten mendukung dan mengawal peraturan terkait penanganan pencegahan kekerasan seksual di indonesia. “Harapannya melalui webinar ini kita semua bisa meningkatkan pemahaman terkait Permendikbud ini, dan mengimplementasikannya di Perguruan Tinggi” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I UM  Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si. menyampaikan bahwa UM memiliki kepedulian terkait Permendikbud No.30 tahun 2021 dan akan mengawal dalam mewujudkannya. “Kami senang sekali dengan adanya kegiatan ini, khususnya inisiasi yang dilakukan oleh Pusat Studi Gender dan Kesehatan LP2M dalam rangka mengawal dan melaksanakan Permendikbud ini” paparnya. 

Prof. Nizam menyampaikan bahwa kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es dimana banyak terjadi kekerasan seksual namun korbannya tidak berani untuk melapor. Ditambah lagi, dengan tidak adanya tempat untuk mengadu di lingkungan kampus. “Padahal sejatinya kata kunci untuk menyelesaikannya adalah kemudahan untuk melaporkan dan perlindungan terhadap korban, dua hal ini merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, mari bersama mengawal implementasi Permendikbud No. 30 ini sehingga masing-masing kampus memiliki satgas dan bisa menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi siapapun” ujarnya.

Pewarta : Arya Wahyu Pratama – Internship Humas UM